Lingkungan Kampus dan Kebiasaan Merokok yang Luput dari Perhatian

0
131

Rokok dianggap sebuah adiksi yang mampu menenangkan hati dan pikiran saat diri merasa kalut. Meskipun begitu, perlu diketahui aktivitas yang dianggap membawa ketenangan tersebut justru berpotensi menjadi sumber bahaya yang berdampak tidak hanya untuk perokok, tapi untuk orang-orang di sekitarnya. Aktivitas merokok dan paparan asapnya, dapat dijumpai di berbagai ruang publik, termasuk kampus.

Sebagai ruang terbuka yang digunakan untuk belajar dan berkegiatan, kampus idealnya menjadi lingkungan yang sehat dan nyaman untuk semua kalangan. Namun, kenyataannya aktivitas merokok juga tidak bisa dihindari dalam lingkup kampus, hal ini menjadi persoalan serius apabila merokok tidak disertai dengan rasa kepedulian terhadap dampak negatifnya. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami upaya mengendalikan perilaku merokok dan pengaruhnya untuk dapat menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan produktif. 

Persoalan Yang Kerap Disepelekan 

Di lingkungan kampus, merokok sudah menjadi hal yang lazim dilakukan dan dianggap  tidak menimbulkan kesan berarti. Hampir di setiap kegiatan dan aktivitas masyarakat kampus, aktivitas ini dapat dijumpai. Padahal, dalam konteks kesehatan, efek buruk pada rokok dan asapnya sangat berbahaya. Rokok melalui paparan asapnya, terdiri dari ribuan zat kimia dan bersifat karsinogenik. Mengutip dari kementerian Kesehatan RI, rokok dan asapnya mengandung berbagai zat berbahaya yang meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit kardiovaskular, dan penurunan kualitas kesehatan. Mahasiswa yang menjadi perokok pasif atau memiliki riwayat masalah pernapasan, berisiko pada gejala iritasi mata, batuk, sesak napas, dan menurunnya daya konsentrasi apabila terpapar secara terus-menerus.  Di lingkungan kampus, apabila aktivitas merokok tidak disertai dengan tata tertib yang berlaku mahasiswa atau masyarakat kampus dengan riwayat masalah pernapasan menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak tersebut. 

Selain bahaya kesehatan, kebiasaan merokok sembarangan di area kampus menimbulkan masalah lingkungan yang nyata. Melansir dari Faculty of Medicine Universitas Indonesia, dalam studi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa, menyatakan bahwa merokok tidak hanya berbahaya untuk kesehatan tetapi juga untuk lingkungan. Zat-zat kimia yang terdapat di dalam sebatang rokok menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.  Puntung rokok yang dibuang tidak pada tempatnya dapat mencemari taman, halaman kampus, dan saluran air. Di dalam perairan, Limbah puntung rokok sendiri mengandung zat seperti nikotin, mikroplastik yang sulit terurai sehingga lebih jauh dapat memasuki ekosistem perairan melalui aliran air hujan. Oleh karena itu, jika tidak diberikan batasan yang jelas mengenai ruang untuk merokok, kebiasaan ini dapat membentuk persepsi bahwa perilaku tersebut adalah hal yang normal bahkan dalam ruang pendidikan. Kondisi ini bertentangan dengan nilai kehidupan sehat yang seharusnya diasosiasikan dengan lingkungan akademik.

Upaya Penyediaan Kawasan Tanpa Rokok dan Penegasan Aturan 

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan salah satu upaya penting untuk melindungi mahasiswa dan lingkungan dari paparan asap rokok dan menciptakan lingkungan kampus yang sehat serta aman. KTR di lingkungan kampus diharapkan dapat menjaga batas aman kegiatan merokok di seluruh titik kampus sehingga kampus menjadi area bebas asap rokok. Namun, pengalaman di kampus lain menunjukkan bahwa penerapan KTR seringkali tidak berjalan optimal karena beberapa faktor, seperti rendahnya internalisasi nilai kebijakan di kalangan civitas akademika, lemahnya pengawasan, serta kurangnya keterlibatan aktif seluruh pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sering kali aturan KTR hanya tersosialisasi secara formalitas pada masa orientasi mahasiswa baru, tanpa evaluasi lanjutan. Dikutip dari beberapa sumber, untuk memperkuat implementasi KTR di lingkungan kampus diperlukan langkah-langkah taktis seperti : 

  1. Adanya sosialisasi aturan secara menyeluruh kepada seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan agar memahami batasan ruang lingkup, tujuan, dan konsekuensi pelanggaran aturan.
  2. Pemasangan tanda larangan merokok secara tegas di seluruh area kampus, bukan hanya di beberapa lokasi tertentu. 
  3. Pemberlakuan sanksi administratif bertahap bagi pelanggar, termasuk teguran tertulis, pemanggilan komite disiplin, hingga pembekuan hak fasilitas kampus bagi pelanggar berulang.
  4. Mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai perangkat kampus secara terpadu untuk memantau pelanggaran secara aktif.
  5. Pendekatan persuasif dalam pengendalian perilaku merokok 

Mahasiswa sebagai masyarakat kampus, memiliki peran strategis yang tentunya dalam hal ini diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya menciptakan dan menjaga lingkungan kampus yang sehat. Upaya menjaga yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Menginisiasi dan mendukung kampanye edukasi tentang bahaya asap rokok untuk civitas akademika secara luas.
  2. Menjadi teladan dalam perilaku hidup sehat dan memperkuat norma kampus bebas asap rokok dalam pergaulan sehari-hari.
  3. Aktif terlibat dalam pengawasan dan evaluasi setiap implementasi kebijakan kampus. 

Dengan keterlibatan aktif mahasiswa diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif yang kuat terhadap bahaya  kebiasaan merokok sekaligus menciptakan lingkungan dalam ruang akademik yang sehat dan bertanggung jawab. Sebab, persoalan rokok bukan hanya sekedar kebiasaan individu, tetapi merupakan isu kesehatan publik dan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius. Dimulai dari inisiatif, lalu dukungan kolektif antara mahasiswa dan pihak kampus, kedepannya dapat mewujudkan kampus yang lebih sehat dan bersih. 

Penulis : Kayla Luna Ramadhanti  

Editor : Demilvi Fatimah Fasya 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here