Kehadiran aparat bersenjata di lingkungan kampus kerap memicu perhatian dari mahasiswa maupun publik. Menurut sebagian kalangan, kampus sebagai institusi pendidikan semestinya terbebas dari intimidasi dan intervensi kekuasaan. Seringkali keberadaan aparat di area kampus dianggap bukan sekadar upaya pengamanan saja, melainkan juga bentuk dari terancamnya kebebasan ruang akademik dan demokrasi mahasiswa
Berbagai peristiwa yang melibatkan mahasiswa dan aparat di kampus pun berulang kali terjadi. Salah satunya seperti di Universitas Negeri Makassar pada 2024 lalu. Saat para mahasiswa baru kembali usai mengikuti demonstrasi Hari Buruh, aparat keamanan masuk ke dalam lingkungan kampus tanpa izin setelah terjadi ketegangan yang diduga dipicu oleh provokasi yang mengganggu ketertiban aksi.
Kejadian tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang menyoroti tindakan “polisi represif masuk ke dalam kampus.” Ada juga di Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, yang didatangi aparat ketika sedang menggelar forum diskusi pada 2025 lalu.
Selain itu, dugaan aparat menyerang area kampus juga pernah ditemukan salah satunya di Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas). Hingga yang sedang hangat saat ini, yakni aksi pembubaran nonton bareng dan diskusi film “Pesta Babi” di sejumlah kampus.
Meskipun pimpinan aparat dan pejabat negara membantah telah memberikan instruksi, namun, narasi tentang keberadaan aparat di lingkungan kampus seakan selalu memicu kekhawatiran dan perdebatan. Pandangan tersebut bukan muncul tanpa alasan. Hubungan antara aparat dan mahasiswa memang tak jarang diwarnai berbagai tindakan represif.
Secara historis, kampus merupakan salah satu tempat tumbuhnya pemikiran kritis dan terbentuknya pergerakan untuk memperjuangkan keadilan terhadap rezim yang berkuasa, seperti salah satunya di era Orde Baru. Kala itu, kampus selalu menjadi pusat perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sejalan.
Berbagai aksi protes mahasiswa pun terjadi di masa itu. Salah satunya pada tahun 1978, ketika Dewan Mahasiswa (DM) di sejumlah kampus secara terbuka menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai presiden. Penolakan semakin memanas setelah digelarnya “aksi bisu” ketika para menteri mendatangi kampus untuk berdialog dengan mahasiswa.
Sekitar dua minggu berselang, pasukan bersenjata langsung mendatangi serta menduduki sejumlah kampus, salah satunya Institut Teknologi Bandung (ITB). Dikutip dari berbagai laporan, mereka berasal dari kesatuan Kostrad, Kopassandha dan Corps Polisi Militer (CPM). Aksi pendudukan tentara ke kampus-kampus saat itu berlangsung sekitar satu bulan. Dari tragedi tersebut, bentrok antara mahasiswa dan aparat tidak terhindarkan. Beberapa pimpinan dewan mahasiswa menjadi buron atau berakhir ditangkap.
Berangkat dari pengalaman yang ada, tidak mengherankan jika setiap kehadiran mereka di kampus sarat akan nuansa intimidasi dan pengawasan, terlebih jika kedatangannya tanpa diundang.
Di sisi lain, secara hukum, para ahli menjelaskan kampus merupakan ruang akademik yang memiliki otoritas tersendiri dalam menjalankan fungsinya tanpa intervensi berlebihan dari pihak luar, salah satunya dari kekuasaan politik dan aparat. Hal ini bukan sekadar pandangan semata, melainkan tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 C dan 28 E yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan kebebasan berpendapat.
Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 juga memperjelas soal kebebasan kampus sebagai ruang akademik. Secara tidak langsung, ditegaskan bahwa pihak eksternal seperti aparat memiliki batasan etik dan prosedural, sehingga tidak bisa sembarangan mengintervensi kampus apabila tidak memiliki izin tertentu, walaupun hanya sekadar “berkunjung.”
Meskipun begitu, tidak ada larangan yang secara eksplisit mengatur persoalan aparat penegak hukum memasuki lingkungan institusi pendidikan. Sederhananya, jika mendapatkan undangan atau perintah resmi, maka sah saja bagi mereka untuk memasuki area kampus. Lebih jauh, jika ada tindak kriminal atau sedang dalam pengejaran pelaku, maka secara otomatis aparat memiliki kewenangan untuk memasuki area tanpa izin formal.
Pertanyaan soal apakah aparat boleh memasuki wilayah kampus atau tidak, kembali pada bagaimana keperluan dan perizinan yang mengatur. Wajar jika publik menaruh curiga, apalagi kepada aparat yang tiba-tiba berada di area kampus tanpa alasan yang jelas.
Penulis: Khrisna Ilyas Pahlevi
Editor: Demilvi Fatimah Fasya





