Prabowo Subianto melantik jajaran ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) pada Jumat (2/10/2026) sore di Istana Negara, Jakarta.
Menurut laporan kabar6.com, sebanyak 26 pejabat masuk dalam jajaran lembaga negara tersebut.
Pratikno, yang sehari sebelumnya dicopot dalam reshuffle sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), kembali dipercaya menduduki jabatan sebagai Ketua Wantimpres.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus politikus senior PAN, Hatta Rajasa, dipercaya menjadi Wakil Ketua.
Dalam pelantikan tersebut, selain Pratikno dan Hatta, terdapat sejumlah tokoh lainnya yang turut masuk dalam jajaran Wantimpres.
Di antaranya, pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung, mantan pimpinan lembaga negara Bambang Soesatyo dan Anwar Usman, tokoh pengusaha Dato’ Sri Tahir, Jusuf Hamka, dan Chairul Tanjung, hingga mantan Dewan Penasihat Yayasan Universitas Pancasila yang sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Ketua Komite Normalisasi PSSI, Agum Gumelar.
Lantas, apa saja tugas utama dan fungsi dari kelembagaan tersebut?
Tugas Utama dan Batas Kewenangan Wantimpres
Merujuk situs resmi Wantimpres, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik atas permintaan maupun tanpa menunggu permintaan dari Presiden.
Wantimpres tidak memiliki kewenangan untuk membuat ataupun menjalankan kebijakan, melainkan berperan memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari kementerian, lembaga negara, maupun instansi pemerintah terkait untuk mendukung penyusunan masukan kepada Presiden.
Selain itu, atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan. Namun, seluruh isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan kepada pihak lain.
Pelantikan yang Kontroversial
Sejak resmi dilantik pada Jumat sore, sorotan publik langsung tertuju kepada sejumlah nama, salah satunya Rocky Gerung.
Masuknya Rocky Gerung ke dalam lingkar pemerintahan Prabowo-Gibran banyak disebut sebagai bentuk keberpihakannya terhadap pemerintah.
Pasalnya, selama ini Rocky Gerung dikenal sebagai seorang kritikus karena kebiasaannya yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah, terutama pada era Jokowi.
Sikap idealisme dan kebiasaannya yang vokal terhadap pemerintah membuat publik beranggapan bahwa dirinya kini tidak lagi berada di barisan oposisi.
Meskipun begitu, berdasarkan laporan dari berbagai sumber, Rocky menjelaskan bahwa dirinya tidak serta-merta berpihak kepada pemerintah seperti yang dituduhkan publik, melainkan tetap membela prinsip konstitusionalnya.
Rocky juga menepis tuduhan yang menilai dirinya telah menjelma menjadi “penjilat”. Ia menyebut bahwa dirinya akan tetap bersikap kritis, hanya saja kini berada dalam ranah yang berbeda.
“Ya kan cuma pindah, saya cuma pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break,” ungkap Rocky Gerung yang dikutip dalam laporan Kompas.com.
Daftar 26 Ketua dan Anggota Wantimpres
Melansir tagar.co, berikut nama-nama ketua dan anggota Wantimpres
1. Pratikno, ketua merangkap anggota
2. Muhammad Hatta Rajasa, wakil ketua merangkap anggota
3. Muhammad Qodari, sekretaris merangkap anggota
4. Sinta Nuriyah Wahid
5. Muhammad Quraish Shihab
6. Agum Gumelar
7. Chairul Tanjung
8. Said Aqil Siradj
9. Anwar Iskandar
10. Yahya Cholil Staquf
11. Jusuf Wanandi
12. Budi Gunawan
13. Bambang Soesatyo
14. Salim Segaf Al-Jufri
15. Soekarwo
16. Dato’ Sri Tahir
17. Rocky Gerung
18. Ida Bagus Purwalaksana
19. Philip Kuncoro Wijaya
20. Budi Santoso Tanuwibowo
21. Anwar Usman
22. Muhammad Hatta
23. Jusuf Hamka
24. Margarito Kamis
25. Jacky Manuputty
26. Ignasius Jonan.
Penulis: Danindra Zalfa
Editor: Khrisna Ilyas Pahlevi





