Bersitegang Soal Buka-Tutup Jalur, Siapa Sebenarnya Pemilik Selat Hormuz?

0
12

Aktivitas pelayaran di Selat Hormuz, kawasan Timur Tengah, kembali menjadi perhatian dunia. Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, pemerintah Iran menyatakan kembali menutup Selat Hormuz pada Sabtu (20/6/2026) setelah serangan Israel yang menghantam Lebanon Selatan pada hari yang sama. Akibat serangan tersebut, Iran menilai Israel tidak mematuhi kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai dengan Amerika Serikat.

Meski demikian, melansir berbagai laporan, Komando Pusat Amerika Serikat (AS) membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa Selat Hormuz tetap terbuka bagi aktivitas pelayaran. Sejak meningkatnya ketegangan antara AS dan Iran, jalur ini terus menjadi sorotan dunia karena perannya yang dianggap sebagai jantung distribusi minyak global.

Letaknya yang strategis serta tingginya ketergantungan berbagai negara terhadap jalur ini menjadikan Selat Hormuz sebagai salah satu lintasan pelayaran energi terpenting di dunia yang setiap hari dilalui kapal-kapal pengangkut minyak.

Di tengah situasi tersebut, muncul kembali pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang memiliki Selat Hormuz.

Apakah ada satu negara yang menguasainya, atau wilayah ini merupakan jalur internasional yang bebas diakses oleh semua negara? 

Asal-usul Jalur Selat Hormuz

Secara geografis, Selat Hormuz terletak di antara Iran, Oman, dan Uni Emirat Arab (UEA). Jalur yang membentang sepanjang sekitar 167 kilometer dengan lebar lebih dari 30 kilometer ini sejak lama memiliki nilai strategis karena menghubungkan kawasan Teluk Persia dengan Laut Arab. Posisi tersebut menjadikan Selat Hormuz sebagai salah satu jalur perdagangan penting yang menghubungkan Persia, India, hingga berbagai wilayah di Asia sejak masa perdagangan kuno.

Nilai strategis Selat Hormuz juga membuat wilayah ini menjadi incaran berbagai kekuatan besar pada era kolonial. Sejumlah negara seperti Portugis, Belanda, dan Inggris pernah berupaya memperluas pengaruhnya di kawasan tersebut demi mengendalikan jalur perdagangan yang vital.

Sejak ditemukannya cadangan minyak dalam jumlah besar di kawasan Timur Tengah pada awal abad ke-20, peran Selat Hormuz semakin meningkat. Minyak kemudian berkembang menjadi salah satu komoditas utama dalam perekonomian global, sementara Selat Hormuz menjadi jalur distribusi energi yang sangat penting. Letaknya yang menghubungkan negara-negara penghasil minyak terbesar seperti Irak, Kuwait, Iran, Arab Saudi, dan UEA dengan Teluk Oman, Laut Arab, hingga Samudra Hindia menjadikan selat ini sebagai salah satu koridor energi paling strategis di dunia.

Status Kepemilikan secara Hukum 

Melansir dari Britannica, jalur pelayaran yang berada di wilayah perairan Oman dan sebagian Iran penggunaannya diatur berdasarkan hukum laut internasional atau United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS). Berdasarkan UNCLOS pada pasal 37-45, jalur tersebut diklasifikasikan sebagai selat internasional. Dengan kata lain, Selat Hormuz bukan dimiliki oleh satu negara tertentu saja melainkan dianggap sebagai perairan internasional yang memungkinkan hak lintas transit bagi seluruh kapal dari berbagai negara selama tidak mengancam keamanan bagi negara-negara khususnya yang berada di sekitar wilayah perairan tersebut. 

Meskipun demikian, pada kenyataannya Iran sebagai negara dengan garis pantai yang disebut cukup panjang di sisi utara Selat Hormuz dan kekuatan militernya yang kuat dianggap memiliki pengaruh signifikan terhadap selat itu. 

Dalam banyak pernyataan resminya, Iran kerap menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak penuh untuk mengamankan atau bahkan menutup selat tersebut jika kekuasaan negaranya akan terancam. Berdasarkan hal tersebut, secara tidak langsung Iran menganggap Selat Hormuz merupakan bagian dari wilayah dalam kekuasaannya juga. 

Sementara itu dari sisi selatan, kondisi yang berbeda nampak ditunjukkan oleh pemerintahan Oman dan UEA. Cara mereka mengelola wilayah perbatasan dari konflik dinilai lebih diplomatis sambil tetap memastikan Selat Hormuz tetap terbuka bagi semua kapal. 

Di sisi lain, negara barat seperti AS ataupun Prancis, juga memiliki kepentingan energi terhadap jalur itu dengan terus menghadirkan militernya di sekitar wilayah tersebut untuk berpatroli. Dibentuknya Operation Sentinel yang dipimpin oleh AS dan Eropean Maritime Awareness In The Strait Of Hormuz yang digagas Prancis, menunjukkan bahwa negara barat tetap berusaha menjaga keamanan lewat navigasi dan dengan tidak memicu konflik secara langsung. 

Dengan demikian, tidak ada satu negara pun yang dapat mengklaim kepemilikan penuh atas Selat Hormuz. Secara hukum internasional, jalur tersebut merupakan selat internasional yang dapat dilalui oleh seluruh negara. Namun dalam praktiknya, posisi geografis Iran, kepentingan negara-negara Teluk, serta keterlibatan kekuatan besar seperti AS dan Prancis membuat pengelolaan Selat Hormuz menjadi isu yang jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan kepemilikan wilayah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here