Pada 03/12/19, terjadi penangkapan bisnis transaksi narkoba yang terjadi di Universitas Pancasila. Penangkapan tersebut terjadi di ruang UKM PRC (Pancasila Red Cross).
Tetapi, media yang meliput kasus tersebut menulis pernyataan yang salah. Pada Detik.com, tertera di sana bahwa barang bukti ada di ruang UKM Fakultas Teknik (FT). Sayangnya, informasi salah tersebut telah tersebar luas sebelum akhirnya di- take down. Kesalahan penyebutan lokasi yang dilakukan oleh media besar tersebut, berimbas hingga saat ini.
Pada faktanya, FT hanya memiliki 1 UKM yaitu Rohis. Dan Rohis sendiri belum memiliki ruang UKM khusus di FT. Lalu, bagaimana bisa tersebar informasi di media massa bahwa penangkapan terjadi di ruang UKM FT? Sedangkan ruang UKM nya saja tidak ada.
Dengan adanya penangkapan tersebut, pihak Yayasan menurunkan surat keputusan untuk membatasi jam malam. Tak hanya itu, penjagaan ditiap lokasi pun ditambah dan diperketat.
Seminggu setelah diturunkannya surat dari Yayasan, pimpinan Lembaga FT menerapkan pemasangan timer untuk memadamkan listrik di ruang kelembagaan FT tepat pada pukul 6 sore.
“Mungkin dipasang timer gitu biar listrik matinya tepat waktu” Ujar Wakil Ketua BPM FT, Marthin Julian.
Menurut pernyataan Ketua SEMA FT, Raditya Adi Nugroho, pemadaman listrik ini tidak hanya terjadi di ruang BPM dan SEMA FT. Namun juga di ruang 7 himpunan dan ikatan mahasiswa.
7 Himpunan dan Ikatan Mahasiswa tersebut antara lain :
1. IMAB : Ikatan Mahasiswa Arsitektur Borobudur.
2. HMS : Himpunan Mahasiswa Sipil.
3. HMM : Himpunan Mahasiswa Mesin.
4. IMTI : Ikatan Mahasiswa Teknik Industri.
5. HME : Himpunan Mahasiswa Elektro.
6. HIMAPRODIT : Himpunan Mahasiswa Program Diploma Tiga.
7. IMATIKA : Ikatan Mahasiswa Teknik Informatika.
Pemasangan timer listrik di ruang kelembagaan FT dilakukan tanpa pemberitahuan dan sosialisasi kepada mahasiswa FT terlebih dahulu.
“Saya dan anak lembaga lain tidak mendapatkan surat atau informasi mengenai pemasangan timer ini“ Jelas Afif selaku Ketua BPM periode 2019/2020.
Merasa tidak setuju dengan pemasangan timer, mahasiswa FT mengajukan audiensi kepada Wadek 3 FT. Hasilnya, dinyatakan bahwa benar telah ada pemasangan timer di FT UP. Dari pertanyaan dan penjelasan yang diminta oleh mahasiswa Lembaga FT terkait pemasangan timer tersebut, Wadek 3 hanya menjawab bahwa ini perintah dari Wadek 2 sesuai dengan instruksi berdasarkan Surat Yayasan yang tidak pernah sampai ke tangan mahasiswa.
Kejanggalan dalam Kebijakan Pimpinan FT
Pernyataan Wadek 3 (Wakil Dekan 3) FT, membuat mahasiswa Lembaga FT mempertanyakan kebenarannya. Karena isi dalam surat Yayasan yang telah diturunkan tidak terdapat aturan tentang pembatasan listrik dengan pemasangan timer di ruang Lembaga FT.
Mahasiswa Lembaga FT kemudian melakukan audiensi kembali dengan tujuan untuk bertemu dengan Wadek 2 terkait permasalahan tersebut. Dari audiensi ini, keluarlah pemberitahuan lain yang terasa janggal.
Wadek 2 mengatakan bahwa telah mengirimkan surat edaran kepada semua Lembaga FT terkait pemasangan timer. Namun sayang, pada kenyataannya surat tersebut tidak sampai ke tangan mahasiswa Lembaga FT.
Setelah itu terjadi audiensi kembali sekitar 3 sampai 4 kali. Namun jawaban yang diberikan pihak fakultas tetap sama bahwa ini adalah instruksi dari Yayasan.
Tak Berhasil Negosiasi, Mahasiswa Lakukan Aksi
Akhirnya, terjadilah aksi dengan melakukan pemasangan banner di Lembaga FT. Tak hanya itu, melalui media sosial yang dimiliki Lembaga FT, yakni Instagram, disebarkan template yang kemudian setiap mahasiswa bebas untuk menyuarakan opini mereka dan juga me-tag akun Instagram UP.
