Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, aktivis pegiat HAM dibebaskan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang disebabkan oleh unggahan video “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” pada akun YouTube milik Haris.
Mengutip dari beberapa sumber, putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dengan Cokorda Gede sebagai Ketua Majelis Hakim bersama Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin yang mengadili sidang putusan hari ini memutuskan untuk membebaskan Fatia-Haris dari dakwaan sebelumnya.
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar,” ujar Cokorda Gede saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan, Haris dan Fatia secara sah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pindana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana yang disebutkan pada dakwaan pertama.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Majelis Hakim turut mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, memiliki kepentingan tidak langsung dalam bisnis militer blok Wabu, Papua. Oleh karena itu, podcast yang dibuat oleh Haris Azhar bukan tayangan yang menyebarkan pencemaran nama baik.
Setelah melalui proses yang panjang dan banyak pihak khawatir mengenai eksistensi demokrasi yang kian ringkih dihadapan oknum berkuasa, akhirnya kemenangan ini menjadi tanda di mana masyarakat masih memiliki kebebsan untuk menyampaikan keresahannya secara kritis di muka publik.
Selamat atas kemenangan hari ini! Kebebasan berpendapat dan berkespresi harus tetap ditegakkan.
Oleh: Tim Redaksi LPM Gema Alpas