12 Agustus 2022, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pembakaran baju bekas impor sebanyak 750 bal di Karawang oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas).

Semua ini bermula dari pakaian bekas impor masuk ke Indonesia karena adanya kegiatan thrifting. Dalam menanggapi hal ini, Presiden Jokowi menilai bisnis thrift sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Maka dari itu, Presiden meminta para pebisnis usaha ini dapat diawasi dan ditindak.

Presiden mengatakan hal tersebut, sebab maraknya trend thrifting menyebabkan turunnya ketertarikan masyarakat pada barang lokal atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Diperkuat dari data ekspor–impor Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor baju bekas meroket 607,6% pada Januari–September 2022.

Terkait hal tersebut, masyarakat menanggapi bahwa pemerintah sedang berupaya memberhentikan bisnis thrifting. Namun, Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) mengatakan bahwa jual beli barang bekas bukan masalah, tetapi yang jadi masalah adalah pakaian bekas impor secara ilegal. Sebab barang yang masuk tanpa membayar bea cukai, dapat merugikan pendapatan negara.

 

Lalu, apa sebenarnya thrifting dan barang impor yang menjadi perbincangan saat ini?

 

Thrifting Mode Fashion “Murah”

Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas, sedangkan menjual barang bekas dinamakan thrift. Tindakan ini sesungguhnya tidak salah, sebab hanya menjual dan membeli barang bekas saja.

Kegiatan membeli barang bekas nyatanya tidak harus produk impor saja, tetapi produk lokal juga bisa. Namun, lebih banyak dari hasil impor yang berdatangan dari Amerika Serikat, Cina, Korea, dan Jepang dalam kondisi sudah tidak layak pakai atau barang baru namun, tidak lolos Quality Control (QC).

Di Indonesia, trend thrifting berawal dari tahun 2010-an, terutama di kalangan masyarakat muda yang ingin tampil modis dan berbeda daripada yang lain. Selain itu, harga yang ditawarkan sangat terjangkau daripada harga retail, membuat masyarakat yang terobsesi barang bermerek lebih memilih thrifting meski barangnya tidak sempurna.

Tentunya memang thrift sendiri memiliki sisi positif dan negatifnya. Melansir dari Liputan6, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah, mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, yang salah satu aspek positifnya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over consumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup.

Kelebihannya juga turut disampaikan oleh Clarencia Aurelia sebagai mahasiswi Fakultas Komunikasi (FIKom) “Karena kan dengan thrifting kita bisa kayak alternatif belanja produk bermerek, tapi dengan harga murah,” ujarnya.

Bahkan, menurut Fashion Designer brand Rengganis & Indische sekaligus Vice Executive Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC), Riri Rengganis dalam wawancaranya dengan Kompas.com, “Pertama, thrifting menantang kreativitas dalam styling. Ada unsur surprise dalam berbelanja thrift, istilahnya ya lebih seru.” Nyatanya, hal tersebut dirasakan Fadhil Ramadhan, salah satu mahasiswa penyuka thrifting. Baginya model barang yang unik dan langka dengan memadukannya sebagai sebuah style menjadi daya tarik tersendiri.

Berdasarkan survei GoodStats tanggal 5-16 Agustus 2022 dengan 261 responden, menyatakan bahwa 49,4% anak muda pernah melakukan thrifting perihal membeli fesyen bekas. Tentunya survei ini terbukti dengan ramainya penjual barang bekas yang berada di Pasar Senen, Pasar Baru, Blok M Square, Pasar Santa, Jembatan Item, Taman Puring, Tanah Abang, dan Jatayu sehingga menarik perhatian anak muda untuk berbelanja khususnya pakaian.

 

Barang Impor “Ilegal dengan Penyeludupan”

Impor memiliki pengertian memasukkan atau mengirim barang dari suatu negara ke negara lain. Hal ini akan bermasalah ketika dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu akibatnya adalah barang yang masuk menjadi tidak terhitung jumlahnya dan merugikan barang lokal.

Kegiatan impor bermula pada zaman Orde Lama dan Orde Baru, dengan barang berupa beras. Berlanjut hingga sampai saat ini dengan kiriman berbentuk plastik, mesin, tanaman, produk kimia, alat medis, produk fesyen, kendaraan, dan masih banyak lagi. Barang impor disukai karena tidak dijual di Indonesia, harga lebih terjangkau, kualitas lebih bagus dan telah memiliki nama atau berasal dari merek terkenal yang sudah banyak orang pakai.

Namun, barang impor yang dikirim secara ilegal begitu merugikan terutama industri tekstil nasional. Akibat merajalela barang ilegal ini membuat para Usaha Mikro Kecil dan Menengah terancam gulung tikar. Berdasarkan laman berita Liputan6, Budihardjo juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut juga dikatakan tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri yang digaungkan melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan 40 persen belanja pemerintah wajib membeli produk lokal.

Oleh karenanya, pembakaran dan penyitaan karung-karung berisi pakaian bekas pun dilakukan. Sebab, mengancam keberlangsungan UMKM, mengganggu pendapatan negara bahkan sampah tekstil yang dapat berakibat fatal.

17 Maret 2023, Menteri Perdagangan telah memusnahkan 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas yang menyentuh harga Rp 10 miliar. Sebagai tindak lanjut atas perdagangan impor pakaian bekas yang diadakan secara berkelanjutan. Disusul pada 27 Februari hingga 22 Maret 2023, polisi telah menyita kumpulan baju bekas dari gudang yang berada di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Depok. Pada 24 Maret 2023 dari berbagai lokasi, polisi menyita 535 bal baju, 577 ponsel, dan 27 tablet ilegal yang diperoleh dari E-Commerce Alibaba.

