Krisis kepemimpinan yang terjadi dalam organisasi mahasiswa tingkat universitas, yakni Senat dan Badan Pengawas (BP) KMUP periode 2023/2024, berdampak pada mandeknya birokrasi dan pencairan pendanaan. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada Rabu (22/10) bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Rizky Aldila, S.H., M.Kn., Direktur Kemahasiswaan, Alumni, dan Layanan Karir, Noor Suryaningsih, S.T., M.T., serta beberapa staf rektorat. Rizky menyampaikan bahwa ia akan membentuk kembali Senat–BP dalam waktu tidak lebih dari satu bulan.
Skema Pembentukan Senat-BP periode 2024/2025 oleh Warek 3
Dalam rapat koordinasi bersama perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Wakil Rektor III Universitas Pancasila, Rizky, menyampaikan rencana pemanggilan Ketua Senat–BP periode 2023/2024, Dio Marcellino H, dan Zaki D. Ramadhan. Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui Direktur Hukum dan Kesekretariatan Rektorat Universitas Pancasila untuk memberikan klarifikasi terkait kepemimpinan pada periode sebelumnya.
Lebih lanjut, Rizky menyampaikan bahwa seluruh hasil berita acara dari pemanggilan Dio dan Zaki tidak akan memengaruhi pembentukan Senat–BP periode selanjutnya. Ia juga menjelaskan rencana penyusunan aturan baru serta pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa Istimewa (Muis) untuk mengesahkan Badan Pekerja (Baja).
Masalah muncul karena Baja seharusnya dibentuk dari peserta Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM) XXX. Namun, peserta LKMM tersebut belum sah dan belum dikukuhkan pada periode Dio–Zaki. Dengan kata lain, mereka belum melalui proses pengukuhan dalam inagurasi yang seharusnya dilakukan oleh Senat–BP sebelumnya, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan pembentukan Baja.
Sebagai tindak lanjut, Warek 3 bersama Biro Kemahasiswaan menegaskan bahwa akan menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa Istimewa dan menyusun aturan baru, yang nantinya akan memastikan pengukuhan peserta LKMM XXX sekaligus pembentukan Baja.
Dalam proses penyusunan Senat-BP periode 2024/2025, Warek 3 meminta 21 UKM untuk memberikan masukan dan mengajukan perwakilan yang dapat terlibat dalam proses awal perumusan struktur Senat-BP. Meski UKM dapat berperan membantu, pemilihan Ketua Senat-BP tetap berada di ranah Lembaga KMUP, bukan kewenangan UKM secara formal.
Realitas bukan Janji Manis
Langkah pembentukan Senat–BP dalam waktu satu bulan patut diapresiasi sebagai respons pihak universitas terhadap krisis organisasi mahasiswa. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa polemik kepemimpinan serta status peserta LKMM XXX yang belum dikukuhkan secara resmi menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan ormawa.
Upaya membentuk struktur baru hanya akan bermakna jika disertai proses yang transparan, akuntabel, dan mampu mengakomodasi aspirasi seluruh civitas kampus. Reformasi organisasi mahasiswa tidak cukup dengan janji percepatan atau perubahan aturan. Yang dibutuhkan adalah komitmen nyata untuk membangun kepemimpinan demokratis dan inklusif, di mana setiap keputusan lahir dari proses adil dan partisipatif, bukan sekadar kompromi praktis
Oleh: Tim Redaksi LPM Gema Alpas





