Sebagai ruang tumbuhnya nalar, lingkungan akademik kerap lebih nyaman dengan ketertiban. Kritik dibaca sebagai gangguan, perbedaan pandangan diminta untuk menyesuaikan, dan mahasiswa diarahkan untuk tetap berada dalam batas aman. Dari situ, keberanian tidak pernah benar-benar mati, tetapi diperkecil. Ia tersisa sebagai puih-puih yang ada, namun tidak pernah dianggap perlu.
Puih-puih itu tidak pernah benar-benar hilang. Ia ada, tipis, dan dibiarkan begitu saja. Tidak dipanggil, tidak diperdebatkan, apalagi dirayakan. Dalam ruang yang rapi dan tertib, sisa-sisa keberanian itu dipelihara hanya sejauh tidak mengganggu, lalu diminta untuk diam.
Ketika kritik mahasiswa muncul ke permukaan, yang diuji seharusnya adalah kesiapan institusi untuk mendengar. Namun yang sering terjadi justru sebaliknya. Kritik dibalas dengan peringatan, proses diperlambat, dan penyelesaian masalah digeser menjadi urusan teknis. Pada akhirnya, mahasiswa tidak diminta berdialog, melainkan menyesuaikan diri dan diam.
Menurut Varieties of Democracy (V-Dem Project, 2025), indeks kebebasan akademik Indonesia hanya sekitar 0,59 dari skala 1, menunjukkan bahwa hak civitas akademika untuk berpikir dan berekspresi masih menghadapi batasan yang nyata.
Selain itu, data dari The Indonesia Institute (TII, 2025) mencatat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi dalam lima tahun terakhir, dengan 52 kasus berkaitan langsung dengan pembatasan ekspresi akademik dan budaya kampus. Meskipun pelanggaran melibatkan dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa tercatat sebagai kelompok yang paling sering menjadi sasaran.
Data ini menegaskan bahwa puih-puih keberanian mahasiswa bukan menguap tanpa sebab, melainkan kerap berhadapan dengan sistem yang belum sepenuhnya siap menerima kritik sebagai bagian dari kehidupan akademik.
Kritik dalam Ruang yang Defensif
Dalam ruang yang defensif, kritik jarang ditanggapi sebagai upaya memperbaiki. Ia lebih sering dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas. Akibatnya, respons institusi cenderung mengarah pada pengendalian, bukan pemahaman. Dialog digantikan dengan prosedur, dan substansi kritik perlahan tenggelam di balik alasan administratif.
Pola represif kampus terhadap mahasiswa berulang dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, puluhan mahasiswa UIN Alauddin Makassar dijatuhi skorsing setelah mengkritik kebijakan internal kampus, menjadikan aspirasi sebagai pelanggaran disiplin.
Di Universitas Cenderawasih pada tahun 2025, protes mahasiswa menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Jayapura dibubarkan secara paksa dan berujung kekerasan, memperlihatkan kecenderungan kampus dan aparat memandang ekspresi mahasiswa sebagai ancaman ketertiban.
Sementara itu, di Universitas Andalas sepanjang tahun 2023–2024, tekanan terhadap pers mahasiswa Genta Andalas menunjukkan upaya kampus mengendalikan kritik. Ketiga kasus ini menegaskan pola yang sama, kritik mahasiswa tidak diperlakukan sebagai mekanisme koreksi akademik, melainkan sebagai gangguan yang harus dikendalikan.
Mengutip pernyataan Rayhan Febrian dalam Genta Andalas (2025), Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Andalas, menekankan bahwa persoalan kebebasan akademik di kampus bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada cara kampus menjalankannya.
“Tantangannya justru ada pada konsistensi implementasi di lapangan, yang sering kali dipengaruhi relasi kuasa,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kritik mahasiswa kerap berhadapan bukan dengan ruang dialog, melainkan dengan struktur yang defensif terhadap perbedaan pandangan.
Melansir Kompas.id, Satria Unggul Wicaksana, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menegaskan bahwa mahasiswa dan dosen berhak mengekspresikan pandangannya selama tetap menghormati prinsip kemanusiaan dan integritas.
“Kebebasan berekspresi dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Kebebasan akademik juga merupakan bagian dari HAM,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kritik akademik seharusnya diterima sebagai bagian dari dialog dan refleksi institusi, bukan dijadikan alasan untuk pembungkaman atau sanksi.
Di tengah praktik defensif kampus, banyak mahasiswa mulai menahan diri dalam menyampaikan pandangan. Bersuara menjadi soal pertimbangan risiko, bukan keberanian murni untuk berpikir kritis. Ruang akademik yang seharusnya menjadi laboratorium nalar berubah menjadi lingkungan di mana keberanian tetap ada, tetapi diperkecil, tersisa sebagai puih-puih yang rapuh, namun tetap menunggu untuk bersuara kembali dan menumbuhkan perubahan.
Penulis: Sarah Aini
Editor: Ananda Rizka





