Sudah hampir satu periode Kelembagaan Badan Pengawas (BP) dan Senat KMUP periode 2023/2024 menjabat, namun hingga saat ini belum terasa pembenahannya. Visi dan Misi yang digaungkan ketika kampanye, tidak ada wujudnya. Alih-alih perbaikan, yang kini diberikan oleh kelembagaan BP dan Senat KMUP adalah kebingungan di benak masyarakat kampus.

 

Kurang lebih sekitar 10 bulan sejak dilantik pada 7 Juli 2024, BP dan Senat KMUP tak kunjung memperlihatkan perbaikan pada kinerjanya. Berbagai permasalahan mulai dari koordinasi, hingga kekosongan kabinet pada BP KMUP memicu kekecewaan dan kekhawatiran pada masyarakat kampus. Pasalnya, janji untuk perbaikan pada setiap permasalahan yang digadang-gadang oleh Senat-BP, tidak kunjung terlihat hingga saat ini.

 

Bayang-bayang Permasalahan yang Menghantui Dinamika Organisasi Senat-BP

Berbagai permasalah terus terjadi sejak awal periode Senat-BP Periode 2023/2024. Dimulai dari kemunduran Ketua Bidang (Kabid) 3 dan 4 Senat KMUP, Indikasi Korupsi pada Senat KMUP, dan Kasus Kekerasan Seksual yang menyandung pimpinan tertinggi BP KMUP.

 

Satu persatu kabinet BP KMUP perlahan meninggalkan BP yang kini mengakibatkan kosongnya kabinet pada BP KMUP. Hal ini menyebabkan adanya hambatan dalam birokrasi, dan koordinasi. Sinergi antara Senat-BP yang dijanjikan saat masa kampanye pun tidak terasa bentuknya hingga saat ini.

 

Tidak hanya kehilangan kabinetnya, kini masyarakat kampus pun kehilangan peran dari Pimpinan tertinggi BP KMUP. Sejak adanya kasus kekerasan seksual yang menyandungnya, Zaki D. Ramadhan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai Ketua BP KMUP.  Ia mengajukan surat pengunduran diri yang kemudian tanggung jawabnya di emban oleh Revina, selaku Penanggung Jawab Sementara (PJS).

 

Namun pada realita yang terjadi, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Zaki belum disetujui oleh rektor, bahkan hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa Zaki tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik sebagai Ketua BP KMUP. Berbagai dampak dirasakan oleh masyarakat kampus khususnya 21 UKM dan 7 Lembaga Fakultas dari hal birokrasi, Koordinasi, dan Sinergi. 

 

M.Adyatma Widyadhana, selaku Ketua BPM Fakultas Teknik KMUP menyebutkan sulitnya melakukan koordinasi, baik kepada Senat, maupun BP KMUP, “…Nah, itu gue kesulitan follow up yang harusnya gue koordinasi ke BP, oke gaada nih BP, gue follow up ke Senat lewat grup nih, lewat chat cuma kan gaada respon baik gitu dari ketua Senatnya, ketika gue samperin di ruangannya, bukan gue si, anggotanya langsung. Gue minta datang nih ke Teknik, banyak alesan,” Ujar Adyatma.

 

Selain itu, Ketua UKM Taekwondo, Satria Ananda Putra juga menyatakan kurangnya sinergi antara Senat-BP terhadap UKM, “..kita kan punya harapan kaya pimpinan, kaya Senat dan BP seminimal mendukung atau tertarik lah, tapi dari mereka ga mendukung atau terkesan cuek, kaya sekedar mengetahui aja gitu,” Ujarnya kepada Tim Redaksi LPM Gema Alpas KMUP.

 

Permasalahan seperti birokrasi, koordinasi, dan sinergi selalu menghantui Senat-BP di setiap periode. Janji perbaikan yang terus digaungkan namun tidak ada realisasi hingga kini. Adakah faktor lain yang menyebabkan permasalahan-permasalahan tersebut terus menghantui setiap periode kelembagaan Senat-BP? Lantas, langkah seperti apa yang akan ditempuh kedepannya?

