Satgas PPKPT di Persimpangan antara Ada dan Tiada

0
74

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Pancasila telah mengumumkan pendaftaran anggota untuk periode 2026-2028 yang terbuka bagi seluruh mahasiswa Universitas Pancasila. Berdasarkan informasi terbaru melalui akun Instagram Universitas Pancasila, pendaftaran tersebut resmi diperpanjang hingga 11 Mei 2026.

Pada awalnya, unit satgas ini dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang mengatur Pelaksanaan dan Penanganan Kekerasan Seksual, setiap pimpinan universitas diarahkan untuk membentuk Satuan Tugas yang selanjutnya menjadi cikal bakal berdirinya Satgas PPKS.

Seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2024 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan kebijakan baru sebagai pembaharuan peraturan sebelumnya, yakni menjadi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

Jika fokus kebijakan sebelumnya mengatur penanganan kekerasan seksual, aturan terbaru kini memperluas lingkup penanganan dengan mencakup seluruh bentuk kekerasan. Seperti kekerasan fisik dan emosional. Tidak hanya itu, kebijakan ini secara khusus juga menyertakan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Universitas Pancasila diketahui baru membentuk satgas PPKS setelah melalui seluruh tahapan pada Desember 2023. Sampai hampir tiga tahun berlalu, kini satgas PPKS Universitas Pancasila telah beralih nama menjadi satgas PPKPT.

Namun, minimnya sosialisasi membuat perubahan nomenklatur ini nyaris tak diketahui oleh mahasiswa. Bahkan, sejumlah mahasiswa masih belum mengetahui bagaimana cara melaporkan kasus kepada satgas. Masalahnya bukan sekadar soal nama. Lebih dari itu, ketika perubahan tidak diiringi pemahaman yang memadai, fungsi satgas akan berisiko kehilangan maknanya.

Perlu diakui, sejak awal dilantik, ekspektasi mahasiswa terhadap kinerja satgas terbilang cukup tinggi. Hal ini sudah tidak mengherankan, sebab, hanya beberapa waktu sejak resmi bertugas, kasus demi kasus telah terungkap. Wajar saja apabila unit satgas selalu mendapatkan sorotan.

Menurut pandangan awam mahasiswa, semestinya pihak satgas dapat hadir dan aktif menyosialisasikan perannya secara rutin. Paling tidak, keberadaannya terlihat dari ruangan yang telah disediakan. Namun, jangankan untuk melapor, eksistensinya sendiri kerap dipertanyakan. Sudah menjadi konsekuensi logis apabila banyak mahasiswa melontarkan kritik terhadap satgas yang dianggap belum optimal dan cenderung pasif.

Dalam kerangka regulasi Permendikbud, pihak satgas memang tidak bisa serta-merta bertindak tanpa laporan formal. Batas ini menjadi dasar kewenangan mereka dalam merespons setiap kasus yang beredar.

Selain itu, dalam satu periode masa tugas, pihak satgas tercatat telah melakukan sejumlah upaya preventif sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan.

Pada Januari 2026 lalu, Universitas Pancasila telah menyelenggarakan sosialisasi peraturan, kebijakan dan prosedur terkait perlindungan kepada mahasiswa yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Fakultas Farmasi. Kegiatan ini turut membahas informasi mengenai perubahan nama dan perluasan fungsi dari Satgas PPKS menjadi Satgas PPKPT.

Lalu, Informasi mengenai satgas dan survei terkait kekerasan seksual rutin disampaikan melalui pop-up di kanal Neo SIAK. Mahasiswa diwajibkan mengisi survei tersebut dengan sejumlah pertanyaan.

Namun demikian, alih-alih menjadi bukti untuk menyanggah kritik, hal ini justru memunculkan pertanyaan baru.

Pasalnya, sosialisasi yang dilakukan belum efektif untuk menjangkau seluruh mahasiswa. Jika ingin menunggu momentum yang tepat, Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di tingkat fakultas sebenarnya bisa menjadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan Satgas PPKPT kepada mahasiswa baru.

Di samping itu, survei melalui Neo Siak juga cenderung bersifat prosedural. Sebagian mahasiswa mengetahui survei itu ada, tetapi tidak memahami tujuannya. Tidak sedikit pula yang menilai mekanismenya kurang efektif karena minim interaksi.

Ketimbang menunggu laporan, alangkah baiknya pihak satgas melakukan sejumlah upaya proaktif dan preventif yang lebih komprehensif. Di sisi lain, Kelembagaan Fakultas sebagai perpanjangan tangan informasi di tingkat mahasiswa semestinya dapat dimanfaatkan untuk membantu proses penyampaian informasi. Sebab, ketika mereka sendiri tidak memiliki pemahaman yang utuh, maka hampir dapat dipastikan yang sampai kepada mahasiswa hanya bersifat dangkal dan tidak efektif.

Jika Satgas PPKPT hanya sampai pada implementasi pembentukan, sementara kinerjanya dinilai belum menunjukkan hasil yang optimal, maka jangan heran apabila keberadaannya dipandang sebatas formalitas.

 

Penulis : Tim Redaksi LPM Gema Alpas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here