Ketiga kandidat calon presiden (capres) 2024 Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo telah beradu gagasan dalam debat perdananya pada Senin, 12 Desember 2023 yang diselenggarakan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat.

Format dan tema debat kali ini berlangsung selama 120 menit dimulai pada pukul 19.00 WIB. Agenda debat dibagi menjadi enam segmen yang terdiri dari tujuh tema debat, yaitu: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga.

Dalam suasana hangat politik Indonesia yang bergejolak, membuat panggung kontestasi menjadi tempat untuk menguji kematangan visi serta rencana para calon pemimpin bangsa yang akan bertarung dalam pemilihan presiden mendatang. Namun, apakah visi dan rencana yang dikatakan oleh ketiga capres sesuai dengan realitas yang terjadi?

Anies Sebut Lampung Tak Punya Alat Pendeteksi Kualitas Udara dan Fenomena Orang Dalam yang Menyebalkan

Anies Baswedan selaku capres nomor urut  1 menyebut tingginya indeks polusi di Jakarta dikarenakan adanya alat pendeteksi kualitas udara yang terpasang. Hal itu disampaikan Anies saat menanggapi pernyataan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang menyinggung anggaran DKI Jakarta yang mencapai Rp80 triliun namun, tidak bisa mengatasi indeks polusi di ibu kota negara itu.

“Ketika polusi udara terjadi dan anginnya bergerak ke arah Lampung, Sumatra, Laut Jawa, di sana tidak ada monitor, maka (indeks polusi) tidak muncul. Kalau problemnya dari dalam kota saja, maka memang (angkanya) konsisten tiap waktu,” jawab Anies.

Selain itu, dalam Laporan Kinerja Tahun 2022 Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Bandar Lampung sudah memiliki stasiun pemantau kualitas udara ambien (SPKUA) termasuk 37 lokasi kabupaten kota lainnya.

Meski demikian, dalam segmen ke-empat debat capres 2024 Anies menyampaikan bahwa fenomena orang dalam (ordal) saat ini membuat meritokrasi tidak berjalan adalah benar adanya.

“Fenomena ordal ini menyebalkan,” Anies mengatakan fenomena itu marak terjadi di mana-mana, mulai dari ikut kesebelasan tim butuh ordal, menjadi guru harus ada ordal, masuk sekolah ada ordal, hingga konser ada ordal. “Ada ordal di mana-mana yang membuat meritokratik tidak berjalan,” lanjutnya.

Setelah investigasi lebih lanjut, terbukti bahwa klaim tentang fenomena orang dalam yang mengganggu prinsip meritokrasi adalah benar. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, meritokrasi didefinisikan sebagai kebijakan dan pengelolaan ASN yang mencangkup dari segi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diterapkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, keterlibatan orang dalam (ordal) secara jelas bertentangan dengan prinsip dan struktur meritokrasi.

Hal itu diperkuat dengan hasil penilaian merit system yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah yang menunjukkan sebanyak 172 instansi pemerintah memperoleh predikat “Buruk” dan 71 berpredikat “Kurang”. Hal tersebut membuktikan bahwa dengan adanya meritokrasi menyebabkan kualitas pekerjaan yang dihasilkan menurun.

Prabowo Sebut Tahanan Politik yang Dulu Diculik Sekarang Berada Dipihaknya

Pada saat segmen tanya jawab, Ganjar memberikan pertanyaan kepada Prabowo selaku capres nomor urut 2 terkait pembentukan pengadilan HAM ad-hoc untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Masalah ini justru ditangani oleh wakil presiden Anda (Mahfud MD), jadi apa lagi yang mau ditanya kepada saya?” sebut Prabowo. “Saya sangat keras membela HAM. Nyatanya, orang-orang yang dulu ditahan, tapol-tapol (tahanan politik) yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya, membela saya. Jadi, masalah HAM jangan dipolitisasi, Mas Ganjar,” sambungnya.

Namun, dalam surat rekomendasi pemecatan Prabowo tertulis di Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang ditandatangani pada 21 Agustus 1998, Prabowo telah memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond J Mahesa menjadi korban.

Hal itu berujung pada Dewan Kehormatan Perwira memutuskan bahwa Prabowo melanggar pidana, yakni: Pasal 103 KUHPM tentang ketidakpatuhan, Pasal 55 Ayat 1 ke-2 jo Pasal 333 KUHP karena memerintah kopasus dan anggota satgas untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain, serta Pasal 55 ayat ke-2 jo Pasal 328 KUHP karena melakukan penculikan.

Upaya untuk mendapatkan keadilan bagi para korban hilang masih terus disuarakan oleh keluarga dan koalisi masyarakat sipil, salah satunya melalui Aksi Kamisan yang rutin digelar di sebrang Istana Kepresidenan.

Ganjar Singgung UU KKR Untuk Mengatasi Permasalahan HAM

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyatakan komitmennya untuk mewujudkan pemerintah yang tidak berlarut-larut menyelesaikan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu melalui revisi Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR). Hal itu disampaikan Ganjar dalam menjawab pertanyaan capres nomor urut 1, Anies Baswedan yang bertanya terkait tragedi Kanjuruhan dan Kilometer 50.

“Ketika kita bisa bereskan semuanya, kita akan naik dalam satu tahap,” kata Ganjar. “Jadi, dalam pemerintahan ini musti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan masa lalu sehingga berlaut-larut,” sambungnya.

