Nasib Pers Mahasiswa, Terancam atau Sudah Hidup dalam Ancaman?

0
36

Ketika pemberitaan kritis dianggap sebagai ancaman dan independensi redaksi terus dipertanyakan, masa depan pers mahasiswa akan semakin memprihatinkan. 

Pers mahasiswa (Persma) memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, mengawal berbagai isu, serta menjalankan fungsi kontrol sosial di lingkungan akademik. Namun, berbagai kasus kekerasan, pembungkaman, hingga pembredelan masih terjadi oleh pihak-pihak yang semestinya melindungi mereka. 

Secara historis, masalah kerentanan Persma muncul salah satunya akibat ketidaksetaraan perlindungan yang diterima antara pers media nasional dan pers mahasiswa. Perlindungan hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diberikan kepada perusahaan pers yang berbadan hukum. Sementara itu, Persma tidak sepenuhnya berada dalam posisi yang sama karena status kelembagaannya melekat pada institusi kampus. 

Kondisi tersebut membuat Persma kerap tidak dipandang sebagai institusi pers yang menjalankan fungsi jurnalistik, melainkan sekadar mahasiswa yang masih dalam proses belajar. Akibatnya, aktivitas jurnalistik mereka sering kali ditempatkan di bawah kontrol birokrasi kampus. Meskipun pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi anggapan itu tak jarang menjadi alasan yang digunakan untuk membatasi ruang gerak Persma dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. 

Lantas, apakah Persma sedang menghadapi ancaman, atau justru sebenarnya mereka telah hidup di dalam ancaman itu sendiri? 

Bagai berjalan di atas bara api dalam balutan kabut ketidakpastian 

Apabila menilik kondisi yang dialami pers mahasiswa saat ini, tak berlebihan jika dikatakan mereka kini sudah dalam ancaman. Persoalan ini tampak pada sajian data kekerasan terhadap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) sepanjang 2023-2025 dalam penelitian yang disusun oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.  

Penelitian yang dilakukan melalui survei tersebut menunjukkan sebanyak 71 LPM atau sekitar 54,6 persen dari total 130 responden telah mengalami kekerasan selama periode 2023–2025. Adapun 51 LPM (39,2 persen) menyatakan tidak pernah mengalami kekerasan, sedangkan delapan LPM (6,2 persen) menyatakan ragu-ragu. 

Dari sejumlah LPM yang melaporkan mengalami kekerasan, sebanyak 50 LPM menyebut birokrat kampus sebagai pelaku yang paling sering muncul, dengan persentase 34 persen, kemudian diikuti oleh mahasiswa sebesar 21,1 persen dan dosen sebesar 12,9 persen. 

Fakta bahwa lebih dari separuh responden mengalami kekerasan menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut bukan lagi peristiwa yang sekadar kebetulan dan hanya menimpa organisasi tertentu saja. Sebaliknya, kekerasan terhadap Persma justru terlihat sebagai persoalan struktural yang terus muncul di berbagai daerah dan lingkungan kampus. 

Yang lebih mengkhawatirkan, ancaman terbesar justru bukan datang dari luar kampus, melainkan dari aktor-aktor dalam lingkungan akademik yang semestinya dapat menjunjung kebebasan berpikir dan berekspresi. 

Di sisi lain, sejumlah LPM yang menyatakan tidak pernah mengalami kekerasan, mengindikasikan bahwa kebebasan pers mahasiswa di beberapa kampus masih relatif aman, meskipun hal tersebut juga bukan berarti dapat disimpulkan bahwa hak kebebasan dan keamanan terhadap LPM sepenuhnya bisa terjamin. Sementara itu, LPM yang menyatakan ragu-ragu juga tidak dapat dipandang sepele. Keragu-raguan itu menunjukkan bahwa pemahaman mengenai definisi kekerasan dan berbagai bentuknya masih belum sepenuhnya dipahami secara jelas oleh sebagian kalangan Persma. 

PKS Dewan Pers – Dikti hanya di atas kertas? 

Pada 2024, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Dalam perjanjian yang berlaku selama tiga tahun tersebut, Persma berhak memperoleh perlindungan apabila menghadapi sengketa pers yang diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. 

Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi Persma. Namun, jika ditinjau lebih mendalam, kenyataannya perjanjian tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap Persma sejak pertama kali disepakati.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), melalui Sekretaris Jenderal PPMI Nasional Zainuddin, menilai PKS tersebut belum menjangkau ribuan aktivis Persma, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Ia juga menyoroti sejumlah Persma di UIN atau IAIN sering kali menghadapi represi birokrasi tanpa adanya mekanisme mediasi etik yang formal seperti di kampus umum.

Temuan penelitian LBH Pers juga menunjukkan bahwa 91 LPM menyatakan kampusnya belum memiliki regulasi khusus yang melindungi LPM. 

Hanya sekitar 11 LPM yang sudah memiliki regulasi perlindungan, dan 28 LPM lainnya masih dalam tahap penyusunan regulasi. 

Temuan LBH Pers, ditambah berbagai kasus empiris yang terus bermunculan, menunjukkan bahwa jaminan perlindungan melalui mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers belum sepenuhnya terintegrasi dalam implementasinya di perguruan tinggi. 

Akibatnya, pola kekerasan terhadap pers mahasiswa masih terus terjadi dan PKS tampak tidak lebih sebagai  nota “kesepahaman”, alih-alih sebagai instrumen perlindungan sebagaimana fungsi yang diharapkan. 

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, persoalan yang dihadapi pers mahasiswa saat ini bukan lagi ancaman yang mungkin terjadi di masa depan, melainkan ancaman yang telah berlangsung dan terus berulang. Selama kritik masih dipandang sebagai ancaman dan perlindungan terhadap pers mahasiswa belum berjalan efektif, ruang kebebasan pers di lingkungan akademik akan tetap berada dalam kondisi yang rapuh.

Penulis: Dinna Nuria
Editor: Demilvi Fathimah Fasya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here