Kurang lebih 8 bulan sejak dilantik pada 6 Juli 2024, kini kelembagaan tertinggi tingkat universitas, Badan Pengawas (BP) KMUP tengah menghadapi polemik.
Ketua BP KMUP periode 2023/2024, Zaki D. Ramadhan, melepaskan tanggung jawab setelah mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual. Ia membiarkan lembaga kembali mengalami kekosongan kabinet tanpa adanya pemimpin sebagai komando utama, arah, kepastian, dan upaya penyelesaian.
“Iya, saya sudah ditinggalkan dari Oktober, September,” ujar Dio selaku ketua Senat KMUP.
Pengunduran Diri Hingga Ketidaksahan Penanggung Jawab Sementara (PJS)
Permasalahan yang berakar dari pengajuan Surat Pengunduran Diri (SPD) yang diajukan oleh Zaki, ketua BP KMUP, melalui kabinetnya kepada rektorat. Setelah pengajuan SPD dan terjadinya kekosongan kabinet, Revina ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Sementara (PJS) dengan harapan birokrasi tetap berjalan.
Namun, realitanya, Revina menjalani tugasnya dengan secara tidak sah, dikarenakan SPD yang diajukan Zaki belum diterima oleh pihak rektorat. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai keabsahan surat-menyurat yang kian berjalan, terutama yang ditandatangani oleh Revina sejak ia ditetapkan sebagai PJS.
Kurang lebih empat bulan sejak pengajuan SPD namun tanpa adanya kejelasan, Zaki akhirnya menghubungi bagian kemahasiswaan pada Rabu, (12/03/2025) untuk menindaklanjuti pengajuan tersebut.
“Upaya gue mau coba ngechat mbak Ning tp gak dijawab juga, udah coba, gua udah kesana dan ngehubungin gak ada jawaban juga,” ujar Zaki pada Jumat, (21/03/2025).
Selain itu, Revina selaku PJS telah menjalani yudisium pada tanggal 26 Februari 2025 dan merasa keberatan untuk mengambil peran tersebut.
Dio Marcelino Hutauruk, ketua Senat KMUP menyatakan, “Pada saat sampai saat ini, sampai detik ini, SK beliau masih aktif di rektor sebagai Ketua BP. Simple-nya, rektor masih mengatakan, rektor tidak menerima surat pengunduran dirinya,” ujar Dio pada Jumat, (21/03/2025).
Inkonsistensi Ketua BP KMUP dalam Menduduki Kursi Jabatan
Ketua BP KMUP periode 2021/2022, Grinaldi A Aituarauw, memberikan mandat kepada Zaki untuk merealisasikan Grand New PKM, beasiswa ketua lembaga, serta peningkatan Dana Kemahasiswaan (Dankem) yang sudah masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Namun, hingga kini, tidak ada progress dan hasil nyata yang diberikan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Zaki mengaku bahwa ia dan kabinetnya sudah berupaya untuk merealisasikan RKA yang dimandatkan, “Gue udah mengupayakan beasiswa-beasiswa (Non-Akademik) itu kok, dari kabinet-kabinet gue,” ujar Zaki pada Jumat, 21 Maret 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tentang bagaimana nasib RKA pada periode ini.
Upaya yang berujung tanpa hasil hanya semakin memperjelas ketidakjelasan kredibilitas BP KMUP. Sejak awal, Zaki diberikan mandat untuk membawa perubahan, tetapi kenyataannya hanya menjerumuskan BP KMUP kedalam kekosongan.
Dalam forum diskusi bersama dengan 21 UKM dan 7 lembaga fakultas, Zaki mengakui bahwa tidak menyanggupi untuk melanjutkan mandatnya sebagai ketua BP KMUP, karena melihat kondisi diri sendiri, mental, serta dukungan.
“Sanggup tidak sanggupnya, jujur, gue untuk melanjutkan udah tidak menyanggupi,” ujar Zaki, Jumat, (21/03/2025).
Namun, terdapat inkonsistensi dalam pernyataan sikap yang diberikan oleh Zaki pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Zaki, ia menyatakan kesiapannya dalam melanjutkan kelembagaan BP KMUP Periode 2023/2024, bertanggung jawab atas penyampaian laporan masa bakti BP KMUP 2023/2024, serta menerima segala konsekuensi dalam bentuk apapun jika melanggar komitmen tersebut.
Ironisnya, dalam pernyataan sikap yang ia bacakan, Zaki justru menegaskan kembali komitmen yang seharusnya tidak perlu dipertanyakan sejak awal. Dikarenakan, komitmen yang ditegaskan adalah tanggung jawab yang seharusnya di pikul sebagai ketua lembaga tingkat universitas.
Perubahan sikap ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran, apakah ketua BP KMUP benar-benar akan berjalan sesuai komitmennya atau sekadar manuver dalam menghindari tekanan?
Penulis: Tim Redaksi LPM Gema Alpas