Menurutnya, harus ada ketegasan lewat revisi Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).  “Mari kita hadirkan kembali UU KKR agar seluruh masalah pelanggaran HAM itu bisa kita selesaikan sehingga bangsa ini maju dan tidak berpikir mundur karena persoalan yang sepertinya tidak pernah dituntaskan,” pungkas Ganjar.

Seperti yang kita ketahui, MK telah membatalkan UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR melalui Putusan MK No.006/PUU-IV/2006. Pembatalan ini menuai kontroversi karena dianggap tidak memberi ruang partisipasi aktif bagi para korban, justru menempatkan korban pada posisi yang semakin lemah. Bahkan, hak atas pemulihannya harus digantungkan dari pemberian amnesti oleh negara terhadap pelaku.

Selanjutnya, pada saat capres nomor urut 2 mengkritik persoalan kesulitan petani dalam mendapatkan pasokan pupuk di Jawa Tengah mendapatkan jawaban yang lugas dari Ganjar.

“Mereka mengeluh dengan kartu tani yang bapak luncurkan ini mempersulit mereka dalam mendapatkan pupuk,” tutur Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Ganjar mengatakan bahwa persoalan pupuk tidak hanya dialami oleh Jateng, tetapi juga daerah lain. “Untuk Pak Prabowo, saya harus mengingatkan bahwa pupuk langka terjadi di Papua, Sumatera Utara, dan NTT, NTB, Kaltim.” tegas Ganjar

Hal tersebut sesuai dengan data Kementerian Keuangan RI yang menunjukkan alokasi anggaran subsidi pupuk Indonesia periode 2020-2021 sebesar Rp59,5 triliun lebih rendah dibanding periode 2015-2021 sebesar Rp214,4 triliun, artinya insentif bantuan pemerintah untuk mengendalikan harga pupuk semakin sedikit.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau yang dikenal sebagai Institusi Reformasi Peradilan Pidanamenyoroti ketiga capres yang tidak menyinggung isu penting seperti kekejaman aparat, kriminalisasi berlebihan dalam kasus narkotika, kelebihan kapasitas lapas, hingga perspektif gender di peradilan pidana.

Tentu saja debat perdana kandidat capres 2024 telah menjadi titik awal dalam proses pemilihan presiden yang akan datang. Ini adalah momen penting bagi masyarakat untuk mengevaluasi visi, rencana aksi, serta integritas para calon pemimpin yang akan membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Berbicara Tentang Keadaan Agraria di Indonesia, Apakah Sudah Sesuai Fakta?

Dalam debat perdana ini, ketiga paslon (pasangan calon) juga membahas tentang visi misi mereka. Ada kesamaan diantara misi dari paslon nomor urut dua dan tiga, dimana mereka ingin memperbaiki keadaan Indonesia yang lebih baik dengan ekonomi hijau dan ekonomi biru. Dengan fokus pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan menurunkan resiko kerusakan lingkungan dan juga pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di sektor kelautan.

Faktanya, saat ini keadaan agraria di Indonesia sedang menghadapi situasi darurat. Seperti yang disampaikan oleh Abdon Nababan selaku individu yang terlibat dalam perjuangan performa agraria pada Hari Tani Nasional 2023, Minggu (24/9/23) “Fakta ini memastikan bahwa telah terjadi ketidakadilan distribusi dan produksi sumber agraria,” Ucapnya.

Saat ini, keadaan agraria di indonesia sedang mengalami krisis dimana Konflik terjadi dibanyak tempat, di mana-mana menyeruak fakta tentang ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria oleh korporasi swasta dan negara. Abdon mengklaim bahwa munculnya konflik tersebut terjadi akibat liberalisasi agraria yang timbul dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan Bank Tanah, Food Estate, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan sebagainya. Melihat keadaan agraria di Indonesia yang mengkhawatirkan,  hal tersebut tentunya akan menjadi pekerjaan tambahan untuk setiap paslon agar dapat membenahi kembali keadaan agraria di Indonesia untuk menjadi lebih baik.

Penulis : Radisty Sabila Noveira

Editor : Ananda Rizka Riviandini

Referensi:

Cekfakta.com. Cek Fakta Debat Capres: Anies Sebut Polusi Jakarta Tinggi karena Alat Deteksi. Dikutip pada 14 Desember 2023 https://cekfakta.com/focus/14442

Cekfakta.com. Cek Fakta: Anies Keliru Sebut Lampung Tidak Punya Alat Pemantau Kualitas Udara. Dikutip pada 14 Desember 2023 https://cekfakta.com/focus/14457

Cekfakta.com. Cek Fakta: Anies Baswedan Sebut Fenomena Orang Dalam (Ordal) Buat Meritokratik Tidak Berjalan, Ini Faktanya. Dikutip pada 14 Desember 2023 https://cekfakta.com/focus/14463

CNN Indonesia. Ganjar jawab Anies soal Tragedi Kanjuruhan dan Kasus KM 50. Dikutip pada 14 Desember 2023 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231212220035-617-1036439/ganjar-jawab-anies-soal-tragedi-kanjuruhan-dan-kasus-km-50

Liputan6. Refleksi Hari Tani Nasional 2023, Kondisi Agraria Menghadapi Situasi Darurat. Dikutip pada 16 Desember 2023 https://www.liputan6.com/regional/read/5406234/refleksi-hari-tani-nasional-2023-kondisi-agraria-menghadapi-situasi-darurat?page=2

 

Kementerian Keuangan RI. Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. UU KKR Bertentangan dengan UUD 1945. Dikutip pada 14 Desember 2023 https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=1176#:~:text=Hal%20yang%20melatarbelakangi%20Pasal%2027,yang%20belum%20pasti%2C%20yaitu%20amnesti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini