Keadilan sosial menjadi kunci utama untuk mensejahterakan rakyatnya, tapi tahu ga sih bahwa masih banyak hal yang terjadi di Indonesia yang membuat keadilan sosial sulit untuk diterapkan dan berimbas pada kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial yang meninggi menjadi dasar pertanyaan bagaimana keadilan sosial berlaku hingga akhirnya membawa dampak buruk dan harus adanya solusi, hingga salah satunya dengan penetapan hari keadilan sosial yang diperingati pada tanggal 20 Februari sebagai harapan agar seluruh dunia mencerminkan keadilan. Namun, di Indonesia ada beberapa faktor utama yang menjadi hambatan untuk mengejar impian keadilan sosial merata, apa saja sih faktornya? Yuk, simak dibawah ini!
Kemiskinan Menjadi Permasalahan Utama Keadilan Sosial
Dilihat dari berbagai hal yang terjadi, permasalahan kemiskinan belum terselesaikan bahkan semakin memburuk terutama saat dimasa pandemi.
Dilansir dari lemhanas.go.id, sila ke lima Pancasila dinilai Gubernur Lemhannas RI merosot di tengah pandemi yang berlanjut hingga sekarang. Buktinya, sepanjang tahun 2019 hingga 2020 terdapat peningkatan jumlah penduduk miskin. Menurut Nasional Kontan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2020 naik menjadi 10,19% dan masih bertahan di 10,14% pada Maret 2021.
“Ini membuktikan bahwa nilai keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia belum merata,” jelas Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.
Melansir dari CNBC Indonesia, jumlah penduduk miskin di Indonesia yang dirilis oleh BPS per September 2021 adalah 26,50 juta orang atau 9,71%. Adanya penurunan 1,04 juta terhadap Maret 2021. Namun, hal ini tidak membuat kesenjangan sosial akibat kemiskinan dapat membaik. Dijelaskan dalam buku Kesenjangan Ekonomi: Mewujudkan Keadilan Sosial di Indonesia, berbagai faktor kesenjangan ditandai dengan tidak efektifnya program pengentasan kemiskinan, tidak meratanya pembangunan infrastruktur antara satu daerah dengan daerah lain, dan masih mengguritanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan, faktor politik, kegagalan institusi dan kebijakan publik, minimnya investasi pada infrastruktur kebutuhan dasar, kurangnya penyediaan lapangan kerja dan terjadinya kegagalan pasar.
Jika melihat dari tidak efektifnya program pengentasan kemiskinan, dilansir dari Ekonomi Bisnis, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai bantalan sosial yang digulirkan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) belum cukup efektif menahan naiknya angka kemiskinan, seperti Bantuan Sosial (Bansos). Menurutnya, bansos dalam bentuk sembako tidak membantu dengan memakan waktu dalam proses penerimaan bansos. Serta masih adanya timpang tindih pada data penerimaan bansos sehingga membutuhkan proses yang lama. Ia juga menilai bahwa Kartu Prakerja dengan anggaran 20 triliun melalui syarat mengikuti pelatihan bagi pesertanya dan baru akan dicairkan intensifnya merupakan bentuk kelemahan.
Melansir dari Ekonomi Bisnis, “Kartu Prakerja ini kan orang butuh duit tunai, tapi disuruh ikut pelatihan dulu, ini jadi kelemahan sehingga bansos tidak tepat waktu, harusnya waktu di awal lansung bentuk bansosnya uang tunai kepada masyarakat yang tidak mampu,” jelas Bhima pada Rabu (17/2/2021).
Penanganan kemiskinan dengan bantuan sosial masih jauh dari kata efektif, bahkan buruknya permasalahan yang tak kunjung usai dari permasalahan kemiskinan ditambah dengan buruknya sikap aparat pemerintah yang melakukan korupsi pada dana bansos.
Tak Terealisasikan Keadilan Sosial Akibat Ketimpangan Hukum
Melihat keadilan sosial dari sisi hukum maupun politik, terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia yang di mana masih terdapat unsur keistimewaan. Tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa hukum di Indonesia dapat di beli dengan uang dan jabatan kekuasaan. Dengan slogan yang tidak asing “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Kasus ketidakadilan terhadap rakyat kecil dan miskin sangat terasa. Sementara yang memiliki jabatan kekuasaan seakan tak terlihat oleh hukum yang berlaku.
Kasus suap penangan perkara mantan Wakil DPR, Aziz Syamsudin di vonis pidana penjara 3,5 tahun dengan denda sebesar 250 juta dengan 4 bulan kurungan. Aziz di nilai hakim telah terbukti secara sah karena menyuap mantan penyidik KPK.
Bertolak belakang dengan kasus Aziz, dua warga kabupaten magelang, ketahuan nekat mencuri kayu manis untuk menghidupi keluarga karena tidak mempunyai uang di wilayah gunung sumbing. Kedua warga tersebut terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda 3,5 Milyar.
Hukum pada dasarnya sama tanpa terkecuali dan keadilan sosial berarti menyeluruh berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, tidak ada diskriminasi serta tanpa melibatkan status sosial.
Diskriminasi Masih Kian Dilakukan
Diskriminasi merupakan perlakuan yang berbeda dengan menyudutkan kelompok minoritas karena perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin hingga status sosial.
Di Indonesia, kasus diskriminasi sering terjadi karena perbedaan ras, etnis dan agama. Contohnya, diskriminasi pada orang Papua dengan salah satu kasus di Asrama Papua di Surabaya pada 18 Agustus 2019. Kejadian tersebut hanya untuk menyuarakan dugaan kasus rasisme dan berakhir adanya korban jiwa bahkan kerugian material. Padahal, jelas permasalahan diskriminasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dilansir dari situs Komnasham, selaku Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam, ia berpendapat bahwa ada beberapa hal penting yang menjadi akar permasalahannya. Pertama, kebijakan politik hukum yang ada di Indonesia dinilai masih belum tuntas untuk menghapuskan seluruh watak diskriminasi yang berujung pada stigmatisasi. Kemudian, kesadaran soal toleransi untuk menghapus stigmatisasi di masyarakat yang juga masih rendah.
Untuk itu, berbagai dari faktor yang menghambat keadilan sosial harus segera diselesaikan. Memperingati hari keadilan sosial menjadi hal penting agar tidak ada lagi ketidaksesuaian dengan Sila Ke 5 Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selamat Hari Keadilan Sosial!
Penulis: Arfat Sahdina
Editor: Nabila
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-5946381/hari-keadilan-sosial-sedunia-begini-sejarah-tema-tahun-ini/1
http://lib.litbang.kemendagri.go.id/index.php?p=show_detail&id=2504