Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi persoalan baru di Indonesia. Setiap musim kemarau tiba, ancaman kebakaran kembali muncul. Jika tidak segera ditangani, kabut asap akan timbul dan mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.
Belakangan, persoalan karhutla kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah korporasi yang memiliki hubungan dengan modal asing.
Menurut sejumlah laporan, Presiden Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi sejumlah perusahaan asing yang perlu dimintai pertanggungjawaban terkait karhutla, termasuk perusahaan pemegang konsesi yang disebut telah melakukan pelanggaran berulang kali.
Penting untuk diketahui, masalah karhutla tidak semata-mata tentang hutan dan lahan yang terbakar.
Terdapat persoalan yang lebih besar mengenai bagaimana lahan dikelola, siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya tersebut, serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan ketika aktivitas bisnisnya menimbulkan dampak lingkungan.
Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bertajuk “Siapa di Balik Api?” yang dirilis pada 14 Oktober 2026 menyebut terdapat 93 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan karhutla. Kajian tersebut juga mencatat adanya perusahaan yang berafiliasi dengan grup usaha Malaysia dan Singapura, termasuk jaringan korporasi besar seperti Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, First Resources, Sime Darby, dan Genting Group.
Temuan tersebut bukan berarti secara langsung membuktikan bahwa perusahaan dengan modal asing menjadi pelaku pembakaran.
Karena hubungan kepemilikan atau afilisasi terhadap sebuah perusahaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, alasan mengapa temuan ini perlu menjadi sorotan, ialah persoalan historis yang sebelumnya pernah terjadi. Tentang bagaimana tanggung jawab korporasi dijalankan ketika aktivitas bisnis yang menghasilkan keuntungan justru menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sebab, persoalan utamanya adalah ketika keuntungan dari pengelolaan sumber daya Indonesia dapat dinikmati oleh pemilik modal, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat.
Industri perkebunan dan kehutanan memang menjadi salah satu sektor ekonomi yang menghasilkan keuntungan besar. Namun, ketika terjadi kerusakan akibat aktivitas pengelolaan lahan, masyarakat sekitar menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.
Di sisi lain, negara mesti mengeluarkan biaya besar untuk penanganan bencana, hingga pemulihan lingkungan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan, dimana keuntungan ekonomi dapat mengalir kepada pemilik usaha, tetapi kerugian sosial nya justru menjadi beban bersama.
Sorotan terhadap persoalan ini bukan berarti menyimpulkan bahwa Investasi asing adalah sesuatu yang harus ditolak. Tak dapat dipungkiri kehadiran modal dari luar negeri dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Namun, investasi tidak boleh berjalan tanpa tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak.
Jika melihat kembali sejarah karhutla Indonesia, permasalahan yang sama pernah terjadi pada 2015. Saat itu, Indonesia mengalami salah satu bencana karhutla terbesar dengan sekitar 2,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar serta lebih dari 120.000 titik api sepanjang Juni hingga Oktober 2015 berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dampaknya tidak hanya terlihat dari luas wilayah yang terbakar, tetapi juga terhadap kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan menyebut karhutla 2015 menjadi salah satu kejadian terparah sejak 1997, dengan korban jiwa di sejumlah wilayah terdampak.
Pemerintah kemudian mengambil sejumlah langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran tersebut. Beberapa izin perusahaan dibekukan, dan sejumlah korporasi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk perusahaan yang memiliki hubungan dengan modal asing.
Setelah bertahun-tahun berlalu, karhutla kembali terjadi. Hal ini memberikan sinyal, bahwa karhutla tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemadaman ketika api sudah membesar atau pemberian sanksi setelah bencana terjadi.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah sistem tata kelola lahan dan penegakan hukum terhadap korporasi selama ini sudah benar-benar mampu mencegah persoalan yang sama terulang kembali?
Pemerintah tidak bisa terus melihat karhutla sebagai bencana musiman yang hanya membutuhkan respons darurat. Yang dibutuhkan bukan hanya tindakan ketika api muncul, tetapi juga memastikan untuk memperbaiki tata kelola lahan, juga memastikan setiap pihak yang memperoleh keuntungan dari sumber daya Indonesia turut bertanggung jawab terhadap dampaknya.
Sebab, hutan Indonesia bukan sekadar lahan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi. Hutan adalah ruang hidup masyarakat dan penyangga lingkungan bagi masa depan bangsa. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi tempat mengambil keuntungan, sementara getahnya kembali harus ditanggung oleh rakyatnya sendiri.
Penulis: Mahdi
Editor: Khrisna Ilyas Pahlevi





