Pembentukan Senat-BP Tak Kunjung Terealisasi, Warek 3 Akan Gelar Diskusi Usai Libur Lebaran

0
168

Rektorat melalui wakil rektor III bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama, Muhammad Rizky Aldila, kembali menjanjikan berjalannya proses pembentukan senat-BP dengan tahap awal menggelar diskusi bersama kelembagaan 7 Fakultas. Pada forum diskusi tersebut juga akan membahas terkait penyeragaman template proposal dalam rangka sosialisasi IKU dan SIMKATMAWA lebih lanjut.

Sebelumnya, polemik mengenai ketidakjelasan proses pembentukan Senat dan Badan Pengawas (BP) yang tak kunjung terealisasi telah dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pada Oktober 2025 lalu. Namun, hingga pergantian tahun tiba wacana yang dijanjikan tak kunjung nampak hilalnya. Muncul berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan mahasiswa, terlebih menyusul kabar hingga kini pihak rektorat diketahui masih berusaha menghubungi Dio dan Zaki selaku mantan ketua Senat-BP KMUP untuk diminta pertanggungjawaban terhadap masa jabatan dan dana puluhan juta rupiah.

Menunggu Kepengurusan Baru Untuk Diskusi Bersama

Rizky menjelaskan penyebab proses pembentukan yang hingga kini belum terealisasi karena ingin menunggu proses peralihan masa jabatan 7 kelembagaan Fakultas berakhir dahulu. Hal ini juga merupakan hasil dari permintaan beberapa perwakilan ketua lembaga yang menginginkan agar diskusi terkait senat-BP dapat dibahas lebih lanjut bersama kepengurusan periode yang baru.

“Ya itu tadi, karena SEMA dan BPM nya masih belum berganti kemarin karena saya akan mengakomodir kepentingan yang paling banyak. Ternyata dari fakultas hukum bilang kalau mereka meminta agar menunggu periode yang baru dilantik terlebih dahulu, begitupun juga sama dengan ketua SEMA-BPM dari FEB yang mengusul agar menunggu semua lembaga lengkap baru bisa didiskusikan” ujarnya kepada LPM Gema Alpas pada Rabu (11/03).

Namun, terkait waktu pelaksanaan diskusinya sendiri ia masih belum bisa memberikan tanggal yang pasti.

Lebih lanjut, Rizky mengatakan saat diskusi nanti perwakilan 7 lembaga Fakultas akan diberikan waktu hingga 1 minggu untuk dapat sama-sama membuat keputusan hingga mencapai kesepakatan.

“Ya jadi mereka akan kita hadirkan, kita kasih waktu paling lama 1 minggu terkait ide finalnya. Boleh juga jika saat itu mau diputuskan langsung. pokoknya tunggu saja gebrakan kita setelah lebaran” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menambahkan pasca diskusi bersama 7 kelembagaan Fakultas, akan dilanjutkan kembali diskusi gelombang ke dua dengan mengundang 21 UKM untuk membahas persoalan kelanjutan Dana Kemahasiswaan.

Lebih lanjut, kedepannya Rizky akan merencanakan penerapan standarisasi waktu proses peralihan jabatan kepada 7 kelembagaan Fakultas. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena adanya ketidaksinkronan dalam perencanaan program kerja dan pengelolaan anggaran.

Opsi Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa

Dalam upaya percepatan pembentukan struktur kepengurusan baru, sempat timbul masalah terkait aturan internal dalam AD/ART yang dinilai terlalu membelenggu mahasiswa. Pasalnya, tidak terdapat mekanisme yang secara eksplisit mengatur jika pengurus tidak amanah atau hilang di tengah jalan. Kondisi tersebut tecermin dari pihak rektorat dan ormawa yang sepakat untuk menyusun aturan baru, meskipun itu berarti harus mencederai proses demokrasi mahasiswa. Menanggapi hal itu, Yamin, S.S., S.H., M.Hum selaku manajer layanan karier dan tracer studi, menyampaikan meskipun terbentur oleh aturan internal, proses musyawarah tetap dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Luar Biasa.

“Di musma itu kan ada yang mengatur jika ketua senat sudah lulus, otomatis kan sudah tidak bisa menjabat ya sebagai ketua senat. Sementara kan belum menyampaikan laporan masa bakti di forum musyawarah. Nah, itu mestinya ada mekanisme musyawarah luar biasa. Kalo dalam kondisi itu misalnya 7 ketua lembaga sepakat menunjuk Baja untuk menyelenggarakan Musyawarah luar biasa, itu bisa memungkinkan” ujarnya kepada LPM Gema Alpas pada Senin (09/03).

Yamin juga berpendapat bahwa terhambatnya pelaksanaan musyawarah disebabkan oleh aturan yang terlalu mengikat mahasiswa. Menurutnya, proses musyawarah akan sulit dijalankan ketika struktur kelembagaan sudah tidak ada

“Karena aturan pelaksanaan musyawarah mahasiswanya itu yang akhirnya membelenggu kalian semua, ga dipikirkan kalo terjadi ada yang ga amanah kaya gini, nah itu gada mekanismenya tuh, pengurus yang ada kan semuanya balik kanan bubar jalan. kalo misalnya masih ada wakil atau sekretaris, ya pasti masih bisa jalan. Sekarang kalo mau menjalankan musyawarah istimewa atau musyawarah luar biasa, siapa yang menyelenggarakan?” tuturnya.

Sementara itu, terkait bagaimana mekanisme pelaksanaannya sendiri, ia menyerahkan sepenuhnya kepada 7 kelembagaan Fakultas untuk dapat dibahas bersama-sama lebih lanjut.

Di tengah vakumnya kelembagaan tertinggi, persoalan ini tidak lagi cukup dijawab hanya dengan wacana dan forum diskusi semata. Pihak rektorat sebagai pemegang otoritas, dituntut harus menghadirkan kejelasan yang konkret dan transparan, bukan sekadar membuka ruang tanpa kepastian arah. Tanpa pengawalan yang aktif, proses yang berjalan berisiko kembali terjebak dalam penundaan yang tidak jelas tujuannya. Janji yang diucapkan wajib disertai komitmen, bukan hanya omon-omon dan berakhir menjadi pemanis kata.

 

Penulis : Tim Redaksi LPM Gema Alpas

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here