Sejarah Kelam Beutong Ateuh: Aksi Kamisan Tuntut Keadilan atas Peristiwa Teungku Bantaqiyah 27 Tahun Silam

0
10

Sudah 27 tahun berlalu, peristiwa pembunuhan seorang ulama bersama para santrinya, yakni Teungku (Tgk.) Bantaqiyah, di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 23 Juli 1999. Tragedi mengenaskan yang kemudian dikenal dengan nama “Peristiwa Teungku Bantaqiyah” ini merupakan salah satu dari sederet peristiwa yang melibatkan aparat militer, tepatnya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Peristiwa pembantaian ini pada awalnya berlandaskan tuduhan tidak berdasar dari TNI terhadap Tgk. Bantaqiyah atas keterlibatannya dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Berdasarkan laporan yang diterbitkan dalam buku “The Practice of Torture in Aceh and Papua, 1998-2007” Penanganan kasus ini dinilai belum mampu memenuhi prinsip keadilan dan transparansi, baik kepada korban maupun pelaku. Kasus tersebut diselesaikan melalui pengadilan koneksitas pada tahun 2000. Pengadilan koneksitas merupakan proses pemeriksaan perkara pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum (warga sipil) dan lingkungan peradilan militer. Namun, tidak sedikit pihak yang terang-terangan menyatakan penyelesaian melalui pengadilan ini belum benar-benar memenuhi prinsip keadilan bagi korban. Selain itu, proses hukum melalui pengadilan HAM dinilai lebih sesuai karena menyangkut pelanggaran berat HAM itu sendiri.

Ibu dari korban Tragedi Semanggi I sekaligus salah satu pelopor Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih, menuntut agar setiap kasus pelanggaran berat HAM. dapat diselesaikan melalui hukum yang diatur dalam Pengadilan HAM.

“Kami menuntut agar kasus-kasus pelanggaran berat HAM ini diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, agar ada jaminan tidak terjadinya keberulangan pelanggaran berat di masa yang akan datang,” ujar Sumarsih saat diwawancarai tim LPM Gema Alpas.

Ia juga menyampaikan penolakannya terhadap penyelesaian secara non-yudisial. Menurutnya, pemulihan dalam bentuk bantuan sosial maupun kompensasi tidak dapat menggantikan proses penegakan hukum yang mampu menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Senada dengan itu, Staf Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Hans Giovanny, menjelaskan bahwa Peristiwa Tgk. Bantaqiyah tidak dapat dipisahkan dari rangkaian pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi selama konflik bersenjata di Aceh. Ia menyebut operasi militer dan pengerahan aparat secara berlebihan menjadi faktor yang menyebabkan banyak warga sipil menjadi korban.

Hans menilai hingga saat ini masih terdapat impunitas terhadap pelaku karena proses peradilan belum berjalan secara transparan dan akuntabel. Kondisi tersebut berdampak pada belum terpenuhinya hak korban atas keadilan maupun pemulihan.

“Karena ada impunitas, berarti hak korban belum terpenuhi. Hak korban atas keadilan dan pemulihan belum terpenuhi karena proses hukumnya belum berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Hans.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan serupa juga dialami korban pelanggaran HAM berat lainnya di Aceh, seperti Peristiwa Simpang KKA, Rumah Geudong, serta berbagai kasus yang terjadi selama masa operasi militer.

Aksi Kamisan sebagai Ruang Mengingat dan Menagih Keadilan

Hans menjelaskan bahwa Aksi Kamisan terbuka bagi masyarakat umum yang ingin menunjukkan solidaritas terhadap korban pelanggaran HAM. Selain masyarakat, aksi ini juga diikuti oleh keluarga korban dan organisasi yang selama ini konsisten mengawal isu HAM, seperti Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), KontraS, serta para keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Selama hampir dua dekade, Aksi Kamisan menjadi ruang bagi korban dan masyarakat sipil untuk terus mengingatkan negara bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat belum selesai. Kehadiran para keluarga korban setiap pekan menjadi simbol bahwa tuntutan atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan tidak akan berhenti hanya karena waktu terus berjalan.

Di balik barisan payung hitam yang tidak pernah lelah berdiri, konsistensi Aksi Kamisan menyelipkan pesan bahwa waktu akan terus berganti dan kekuasaan boleh berubah, tetapi tuntutan dan perjuangan untuk keadilan tidak akan pernah usai selama luka kemanusiaan masih diabaikan. Negara harus bertanggung jawab atas utang keadilan dan kemanusiaan tanpa mengenal batas waktu.

Penulis:  Claudya Reksa & Bunga Rizkia

Editor:  Demilvi Fatimah

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here