Kabar mengenai oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden kekerasan terhadap warga sipil kembali menjadi sorotan. Terbaru, pada Februari 2026, seorang pelajar di Tual, Maluku, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh anggota Brimob saat patroli. Mengutip laporan ANTARA News, anggota tersebut “resmi dipecat” dari Polri, setelah menjalani sidang etik.
Hasil putusan “resmi dipecat” terlihat tegas. Seolah persoalan selesai bersamaan dengan ditutupnya persidangan. Namun, jika menilik kembali, hal ini bukanlah yang pertama kalinya, melainkan sudah untuk kesekian kalinya. Beberapa tahun kebelakang, satuan aparat tersebut kerap mendapatkan sorotan dari berbagai pihak mengenai kontroversinya yang tidak mencerminkan tugas aparat sebagai pelindung dan penegak keadilan. Ketika insiden yang cenderung sama terus terulang, maka jangan heran apabila hal tersebut sudah dianggap sebagai pola yang berulang.
Potret Buram Brimob Dalam Cermin Publik
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejumlah peristiwa yang menyeret nama Brimob kerap menjadi sorotan dari publik hingga lembaga Hak Asasi Manusia (HAM).
Melansir dari beberapa sumber, kasus kematian pada Agustus 2025 yang menimpa seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat pengamanan aksi massa di Jakarta. Buntut dari insiden tersebut, sejumlah anggota yang terlibat dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan dua personil yang terdiri dari komandan dan pengemudi kendaraan dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara sisa personil lainnya dijatuhi sanksi etik lebih ringan. Meskipun pelaku mengajukan banding, hingga kini belum ada laporan media yang menyebutkan hasil akhir pidana yang dilakukan pengadilan terhadap para oknum tersebut.
Berkaca dari hal tersebut, publik kembali dihadapkan pada pola berulang, proses persidangan digelar, dan publik diminta mempercayai bahwa mekanisme internal sudah berjalan.
Dalam peristiwa lainnya, pada Oktober 2022, tragedi yang saat itu mendapatkan sorotan dari dunia internasional, lagi-lagi menyeret aparat termasuk brimob yang menjadi pelaku dalam tindakan represif kepada sejumlah massa. Akibat dari insiden tersebut, dua perwira dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tiga orang dari unsur aparat menerima hukuman pidana berupa vonis penjara.
Tidak berhenti sampai disana, perhatian publik terhadap sikap sejumlah personel Brimob yang menciptakan kegaduhan saat persidangan tragedi di Stadion Kanjuruhan juga turut menuai kritikan. Sorakan kepada sejumlah terdakwa sebagai dukungan terdengar ricuh dalam ruang sidang, yel-yel yang mereka lontarkan dinilai tidak pantas dan mencederai rasa keadilan keluarga korban di ruang yang seharusnya sunyi oleh empati, bukan terdengar gema yang mengintimidasi.
Setiap peristiwa memang berdiri dalam konteks berbeda. Tetapi ketika nama satuan yang sama terus muncul dalam kontroversi, publik sulit menganggapnya sekedar kebetulan. Terlalu sering istilah “oknum” menjadi tameng retoris. Kata yang ampuh untuk memisahkan individu dari institusi meski seragam, komando, dan kultur tetap berada dalam satu garis.
Brimob sebagai salah satu unsur aparat bersenjata dengan mandat khusus seharusnya berada pada standar akuntabilitas yang lebih tinggi, bukan justru berulang kali terlibat dalam pusaran kontroversi.
Jika aparat adalah wajah negara di lapangan, maka setiap tindakan adalah cermin kekuasaan. Dan cermin itu, tak jarang selalu memantulkan bayangan yang sama. Hal ini bukan soal membenci institusi, justru karena kewenangan yang mereka pegang begitu besar, standar yang dituntut pun tak bisa jika biasa-biasa saja. Sebab bila nyawa warga terus dipertemukan dengan kata “oknum”, lalu ditutup dengan kata “dipecat”, yang benar-benar dihabisi pelan-pelan bukan hanya korban saja, melainkan juga kepercayaan. Dan kepercayaan, tidak seperti jabatan, tidak bisa dipulihkan hanya dengan satu keputusan administratif.
Disinilah letak pertanyaannya, berapa kali sebuah pola harus berulang sebelum ia berhenti disebut insiden, dan mulai diakui sebagai gejala?
Penulis : Alya
Editor : Dina Nuria





