Dilema Kebebasan dan Akreditasi: Kekhawatiran Mahasiswa di Balik Kebijakan IKU dan SIMKATMAWA

0
218

Diskusi Pelayanan Kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemahasiswaan, Alumni, dan Karier bersama dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Pancasila pada Senin, (09/03/2026) di Gedung Fakultas Hukum dengan mengundang 10 wakil dari 7 Fakultas yang terdiri perwakilan Lembaga dan UKM untuk membahas penguatan budaya mutu melalui budaya prestasi dan tata kelola kemahasiswaan melalui SIMKATMAWA 2026 guna mempersiapkan akreditasi Universitas Pancasila yang unggul tahun 2028. 

Pada diskusi tersebut, Noor Suryaningsih, S.T., M.T. dari Direktorat Kemahasiswaan, Alumni, dan Karier bersama dengan Prof. Dr. Nurmala Ahmar selaku kepala Lembaga Penjaminan Mutu menjelaskan beberapa hal penting terkait kemahasiswaan dimana setiap kegiatan mahasiswa  kini diharapkan mampu berkontribusi membantu pencapaian mutu dan mensukseskan ekosistem mahasiswa sehingga dapat menciptakan daya saing mahasiswa dan akreditasi yang unggul. Standar pencapaian mutu tersebut kini dituang dalam sebuah kriteria yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU). Penetapan standar baru ini tidak hanya mempengaruhi kegiatan kemahasiswaan, tapi juga berdampak dalam proses pengajuan dana kemahasiswaan terhadap UKM tingkat Universitas.  

IKU Sebagai Acuan Program Kerja 

Noor Suryaningsih menjelaskan bahwa dalam upaya mempertahankan nilai akreditasi yang unggul di universitas, berbagai hal perlu didukung secara optimal. Salah satunya melalui kegiatan kemahasiswaan yang diakui oleh Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan (SIMKATMAWA). 

SIMKATMAWA adalah sebuah platform yang berfungsi untuk mendata dan mengevaluasi kegiatan mahasiswa yang kemudian menjadi dasar  pemeringkatan kemahasiswaan antar perguruan tinggi. Melalui sistem ini, setiap perguruan tinggi wajib melaporkan data kemahasiswaan yang berisi berbagai kegiatan dan prestasi yang menjadi indikator kualitas pembinaan mahasiswa. 

Dalam konteks tersebut, pihak kampus mendorong setiap kegiatan mahasiswa yang dilaksanakan sesuai dengan capaian IKU sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan penilaian kemahasiswaan melalui SIMKATMAWA.  

“Dalam akreditasi, tidak hanya sekedar kurikulum atau fasilitas (yang dinilai). Tapi kegiatan kemahasiswaannya. Misalnya seperti mengikuti lomba, atau magang, itu sudah terhitung mendapatkan poin” ujar Noor Suryaningsih dalam diskusi pada Senin, (09/03).

Noor juga menyampaikan untuk bisa mendongkrak skor di SIMKATMAWA, salah satu aspek yang dapat diupayakan yakni melalui penyelarasan program kerja organisasi mahasiswa dimana setiap organisasi diharapkan dapat menyusun program kerja yang selaras dengan acuan IKU. Dalam proses pengajuan program kerja mahasiswa nantinya juga akan disertai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang template serta mekanismenya akan disosialisasikan lebih lanjut.

Kekhawatiran Membatasi Kebebasan Mahasiswa  

Dalam konteks program kerja organisasi, buntut dari adanya kebijakan tersebut menimbulkan banyak spekulasi dan kekhawatiran mengenai bagaimana implementasi standarisasi ini nantinya. Pasalnya, sistem yang baru di informasikan ini akan berimbas pada program kerja yang sedari awal memang tidak secara langsung berkontribusi terhadap pencapaian standar tersebut.

Selain masih menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan mahasiswa, khususnya organisasi dan UKM. Sistem ini juga memunculkan kesan adanya manuver dari pihak rektorat untuk mengontrol setiap kegiatan mahasiswa secara tidak langsung dengan membatasi kebebasan mahasiswa dalam merancang program kerja.  

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rizky Aldila, S.H., M.Kn. selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Humas, dan Hukum, menyatakan bahwa pihak rektorat tidak memiliki tujuan mengontrol setiap kegiatan dan juga menegaskan dengan adanya standarisasi ini tidak akan membatasi kebebasan mahasiswa dalam merencanakan program kerja.

“Tidak. Saya sebagai mantan senat ya, tidak ada yang membatasi inovasi kalian. Itu yang nomor satu” tuturnya pada Rabu, (11/03).

Selain itu, Rizky juga menjelaskan bahwa pada dasarnya mahasiswa tetap boleh merancang berbagai kegiatan dan berinovasi, selama kegiatan tersebut mengacu pada standar IKU yang ditetapkan pemerintah. Program kerja yang bersifat internal tetap dapat memperoleh pendanaan, meskipun dengan batas tertentu.

“Jadi yang masuk ke dalam standar IKU, ini pemerintah nih yang bikin. nah, inovasinya silahkan saja. Jadi Inovasi kalian lah yang sepakati. Nah, kalian koordinasi dengan kemahasiswaan atau di wakil dekan bidang kemahasiswaan. Sebenarnya fair sekali, justru saya mau membuat kalian itu inovasi sebanyak-banyaknya, tapi ingat, ada controllingnya loh, jangan kejauhan” imbuhnya. 

Lebih lanjut, merespons adanya kecemasan terkait sulitnya pengajuan program kerja apabila tidak memenuhi capaian IKU. Yamin, S.S., S.H., M.Hum selaku manajer layanan karier dan tracer studi, mengatakan bahwa mahasiswa tidak perlu takut untuk mengajukan program kerjanya selama setiap kegiatan memiliki luaran yang jelas. 

“Gini, IKU itu sebenarnya panduannya ga sulit, selama adek adek itu berinovasi. Yang penting dari 8 indikator kinerja utama itu ada bisa yang terpenuhi dan luarannya terarah dan jelas” ujarnya pada Senin, (09/03/2026). 

Kegelisahan mahasiswa terhadap kebijakan baru ini tidak muncul tanpa alasan. Sebanyak 7 lembaga dan 21 UKM kini harus mematuhi kebijakan dari pihak rektorat, sementara Senat-BP sebagai lembaga tertinggi mahasiswa hingga kini belum terbentuk. Di tengah kekosongan representasi tersebut, kebijakan baru justru berdampak langsung pada proses pengajuan program kerja hingga dana kemahasiswaan.

Penulis : Tim Redaksi LPM Gema Alpas

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here