Hari Pekerja Nasional atau Harpekindo diperingati setiap tanggal 20 Februari. Hari Pekerja Indonesia muncul dengan menggunakan momentum kelahiran Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Atas keinginan dari berbagai Serikat Pekerja yang ada di berbagai perusahaan, kemudian, para pimpinan Serikat Pekerja tersebut pun berusaha mewujudkan aspirasi para pekerja. Mereka lalu mendeklarasikan pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973 dan Agus Sudono waktu itu terpilih sebagai Ketua Umum FBSI pertama. Deklarasi kelahiran FBSI ini dianggap sebagai awal mula sejarah bersatunya para pekerja Indonesia oleh pemerintah.

Ketenagakerjaan hingga saat ini memang menjadi isu hangat. Mengingat besarnya jumlah tenaga kerja di tanah air. Baru-baru ini BPJS mengeluarkan kebijakan baru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta BPJS boleh mencairkan JHT tersebut pada usia 56 tahun. Aturan tersebut dikeluarkan dalam surat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022, dikeluarkan oleh Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 15 Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini akan berlaku pada Mei 2022. Padahal, pada aturan sebelumnya manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan.

Sesuai dengan tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, adanya peraturan tersebut memantik keriuhan di ruang publik. Beberapa pihak menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Bahkan muncul petisi yang berjudul “gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun” yang hingga saat ini telah di tanda tangani oleh ratusan ribu orang. Penolakan juga disuarakan oleh beberapa anggota Komisi IX DPR RI yang mengklaim tidak dilibatkan dalam perumusan peraturan.

Dilansir dari CNN Indonesia, elemen buruh juga melakukan demonstrasi di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/2). Selain menuntut pencabutan aturan, buruh juga meminta Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziah dari jabatan Menteri Ketenagakerjaan.

“Menurut perspektif saya dan dari kajian hukum perburuhan, ini adalah kebijakan yang otoriter. Karena JHT ini terkait dengan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah. Tapi kemudian pemerintah melakukan kebijakan tersebut,” kata Hadi Subhan, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga.

Adapun dampak dari peraturan baru tersebut yang sangat dirasakan oleh mereka yang mengalami PHK dan membutuhkan jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk JHT ini terancam kebutuhan ekonomi. Efek yang paling mengkhawatirkan adalah para pekerja yang tergolong rentan tersebut dapat jatuh ke bawah garis kemiskinan.

Penulis : Zaidan Fadhil N

Editor  : Fachri Reza

Sumber:

https://tirto.id/sejarah-hari-pekerja-nasional-yang-diperingati-setiap-20-februari-gakp

Hari Pekerja Nasional: Sejarah hingga Perkembangan Pekerja Indonesia

https://www.cnnindonesia.com/ekonomihttps://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/15042731/khittah-jht-dan-keriuhan-publik?_ga=2.54820651.1472571499.1645176488-739153524.1645176485

https://www.google.co.id/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20220216/12/1500909/jht-cair-saat-usia-56-tahun-daya-beli-buruh-bakal-turun

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini