Status “negeri” masih menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak calon mahasiswa. Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa jika sebuah kampus swasta berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maka banyak hal akan ikut berubah, mulai dari biaya kuliah hingga kualitas kampus.
Secara aturan, perubahan status tersebut sebenarnya pernah dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi. Namun, prosesnya tidak sederhana karena berkaitan dengan pengaturan berbagai aspek.
Salah satu contoh keberhasilan perubahan status tersebut adalah Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Kampus yang sebelumnya berstatus sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut resmi beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014.
Berdasarkan sejumlah laporan, Rencana penegerian pernah diupayakan oleh Universitas Pancasila, tetapi rencana tersebut akhirnya tidak berlanjut.
Salah satu kendala dalam proses tersebut berkaitan dengan persyaratan lahan. Pihak yayasan kemudian tetap melanjutkan pengelolaan Universitas Pancasila sebagai perguruan tinggi swasta.
Diatur dalam Undang-Undang
Secara hukum, penyelenggaraan perguruan tinggi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 60 ayat (1), disebutkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri didirikan oleh Pemerintah. Sementara itu, Pasal 60 ayat (2) menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi Swasta didirikan oleh masyarakat melalui badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri.
Dengan demikian, perbedaan utama antara PTN dan PTS tidak hanya terletak pada statusnya, tetapi juga pada pihak yang mendirikan serta sistem pengelolaan perguruan tinggi tersebut.
Ketentuan mengenai perubahan kelembagaan perguruan tinggi juga diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Dalam aturan tersebut, perubahan PTS menjadi PTN memiliki sejumlah persyaratan, terutama berkaitan dengan pengelolaan aset. Perguruan tinggi yang ingin dinegerikan harus melakukan pengalihan aset tertentu kepada pemerintah, seperti lahan dan sarana prasarana yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Artinya, penegerian bukan hanya perubahan nama atau status kelembagaan, tetapi juga perubahan dalam kepemilikan aset dan tata kelola kampus.
Dampak terhadap Kepemilikan dan Pendanaan Kampus
Perubahan status dari PTS menjadi PTN membawa dampak terhadap pengelolaan kampus, terutama dalam hal kepemilikan aset. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, perubahan PTS menjadi PTN mensyaratkan adanya pengalihan aset tertentu, seperti lahan dan sarana prasarana yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, kepada Pemerintah Pusat.
Perubahan tersebut membuat badan penyelenggara seperti yayasan tidak lagi memiliki kewenangan yang sama seperti sebelumnya dalam mengelola aset kampus. Di sisi lain, perguruan tinggi memperoleh dukungan negara yang dapat memperkuat keberlanjutan operasional dan pengembangan institusi.
Dari sisi pendanaan, perubahan status juga dapat mengubah pola pembiayaan kampus. Melansir Kompas.com, PTS umumnya masih bergantung pada sumber pendanaan internal, seperti biaya pendidikan mahasiswa, badan penyelenggara, serta kerja sama dengan pihak lain untuk menjalankan operasionalnya.
Sementara itu, PTN memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, perubahan menjadi PTN tidak berarti seluruh kebutuhan operasional kampus sepenuhnya ditanggung negara. Perguruan tinggi tetap dapat memperoleh pendanaan dari berbagai sumber lain, seperti kerja sama, hibah, maupun penerimaan dari mahasiswa.
Dampak bagi Mahasiswa
Bagi mahasiswa, perubahan status menjadi PTN berpotensi memberikan dampak terhadap biaya pendidikan. Dukungan pendanaan pemerintah memungkinkan PTN menerapkan sistem pembiayaan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Menurut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sistem UKT diterapkan untuk memastikan biaya pendidikan mahasiswa disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa melalui mekanisme kelompok tarif.
Perubahan status menjadi PTN juga dapat meningkatkan daya tarik sebuah kampus, mengingat status sebagai perguruan tinggi negeri masih menjadi salah satu pertimbangan bagi sebagian calon mahasiswa dalam memilih perguruan tinggi.
Meningkatnya minat tersebut berpotensi membuat persaingan masuk menjadi lebih ketat karena jumlah pendaftar dapat bertambah, sementara daya tampung perguruan tinggi tetap terbatas.
Perubahan status kampus swasta menjadi negeri pada akhirnya memang dapat membawa sejumlah keuntungan, mulai dari dukungan pendanaan negara hingga peluang biaya pendidikan yang lebih terjangkau bagi mahasiswa.
Namun, penegerian juga bukan proses yang sederhana. perubahan status menjadi PTN tidak dapat dilihat hanya sebagai peningkatan prestise sebuah kampus. Keuntungan dari penegerian bergantung pada bagaimana perubahan tersebut dikelola dan sejauh mana mampu meningkatkan kualitas pendidikan serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penulis: Styven Gerart
Editor : Khrisna Ilyas Pahlevi





