Direktorat Kemahasiswaan menyelenggarakan pertemuan bersama seluruh calon anggota BAJA untuk mempersiapkan Musyawarah Istimewa (MUIS) pada Jumat (7/8/2026) di ruang Direktorat Kemahasiswaan.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persiapan pelaksanaan MUIS, termasuk pembentukan struktur kepengurusan BAJA.
Direktur Kemahasiswaan, Noor Suryaningsih, meminta seluruh calon anggota BAJA menetapkan susunan kepengurusan yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, serta unsur kepengurusan lainnya paling lambat Selasa (11/8).
Noor menargetkan seluruh rangkaian pembentukan kepengurusan BAJA hingga penetapan Ketua Senat dan Badan Pengawas (BP) dapat diselesaikan pada awal Oktober.
“Pokoknya gini. Minggu pertama Oktober itu sudah ada,” tegas Noor.
Agenda Persiapan Musyawarah Istimewa
Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Kemahasiswaan mengarahkan sejumlah langkah awal kepada seluruh calon anggota BAJA.
Setelah menetapkan Ketua, Wakil Ketua, beserta susunan kepengurusannya, pembahasan akan berlanjut pada sejumlah aspek teknis, di antaranya anggaran dan waktu pelaksanaan.
Selain itu, Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dari tujuh kelembagaan fakultas akan dilibatkan dalam proses penunjukan Ketua BAJA. Jadwal pertemuan tersebut masih bersifat tentatif. Keterlibatan BPM sendiri dilakukan untuk memastikan proses penunjukan Ketua BAJA tetap melibatkan perwakilan mahasiswa.
Mempertimbangkan Persyaratan Ketua Senat-BP
Selain pembentukan kepengurusan BAJA dan persiapan teknis lainnya, persyaratan calon Ketua Senat-BP turut menjadi pembahasan.
Sebelumnya, salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Senat-BP adalah merupakan peserta Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM) XXX.
Namun, pihak Kemahasiswaan menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, syarat tersebut akan dikecualikan. Alasannya, mayoritas lulusan LKMM XXX telah mendekati masa magang, kerja praktik, maupun kelulusan.
Selain itu, pihak kemahasiswaan juga menekankan ketetapan itu bukan berarti mengabaikan aturan, melainkan menyesuaikannya dengan kondisi yang ada.
“Bukan kita skip ya, tapi kita pertimbangkan,” kata Noor.
Dari sisi legalitas, seluruh anggota BAJA nantinya tetap disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor setelah struktur organisasi resmi terbentuk.
Setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas yang mengirimkan perwakilan BAJA juga diminta menerbitkan surat penugasan bagi anggotanya.
Surat tersebut akan menjadi bukti bahwa setiap perwakilan mendapatkan mandat dari masing-masing UKM dan lembaga sekaligus menjadi arsip resmi yang nantinya dilampirkan dalam berita acara.
Upaya yang telah dilakukan oleh pihak kemahasiswaan menunjukkan urgensi penting pembentukan Senat-BP.
Karena itu, sudah semestinya seluruh UKM di tingkat universitas terus mengawal setiap tahapan proses hingga pengukuhan Ketua Senat-BP yang baru. Pengawalan ini penting agar proses pembentukan Senat-BP tetap berjalan secara transparan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Penulis: Danindra Zalfa
Editor: Ilyas Pahlevi