Penyitaan ini berdasar dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang yang dilarang impor salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Peraturan Mendag tersebut pun menuai kontra dari para penjual barang impor. Sebab banyak dari mereka yang menggantungkan hidupnya dari penghasilan berjualan baju bekas ini. Terlebih modal yang dikeluarkan untuk berjualan produk ini tidak harus besar, sehingga cukup banyak yang menggeluti usaha ini. Mengutip pada laman Kompas.com, Bosman Hasugian, penjual baju bekas impor mengatakan, “Kalau memang pemerintah enggak suka hal seperti, sediakan dong bahan pakaian jadi yang murah, bisa dijangkau dengan kualitas bagus.”

Menkop UKM memberikan solusi berupa mengganti penjualan baju bekas dengan produk lokal, serta akan memberikan pelatihan untuk mendesain produk agar dapat terlihat lebih menarik dan saluran pengaduan apabila ada aduan dari penjual baju bekas. Sementara itu, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan membantu pembiayaan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Permasalahan mengenai impor ini telah ada sejak tahun 2015. Namun dalam upayanya, pemerintah tidak dapat tegas dalam menjalankan aturan tersebut sehingga kegiatan impor pun terus berlanjut. Menurut Budihardjo, pemerintah harus membatasi masuknya barang-barang impor lewat E-commerce cross border dengan mengatur batas terendah harga yang boleh diimpor dan penghentian retail daring langsung dari luar negeri.

Dalam hal ini, pemerintah seharusnya dapat mencegahnya dari akar peredaran seperti di pelabuhan atau tempat awal masuk ke Indonesia, bukan hanya terus fokus menekan penjual baju bekas untuk berhenti. Bagi Riri, musuh UMKM yang lebih besar itu adalah impor produk dari Cina.

Dalam laman Kompas, ia menyampaikan “Karena produk jadi China harganya juga di bawah harga produk lokal pada umumnya. Tapi kan ini masalah semua negara nggak cuma Indonesia,” jelasnya.

Sebagai bentuk usaha kembali dalam mempertegas larangan baju bekas impor selain dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau menyediakan berbagai solusi, Zulhas mengatakan agar masyarakat dapat lebih mendahulukan membeli dan menggunakan produk lokal guna melindungi industri pakaian dalam negeri.

 

Penulis: Raihani Maisya Az Zahra & Mohammad Rubby Firdaus
Editor: Melody Azelia

Sumber:
https://www.pramborsfm.com/news/penjualan-impor-pakaian-bekas-thrift-shop-dilarang-kemendag-kenapa/all
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4ndrwez973o
https://www.kompas.tv/article/389020/thrifting-impor-kini-dilarang-di-indonesia-ini-makna-dan-sejarah-thrifting#:~:text=Tahun%202021%20lalu%2C%20pemerintah%20melalui,Ekspor%20dan%20Barang%20Dilarang%20Impor
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/21/nilai-impor-baju-bekas-meroket-6076-pada-kuartal-iii-2022-ancam-industri-tekstil-ri
https://visual.republika.co.id/berita/rrzkkz349/thrifting-dan-dampak-buruk-ke-ekonomi-indonesia
https://www.merdeka.com/uang/cerita-korban-kapok-thrifting-setelah-kena-herpes.html
https://www.cermati.com/artikel/thrift
https://connx.id/article-detail/kilas-balik-sejarah-munculnya-tren-thrifting-di-indonesia/2742#:~:text=Tren%20thrifting%20di%20Indonesia%20memulai,dan%20berbeda%20dari%20orang%20lain
https://www.kompas.tv/article/318633/apa-salahnya-baju-bekas-impor-sampai-dibakar-begitu

10 Rekomendasi Tempat Thrifting di Jakarta


https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230321185443-92-928040/teten-thrifting-gak-masalah-yang-jadi-masalah-impor-pakaian-bekas
https://narasi.tv/read/narasi-daily/pakaian-bekas-impor-dinilai-ganggu-umkm-pemerintah-diminta-jangan-cuma-bisa-melarang
https://metro.tempo.co/amp/1706830/polda-metro-sita-535-karung-produk-thrifting-yang-dibeli-lewat-e-commerce-asing
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6624404/baju-hingga-sepatu-impor-bekas-dibakar-nilainya-rp-10-miliar
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/03/21/menyuplai-produk-lokal-hingga-bantuan-kredit-usaha-jadi-solusi-penjual-pakaian-bekas-impor
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/22/113000765/benarkah-thrifting-baju-impor-bekas-ganggu-industri-tekstil-lokal-ini-kata?page=1
https://www.merdeka.com/jatim/thrift-adalah-barang-bekas-atau-second-import-yang-diperjual-belikan-ini-lengkapnya-kln.html
https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/19/201500965/fenomena-thrifting-sedang-digandrungi-apa-pemicunya-?page=all
https://flip.id/blog/komoditas-barang-impor-indonesia-dan-negara-asalnya
https://money.kompas.com/read/2023/03/21/115930626/jangan-salah-paham-pemerintah-bukannya-melarang-thrifting-tapi-larang-impor?page=all
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/03/20/mendag-tegaskan-baju-bekas-impor-ilegal-harus-dimusnahkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini