Setiap tanggal 3 Mei, dunia merayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia sebagai pengingat akan pentingnya peran pers dalam demokrasi. Di Indonesia, narasi kebebasan pers seringkali dibingkai ke arah heroisme melawan represi aparat atau pembungkam melalui UU ITE. Namun, ada suatu hal yang lebih mendasar dan menjadi ancaman yang perlahan menggerogoti pilar keempat demokrasi bangsa Indonesia, yakni dari realitas kesejahteraan jurnalis yang kerap terabaikan.
Di balik idealisme seorang jurnalis yang berperan sebagai pengawas, ada kenyataan pahit soal rendahnya kesejahteraan yang acapkali memaksa para jurnalis berada di persimpangan jalan antara mempertahankan integritas profesi atau bertahan hidup. Tak jarang para jurnalis memutuskan untuk mencari pekerjaan sampingan, atau bahkan melakukan praktik “terima amplop” hanya demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kesenjangan Standar Upah Layak
Profesi jurnalis yang memikul tanggung jawab besar terhadap segala pemberitaan kepada publik sudah semestinya dapat dihargai dengan upah yang layak. Merujuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, secara konsisten menetapkan standar Upah Layak Jurnalis, untuk tahun 2025-2026. Hasil proyeksi tersebut disusun berdasarkan 40 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar seorang jurnalis bisa fokus pada kerja intelektualnya tanpa mengkhawatirkan urusan dompet dan perut.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurang yang cukup dalam. Survei yang dikutip dari Tempo.co menunjukkan fakta memprihatinkan, sebanyak 93,2 persen responden jurnalis belum menikmati upah layak tersebut. Mayoritas sekitar 58,3 persen jurnalis hanya menerima take home pay di kisaran Rp 4 hingga 6 juta. Ironisnya, pada media alternatif online skala kecil atau kontributor daerah, masih ada jurnalis yang diupah sekitar Rp 2,4 juta, sebuah angka yang bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di banyak daerah. Ketimpangan ini menciptakan struktur kelas yang tidak sehat di dunia pers, ketika kesejahteraan hanya dirasakan segelintir pekerja di media arus utama nasional, sementara ribuan lainnya di daerah masih harus berjuang dengan pendapatan seadanya.
Ketidakpastian Kerja Jurnalis
Permasalahan ini tidak hanya tentang nominal gaji. Lebih jauh dari itu, menyentuh fenomena kerentanan pada pekerja media. Saat ini, banyak jurnalis tidak lagi diperlakukan sebagai aktor Guardian of Democracy atau penjaga demokrasi, melainkan sebagai “buruh pabrik konten” yang dipaksa memenuhi kuota berita harian demi mengejar trafik.
Banyak jurnalis, bekerja tanpa kontrak tetap. Kondisi kerja yang tidak pasti ini membuat mereka kehilangan daya tawar dan tidak sedikit yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut semakin diperjelas oleh Nany Afrida, selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Dalam keterangan tertulisnya saat turun aksi May Day 2025, Nany menyebut bahwa saat ini sejumlah media berpotensi sewenang-wenang dalam mengurus tenaga kerja mereka. Salah satunya karena imbas dari pengaruh disrupsi digital yang membuat perusahaan media kehilangan pemasukan iklan, hingga akhirnya beralih ke media sosial. Selain itu, di beberapa kondisi Nany juga menemukan kala media menekan pekerja lewat kontrak yang cenderung merugikan, seperti menerapkan sistem waktu kerja tertentu secara tidak pasti.
Dilema ‘Jurnalisme Amplop’ untuk Bertahan Hidup
Rendahnya upah secara langsung menciptakan kerentanan jurnalis terhadap pelanggaran etika jurnalistik. Praktik “jurnalisme amplop” atau penerimaan gratifikasi dari narasumber seringkali dipandang sebagai kegagalan seorang jurnalis dalam mempertahankan independensinya. Namun, ini adalah efek samping dari upah yang dibawah standar layak. Di saat gaji tidak mampu menutupi biaya operasional liputan dan kebutuhan dasar keluarga, tawaran imbalan dari narasumber seakan menjadi lahan basah untuk “solusi” bertahan hidup. Meskipun begitu, fenomena ini tidak dapat dibenarkan secara etis, namun perlu dipahami sebagai gejala dari kegagalan dalam menjamin kesejahteraan jurnalis.
Data Dewan Pers mencatat lonjakan signifikan dalam pengaduan masyarakat yang mencapai ratusan kasus setiap tahunnya. Banyak dari pengaduan ini berkaitan dengan berita yang tidak berimbang atau sarat akan kepentingan narasumber tertentu. Hal ini tidak mengherankan, jurnalis yang lapar akan sulit bersikap kritis terhadap pihak yang memberinya makan. Ketika independensi digadaikan demi amplop, kualitas demokrasi kita yang dipertaruhkan. Akibatnya, publik kehilangan haknya atas informasi yang jujur dan objektif.
Kebebasan pers yang utuh hanya bisa dicapai jika jurnalis merdeka secara politik maupun ekonomi. Meskipun kesejahteraan jurnalis disebut sebagai masalah klasik, kenyataannya masalah tersebut menjadikan independensi selalu berada dalam posisi yang rapuh.
Penulis: Dina Nurria
Editor: Khrisna Ilyas Pahlevi