 

Komitmen Senat-BP 

Dengan berbagai problematika yang ada, masyarakat kampus mengharapkan penyelesaian yang baik dari kedua lembaga tertinggi universitas, Senat-BP periode 2023/2024. Pada forum yang digelar pada tanggal 20 Maret 2025, di Sekretariat Senat KMUP menghasilkan putusan bahwa baik Ketua Senat, maupun Ketua BP KMUP siap menjalankan sisa periode nya dengan penuh tanggung jawab.

 

Namun, pada realita yang terjadi, saat ini Zaki, selaku ketua BP KMUP kembali menghilang. Janjinya dalam Surat Pernyataan yang dikeluarkan setelah forum pada 20 Maret 2024, bahwa ia akan menyelesaikan masa periode kelmabagaan BP KMUP 2023/2024 kembali di ingkari. Kini KMUP kembali menghadapi hilangnya sosok pimpinan tertinggi organisasi mahasiswa.

 

Ketua Senat KMUP, Dio Marcelino Hutauruk mengaku sulit untuk berkoordinasi dengan Zaki, “Sama sekali, terhitung sejak adanya forum KMUP yang tempo hari juga diterbitkan oleh LPM Gema Alpas, eh tempo bulan ya, satu bulan yang lalu. Setelah itu dia nya kabur, pergi, tidak ada kabar sama sekali. Pun gue komunikasi dengan fakultasnya, fakultasnya kan sekarang SEMA-BPM nya baru, mereka juga dalam problematika yang sama,” Ujar Dio kepada Tim Redaksi LPM Gema Alpas pada Rabu, (21/05/2025).

 

Selain itu, status kelulusan Dio selaku Ketua Senat KMUP pun menjadi kekhawatiran. Dio dinyatakan lulus sidang yudisium pada tanggal 26 Februari 2025. Hal ini sudah dikonfirmasikan oleh kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Selain itu, pada 20 Mei 2024, Dio sudah menjalani prosesi wisuda yang menjadikan Dio sudah bukan mahasiswa aktif Universitas Pancasila.

 

Menanggapi hal ini, Dio menyatakan bahwa ia siap menanggung konsekuensi atas status kelulusannya sebagai mahasiswa di Universitas Pancasila, “…Gue siap untuk mempertanggung jawabkan, pun diminta SKL, dan ijazah beserta transkrip, gue siap. Sampai musma dan juga perlahihan dilakukan,” Ujar Dio kepada Tim Redaksi LPM Gema Alpas pada Rabu, (21/05/2025).

Namun, berdasarkan aturan khusus KMUP Bab II tentang Kepengurusan, Pasal 4 Poin 1, pengurus KMUP wajib berstatus sebagai mahasiswa aktif. Tetapi, sejak dinyatakan lulus yudisium, Dio tidak lagi memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, Dio juga melanggar Pasal 4 Poin 3, yang mewajibkan pengurus KMUP mengundurkan diri dua minggu sebelum menyelesaikan masa studi dan akan mengikuti yudisium. Nyatanya, aturan ini diabaikan dan dengan dua pelanggaran aturan ini, seharusnya peralihan kepemimpinan segera dilakukan. 

Sebagai pimpinan organisasi mahasiswa Senat-BP KMUP, Dio dan Zaki memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dalam kepengurusan. dan hingga kini belum ada kejelasan terkait peralihan kepemimpinan kepada Badan Penanggung Jawab (BAJA). Hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat kampus khususnya UKM. Karena akan berdampak pada regenerasi, birokrasi, serta jalannya program kerja di setiap UKM.

Berbagai problematika yang terjadi memberikan dampak yang signifikan kepada UKM dan Lembaga Fakultas, hal ini memicu kekhawatiran. Lantas, apa langkah yang akan ditempuh oleh Senat maupun BP KMUP kedepannya. Akankah langkah yang akan ditempuh memberikan solusi untuk setiap permasalahan yang ada?

Oleh: Tim Redaksi LPM Gema Alpas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini