PERINGATAN KONTEN (CONTENT WARNING) :
Tulisan ini memuat deskripsi/bahasan mengenai kekerasan seksual dan pelecehan yang mungkin mengganggu secara psikologis. Pembaca yang sensitif atau memiliki trauma terkait diharapkan bijak dalam membaca atau melewatkan konten ini.
Wakil ketua BPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) KMUP berinisial M menjadi terduga pelaku dalam kasus kekerasan seksual terhadap salah satu mahasiswi di lingkungan FEB Universitas Pancasila.
Kronologi
Peristiwa ini terjadi pada Maret 2026, bermula ketika terduga pelaku dan korban habis mengikuti acara buka puasa bersama di lingkungan sekitar fakultas.
Terduga pelaku kemudian mengajak korban pergi ke ujung lorong yang cukup jauh dari keramaian dengan alasan untuk berbincang santai. Sebelum menerima ajakan tersebut, korban sempat memastikan terduga pelaku sedang tidak di bawah pengaruh alkohol dengan menanyakan langsung. Namun, terduga pelaku langsung menampik dan menegaskan dirinya dalam kondisi sadar.
Pada awalnya, percakapan masih berjalan secara wajar. Hingga setelah perbincangan bergulir dalam waktu yang cukup lama, terduga pelaku mulai melakukan gestur dan perilaku yang dianggap mencurigakan. Tetapi, korban berusaha mengabaikan hal tersebut dan tetap berpikir positif. Namun, tanpa disangka, terduga pelaku secara tiba-tiba memeluk dan mencium korban dengan paksa.
Tidak berhenti sampai di situ, terduga pelaku juga berusaha mendekap dan menahan korban dalam pelukan sambil duduk di atas paha korban. Aksi tersebut berlangsung selama kurang lebih satu menit sebelum korban akhirnya berhasil melepaskan diri dengan mendorong terduga pelaku untuk menjauh dan melarikan diri ke arah lobi fakultas.
Peristiwa ini turut dibenarkan oleh seorang sumber yang mengetahui kejadian tersebut dan berasal dari UKM yang sama dengan terduga pelaku, yakni Resusila.
Berdasarkan penuturannya, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak fakultas melalui kemahasiswaan serta dekan. Selain itu, kasus ini juga telah diketahui oleh ketua dari organisasi terkait, baik BPM maupun Resusila.
Namun, ia menyampaikan rasa prihatinnya melihat sikap dari beberapa orang di pihak BPM dan Resusila yang menurutnya cenderung lebih mementingkan reputasi organisasi dibanding nasib korban.
Respons BPM dan Resusila
Menanggapi hal ini, Nazwar Priatama Budiansyah selaku ketua BPM FEB KMUP membenarkan adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Wakil Ketua BPM FEB KMUP. Ia sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini.
“Saya pribadi, mewakili pihak BPM, sangat menyayangkan dan tidak membenarkan kasus pelecehan seksual ini. Terlebih, pelaku kebetulan dari anggota saya sendiri,” ujarnya kepada LPM Gema Alpas.
Nazwar menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan tanpa batas waktu yang ditentukan.
“Pertama, saya telah memanggil pelaku dan korban untuk meminta penjelasan. Kedua, saya langsung memberikan teguran keras kepada wakil saya dan memberhentikan sementara hingga jelas kronologinya dan jelas keputusan yang sedang ditangani oleh dekan fakultas saya sendiri serta PPKS,” imbuhnya.
Di sisi lain, Risma Dhiyanti selaku ketua UKM Resusila, juga mengonfirmasi hal serupa. Ia menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan kabar itu berdasarkan laporan langsung dari korban.
Namun, terdapat perbedaan dalam penanganan sanksi terhadap terduga pelaku. Pihak Resusila menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan nomor keanggotaan terduga pelaku dari kepengurusan.
“Tentunya, untuk pelaku saya sudah mencabut nomor anggota tersebut. Sehingga, dia sudah bukan lagi anggota saya di Resusila. Selain itu, saya tidak ingin melibatkan dia lagi dalam kegiatan apapun,” ujarnya.
Selain itu, Risma juga menambahkan bahwa pihak Resusila tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini meskipun korban diketahui sudah mengundurkan diri dari BPH UKM.
Akan tetapi, terdapat perbedaan sikap melalui pernyataan yang disampaikan olehnya. Berdasarkan pesan yang diterima oleh korban saat mengajukan surat pengunduran diri, Risma mengatakan bahwa dengan pengunduran diri tersebut, maka kasus yang terjadi saat ini sudah bukan lagi urusan Resusila, sehingga, korban diminta untuk tidak lagi menyeret Resusila kedepannya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana bentuk pengawalan yang diberikan jika pihak Resusila menyatakan sudah tidak lagi terlibat dalam kasus ini.
Penanganan Satgas PPKPT
Saat ini, korban telah menyampaikan laporannya kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui tahapan pemeriksaan awal serta proses penyusunan Berita Acara Penanganan (BAP).
Kendati demikian, pihak Satgas PPKPT menyatakan tidak berkenan saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh Tim LPM Gema Alpas.
Penulis : Tim Redaksi LPM Gema Alpas





