Fenomena Homeless Media dalam Bayang-Bayang Kebebasan Pers yang Semu

0
156

Beberapa waktu lalu, ramai kabar yang beredar soal sejumlah media alternatif yang disebut sebagai mitra pemerintah. Hal ini bermula ketika Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyambut kehadiran Indonesia New Media Forum (INMF) dalam sebuah konferensi pers dan menyebutnya sebagai mitra baru pemerintah. INMF sendiri merupakan wadah kolaborasi sejumlah pelaku new media atau yang dikenal sebagai homeless media. Dalam kesempatan tersebut, Qodari juga mendiktekan beberapa akun/media yang dianggap bagian dari INMF.

Namun, melalui klarifikasi resminya pada 8 Mei lalu, Bakom RI lewat Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima audiensi dari INMF sebagai forum diskusi terkait perkembangan media digital. Bakom juga menyatakan tidak ada kerja sama formal maupun afiliasi resmi dengan media-media yang sempat disebut sebelumnya.

Meskipun telah memberikan klarifikasi, beragam reaksi dan opini terlanjur membanjiri media sosial. Tidak sedikit pihak yang mengkhawatirkan bahwa kolaborasi tersebut dapat mengganggu independensi media yang diposisikan sebagai mitra pemerintah.

Berbagai pertanyaan muncul terkait pemahaman publik terhadap istilah homeless media. Tak hanya itu, timbul kekhawatiran mengenai keberlangsungan nasib media alternatif yang melaksanakan kerja jurnalistik dengan mayoritas tidak memiliki badan hukum maupun status perusahaan formal di tengah maraknya represi terhadap kerja Jurnalistik dan kebebasan pers.

Apa itu Homeless Media? 

Melansir dari beberapa sumber, Homeless media berasal dari dua kata yaitu “homeless” dari bahasa Inggris artinya tanpa rumah dan “media’ yaitu sarana komunikasi. Secara makna, homeless media adalah media tanpa situs web atau aplikasi sendiri, mereka beroperasi di media sosial, seperti Instagram, X, TikTok, dan lain sebagainya. Homeless media juga seringkali disebut sebagai media alternatif berbasis digital, yakni media independen yang berbeda dengan media arus utama pada umumnya.

Salah satu karakteristik homeless media adalah produksi konten seputar infotainment, kabar terkini di suatu daerah, hingga isu-isu populer lainnya. Mereka mengandalkan laporan masyarakat dan cenderung cepat dalam merespons isu yang sedang berkembang. Selain itu, gaya narasi yang digunakan juga menyerupai pola pemberitaan media arus utama.

Perlindungan Hukum yang Tidak Setara

Meskipun dikenal lebih fleksibel dan cepat dalam merespons isu aktual, perlindungan hukum terhadap media alternatif seperti homeless media dinilai belum sekuat media arus utama. Kondisi ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari struktur redaksional yang belum jelas hingga belum terverifikasinya sebagian media oleh Dewan Pers.

Apabila ditinjau berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, didefinisikan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Lebih lanjut, syarat sah lembaga pers agar termasuk dalam subjek dari UU Pers adalah memiliki badan hukum. Jika suatu media alternatif tidak memiliki situs web resmi, dan hanya menumpang di media sosial tertentu, maka perlindungan secara otomatis merujuk kepada produk jurnalistik yang mereka hasilkan.

Sehingga meskipun belum terverifikasi oleh dewan pers, selama memiliki badan hukum, dan menjalankan kerja jurnalistik, media alternatif tetap mendapatkan perlindungan pers, selama konten yang dibuat telah melalui proses redaksional.

Masalah yang timbul saat ini adalah, sejumlah media ternyata tidak memiliki badan hukum yang jelas. Karena mayoritas berasal dari platform pribadi atau media hiburan. Ditambah, tidak sedikit yang menghasilkan konten tanpa mengikuti kaidah jurnalistik yang berlaku. Hal ini menyebabkan sulitnya media alternatif untuk mendapatkan payung perlindungan hukum.

Kondisi ini juga semakin memperjelas posisi media alternatif zaman sekarang yang berada di zona abu-abu. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, bahwa media alternatif seperti homeless media mendapatkan risiko yang sama berbahaya seperti media arus utama, namun, justru mendapatkan perlindungan yang tidak sama. Selain itu, minimnya dukungan institusional baik secara hukum maupun keselamatan atau fasilitas membuat mereka lebih rentan terhadap setiap risiko.

Selain itu, kerentanan ini juga semakin diperparah dengan ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, yang berisi Muatan Disinformasi dan Ujaran Kebencian. Banyak pihak yang menilai, SK ini cukup berisiko karena berpotensi memblokir konten seperti kritik atau jurnalisme dalam platform digital. Media alternatif seperti homeless media dalam posisi ini menjadi pihak yang paling mudah kehilangan kanal distribusi.

Walaupun efek dari terbitnya SK semakin memperjelas posisi homeless media yang tidak memiliki badan hukum, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyebutkan bahwa selama kontennya terverifikasi dan kredibel, maka homeless media (media alternatif) tetap dijamin haknya untuk menyampaikan informasi berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Apa yang terjadi jika homeless media dirangkul pemerintah?

Ramai publik yang menilai, bahwa potensi keberpihakan dalam pemberitaan akan memunculkan konflik. Guru besar Ilmu Komunikasi UII, Masduki, mengingatkan bahwa pola seperti ini berpotensi menjadikan media sebagai alat propaganda halus pemerintah. Jika hal ini terjadi, maka bisa menyebabkan politik sensasi, ketika kritik hanya dianggap sebagai ancaman. Konten-konten seperti itu lebih dihargai dibanding konten investigasi membongkar masalah publik.

Permasalahan di sini adalah independensi dari media tersebut akan dipertanyakan. Menurut kode etik jurnalistik wartawan dan media wajib independen tidak memiliki pihak kepada siapapun. Jika media terlalu menempel ke satu sisi, maka akan muncul masalah seperti sudut pandang hanya condong ke satu pihak saja, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan menjadi melemah, dan kritik publik disaring. Hal ini menjadi polemik bagi publik terkait demokrasi negara menjadi ikut pindah menjadi sekadar kompetisi dari algoritma serta pencitraan.

Di satu sisi, homeless media muncul sebagai bentuk adaptasi baru ekosistem informasi digital yang cepat dan dekat dengan publik. Namun disisi lain, posisi mereka yang belum memiliki perlindungan kelembagaan yang kuat membuat keberadaan mereka rentan, baik terhadap represi maupun kepentingan politik tertentu.

Ketika media alternatif mulai dirangkul oleh kekuasaan, pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya soal independensi pemberitaan, tetapi juga tentang bagaimana negara memandang media itu sendiri. Apakah sebagai mitra demokrasi yang perlu dilindungi, atau sekadar kanal distribusi informasi yang dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu.

Dalam situasi inilah, publik perlu memahami bahwa persoalan homeless media bukan semata tentang keberadaan akun-akun digital, melainkan tentang masa depan ekosistem pers di era platform sosial yang semakin kabur batasnya antara jurnalisme, hiburan, aktivisme, dan propaganda.

Penulis: Firyal Nisrina

Editor: Demilvi Fathimah Fasya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here