Pasca beredarnya informasi pemberhentian Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU,, ASEAN Eng, ASPEN Eng, ACPE,, dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila yang dilakukan secara tertutup, mengundang kebingungan di benak masyarakat kampus. Pasalnya, tidak hanya melakukan pemberhentian secara tertutup, namun penyebaran informasi mengenai pemberhentian ini pun tidak dilakukan secara merata.
Bagaimana Proses Pemberhentian Rektor UP?
Melansir dari korankota.com, Siswono Yudohusodo, selaku Ketua Pembina YPP-UP, dalam Rapat gabungan yang dihadiri oleh pembina, pengawas, dan pengurus pada tanggal 17 April 2025 mendiskusikan hasil evaluasi tim ad hoc yang mengarahkan pada keputusan pemberhentian Marsudi dari jabatannya.
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perguruan Tinggi mengenai Prosedur Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta, tertera bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan PTS dilakukan oleh Yayasan, namun dengan pertimbangan dan rekomendasi dari senat. Namun, dalam kasus ini, Senat KMUP baru mengetahui perihal pemberhentian Marsudi dari jabatannya per tanggal 28 April 2024.
Selain itu, SK Rektor ditandatangani pada tanggal 23 April 2025, namun Marsudi menekankan bahwa ia baru menerima SK itu pada tanggal 28 April 2025, 2 hari sebelum penonaktifan tugasnya sebagai rektor. “Surat itu tanggal 23 tapi diberikan pada saya kemarin, tanggal 28,” Ujar Marsudi kepada tim redaksi LPM Gema Alpas.
Hal ini mengundang tanda tanya besar tentang koordinasi antara Senat, Rektor, dan Yayasan.
Tumpang Tindih Harmonisasi Pejabat UP
Dalam Surat Keputusan (SK) Rektor No:04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang dikeluarkan pada 23 April 2025, disimpulkan bahwa pokok utama alasan dari pemberhentian Marsudi dari jabatannya adalah kurangnya harmonisasi hubungan antara Rektor dengan Yayasan serta Fakultas, ketidakdisiplinan terhadap tata kelola organisasi, pelanggaran terhadap pakta integritas, dan tidak optimalnya kinerja.
Namun, dalam wawancara yang dilakukan oleh tim redaksi LPM Gema Alpas pada Selasa, (29/04/2025) Marsudi menyanggah pernyataan yang dimuat di dalam SK Rektor No:04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025, “Kontrak penilaian, kontrak kinerja itu kan syaratnya 2 tahun, dinilai 2 tahun berturut-turut kalau tidak memenuhi, kalau nilainya di bawah 1 baru bisa diberhentikan,” Ujar Marsudi kepada tim redaksi LPM Gema Alpas.
Marsudi mengklaim bahwa sejauh menjabat, dirinya tidak mengetahui penilaian yang di miliki di dalam kontrak kinerja tersebut, “Saya tidak tahu nilai saya sampai sekarang berapa,”. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar, bahwa adanya tumpang tindih dalam perihal koordinasi di antara Rektor dengan Yayasan.
Kurangnya transparansi dan Tidak terlibatnya senat KMUP dalam proses pemberhentian Marsudi dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila patut untuk menjadi kekhawatiran. Apakah ada alasan tersembunyi yang dimiliki oleh Yayasan, atau sudah matinya demokrasi di dalam lingkungan kampus. Masyarakat kampus berhak mengetahui kebenarannya. Lantas,bagaimana para pejabat UP dalam menanggapi situasi ini?
Oleh Tim Redaksi LPM Gema Alpas