Foto template Instagram yang berisikan opini mahasiswa FT.
Setelah aksi tersebut, pihak rektorat memberi respon yang baik. Namun, respon baik tersebut tidak memberikan hasil yang baik pula.
2 hari setelahnya, mahasiswa mengadakan mimbar bebas yang dilakukan di samping rektorat dan diikuti oleh sekitar 50 orang mahasiswa. Tetapi, lagi-lagi hasil dari mimbar bebas ini masih sama nihilnya.
Timer Listrik Tak Kunjung Dicabut, Mahasiswa Geram
Pada Jumat, 14/02/20 dilaksanakan peresmian kembali UKM PRC bersamaan dengan dilaksanakannya silaturahmi antara Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan yang baru dilantik, dengan BP KMUP, Senat KMUP beserta seluruh perwakilan UKM KMUP.
Dengan dibukanya kembali UKM PRC membuat mahasiswa Lembaga FT semakin geram karena tindakan pemasangan timer listrik ini tidak dapat penyelesaian dari pihak pimpinan.
Pihak Senat dan BP KMUP memberi bantuan untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi menurut Ketua BPM FT 2019/2020, bantuan yang diberikan tidak maksimal dikarenakan hanya melakukan pembicaraan persuasif kepada pihak pimpinan.
Berhubung dengan diinfokannya kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada 02/03/20, kampus menerapkan sistem WFH yang dianjurkan pemerintah pada kebijakan lockdown sehingga kegiatan pun ditiadakan.
Selang beberapa bulan, sekitar bulan Juni, kegiatan-kegiatan mahasiswa di kampus mulai akif kembali.
Mahasiswa Lembaga FT pun kembali melakukan audiensi dengan Wadek 3 dan terjadilah perjanjian antara mahasiswa Lembaga dengan Wadek 3.
Perjanjian tersebut ialah karena kegiatan kampus mulai berjalan, maka timer di lembaga akan diperpanjang sampai pukul 10 malam dengan catatan tidak boleh ada kegiatan yang menarik perhatian, kondusif, dan semua motor parkir di dalam.
Perpanjangan timer itu pun terlaksana.
Dengan masa berakhirnya jabatan ketua BPM dan SEMA FT KMUP periode 2020, mahasiswa Lembaga FT pun berunding tentang permasalahan ini. Sampai akhirnya sepakat untuk membuat surat pernyataan sikap yang ditujukan pada Wadek 2 dengan tembusan Warek 2, Warek 3, Kepala Biro Administrasi Umum, Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni, Wadek 3 FT, serta Ketua Lembaga FT KMUP.
Foto surat pernyataan sikap mahasiswa FT.
Setelah dikeluarkannya surat tersebut pada tanggal 30/09/20, Warek 3 akhirnya memberi respon.
“Saya bisa menangani masalah ini karena saya kenal baik dengan Dekan FT, tetapi cara kamu salah. Jika nanti saya selesaikan masalah ini seolah-olah saya takut sama kamu karena kamu menyurati saya seperti ini“ Ucap Pak Joko selaku Warek 3.
Selanjutnya tidak ada hasil apapun dari dikeluarkannya surat tersebut. Sampai akhirnya bergantilah kepengurusan Lembaga FT KMUP.
Di Februari 2021, mahasiswa Lembaga FT yang saat ini menjabat mengadakan peringatan satu tahun dari aksi pertama. Mereka pun melakukan pemasangan banner.
Foto peringatan 1 tahun pemadaman listrik di lembaga teknik. Foto : Salah 1 mahasiswa FT.
Pemasangan banner tersebut membuahkan hasil berupa respon dari pimpinan FT. Berdasarkan pernyataan ketua BPM FT KMUP, Agitia Pratama, Wadek 2 menjamin timer ini akan dicabut apabila dari semua lembaga, terutama BPM dan SEMA FT beserta 7 Himpunan berani mempertanggung jawabkan segala macam kegiatan di ruang kelembagaan diatas pukul 22.00 WIB. Dengan tidak terlihat ramai dan kelembagaan terlihat kondusif dalam 1 bulan. Perjanjian tersebut ditanda tangani di atas materai oleh semua ketua lembaga di FT. Apabila kampus tidak menepati janji, maka para mahasiswa FT akan melakukan aksi kembali untuk menuntut haknya.
Penulis: Bestari Pramudita, Mufiidaanaiilaa A.S, Nadia Aninda Khansa, dan Zulfa Najia.
Editor : Mufiidaanaiilaa A.S
Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-4812301/polisi-bongkar-peredaran-ganja-80-kg-jaringan-universitas-pancasila
https://news.detik.com/berita/d-4991485/kapan-sebenarnya-corona-pertama-kali-masuk-ri