Oknum Brimob Penganiaya Pelajar MTs Resmi Dijatuhi Sanksi, Sorotan Pelanggaran HAM

0
135

Oknum Brimob berinisial Bripda MS yang menjadi pelaku penganiayaan pelajar MTs berusia 14 tahun berinisial AT hingga meninggal dunia pada hari Kamis (19/02/26) kini telah resmi dijatuhi hukuman oleh Komisi Kode Etik Profesi  Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 Jam dari Senin pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari (24/2). 

Melansir dari antaranews.com, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi,  mengatakan bahwa Bripda MS telah resmi dibuktikan bersalah melakukan perbuatan tercela serta melanggar kode etik profesi polri. 

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya, Selasa (24/02/2026). 

Kombes Pol Rositah Umasugi juga menjelaskan, bahwa pelaku telah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo. sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  

Melansir dari mediaindonesia.com, Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan bahwa pelaku tetap akan menjalani proses hukum pidana di Polres Tual meskipun sidang etik dan disiplin telah selesai digelar. Selain itu, pelaku belum langsung menerima putusan tersebut dan masih akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

“Terhadap putusan yang disampaikan, pelaku menyatakan pikir-pikir” imbuhnya. 

Dalam sidang tersebut, sebanyak 14 saksi dihadirkan, sepuluh saksi diantaranya hadir secara langsung dalam ruang sidang yang terdiri dari sembilan anggota brimob dan satu anggota keluarga korban, yaitu kakak kandungnya. Empat saksi lainnya hadir secara daring dari polres tual yaitu dua orang anggota dari polres tual dan dua orang anggota dari keluarga korban.   

Sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah lembaga sebagai pengawas eksternal, diantaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. 

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto mengatakan bahwa putusan ini merupakan bukti komitmen dalam menegakkan keadilan dan menjalankan proses hukum secara transparan. Ia juga berharap dengan keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan terutama untuk keluarga korban. 

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” Tuturnya, pada Selasa (24/02/2026) 

 

Menuai Kecaman Keras 

Terjadinya kasus ini, jelas menaruh perhatian dan beragam respon publik hingga menuai kecaman dari publik. Tak terkecuali kecaman yang dilontarkan oleh lembaga Amnesty International Indonesia. 

Melansir dari tempo.co, Direktur Eksekutif Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa tindakan penyerangan terhadap korban pelajar sudah menjadi bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 

“Dan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia,” tutur Usman dalam pernyataannya, pada Sabtu (22/02/2026).

Menurut Usman, pelanggaran ini sebelumnya sudah seringkali terjadi dengan pola yang sama. Sehingga baginya, upaya untuk menutupi kebenaran dan mencari pembelaan hanya semakin merusak kepercayaan publik kepada polisi. 

Di sisi lain, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Masyarakat (DPR), Hetifah Sjaifudian mengutuk kasus kekerasan tersebut. Sebagai Ketua Komisi yang mengawasi bidang pendidikan, baginya kasus ini merupakan tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia serta teguran keras terhadap upaya negara untuk melindungi anak-anak serta menjamin keselamatan siswa. 

“Kekerasan yang dilakukan oleh personel keamanan terhadap warga sipil, khususnya terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun,” ujarnya, Sabtu (22/02/2026).

 

Ujian Terhadap Reformasi Polri 

Peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang pelajar oleh oknum Brimob hingga tewas ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana implementasi Polri terhadap agenda reformasi yang diciptakannya. Blunder yang lagi-lagi dilakukan aparat, menunjukkan bahwa insiden ini harus menjadi pembelajaran untuk Polri dan strukturalnya dalam menjalankan reformasi Polri ke arah yang benar. Khususnya dalam mencegah praktik kekerasan terhadap warga sipil.

Padahal, jika mengingat di waktu sebelumnya, Polri dibawah kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mencanangkan slogan barunya yaitu “Presisi” yang bermakna prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Dari slogan tersebut diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih responsif, humanis, dan transparan. 

Jika kasus ini kedepannya terus terjadi, maka slogan tersebut hanya akan dianggap sebagai bualan belaka dan semakin mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi Polri kedepannya.

 

Penulis : Khrisna Ilyas Pahlevi & Danindra Zalfa Fadhillah 



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here