Belum genap satu periode menjabat, Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU,, ASEAN Eng, ASPEN Eng, ACPE,, dinonaktifkan per tanggal 30 April 2025 dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Rektor No:04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang dikeluarkan pada 23 April 2025.

 

Berdasarkan SK Rektor, dijelaskan bahwa dalam monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim ad hoc yang dibentuk pada 18 November 2024. Dalam tugas pokok dan fungsinya, tim ad hoc memiliki tiga tahapan yaitu, yang pertama, melakukan evaluasi kinerja Rektor periode 2 Mei – 30 November 2024, kedua, melakukan evaluasi kinerja Rektor periode 1 Desember – 31 Desember 2024, dan yang terakhir, melakukan evaluasi kinerja Rektor Periode 1 Januari – 28 Februari 2025.

 

Dalam SK Rektor ini, juga dijelaskan bahwa Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU,, ASEAN Eng, ASPEN Eng, ACPE,, sebagai Rektor diberikan waktu selama tiga puluh hari kerja terhitung dari 31 Desember untuk melengkapi dan/atau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang memenuhi persyaratan, target, dan komitmen sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU,, ASEAN Eng, ASPEN Eng, ACPE,, sebagai Rektor Universitas Pancasila.

 

Selain itu, dalam Surat Nomor 37/Ka.Peng/YPP-UP/III/2025, ketua pengurus YPP-UP menyampaikan kepada ketua pembina YPP-UP bahwa kinerja Rektor yang kurang optimal dan tidak dapat bekerja sama dengan YPP-UP, Jawaban yang diberikan oleh Rektor mengabaikan prinsip metode manajemen berkelanjutan, sehingga cenderung defensive karena beberapa penjelasan dalam surat Rektor tidak sesuai dengan fakta, selanjutnya, Rektor dalam mengusulkan dan memilih pejabat UP kurang memperhatikan kebhinekaan fakultas di lingkungan UP, dan yang terakhir, Rektor seringkali menolak atau tidak menyetujui pejabat UP yang diusulkan sendiri yang telah disetujui oleh Yayasan dengan berbagai alasan.

 

Dalam rapat gabungan yang dihadiri oleh pembina, pengawas, dan pengurus pada tanggal 17 April 2025, memiliki hasil pemberhentian Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU,, ASEAN Eng, ASPEN Eng, ACPE dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila. Namun, keputusan ini tidak diberitakan secara gamblang kepada civitas universitas, sehingga masih banyak yang belum mengetahui fakta bahwa Rektor saat ini sudah diberhentikan tugasnya

 

Selain itu, berdasarkan SK No:05/Kep/Ka.Pemb/YPP-UP/IV/2025 yang di keluarkan pada 28 April 2025, Prof. Dr. Adnan Hamid, SH., MH., MM sebagai Pejabat Sementara (PjS) Rektor Universitas yang akan aktif terhitung tanggal 30 April 2025 hingga ditetapkannya Rektor Definitif. Pengangkatan PjS ini juga dilakukan secara tertutup dan tanpa memberitahu masyarakat kampus.

 

Kurangnya transparansi atas pemberhentian Rektor Up dan Pengangkatan PjS ini lah yang mengundang kebingungan di benak para mahasiswa ketika kabar ini mulai tersebar. Mahasiswa menggelar aksi blokade jalan dan orasi untuk menuntut transparansi para pejabat UP mengenai perihal pemberhentian rektor.

 

Lantas, bagaimana langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak kampus?

 

Oleh LPM Gema Alpas KMUP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini