Sidang klarifikasi diselenggarakan oleh Badan Pengawas (BP) KMUP yang dilaksanakan pada Selasa, (15/10/2024) di Aula Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) dengan mengundang 21 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan kelembagaan 7 Fakultas untuk membahas hasil dari audit yang dilaksanakan terhadap Senat KMUP.

 

Pada sidang klarifikasi ini, BP KMUP memaparkan hasil audit yang dilaksanakan terhadap Senat KMUP. BP KMUP mengemukakan bahwa adanya perubahan yang tidak seimbang di dalam tabel laporan keuangan yang diberikan oleh Senat KMUP selama beberapa kali proses audit. Selain itu, BP KMUP juga memaparkan perbandingan adanya bon palsu yang diberikan oleh Senat KMUP dengan bon asli dari toko asal bon tersebut.

 

Dio menyatakan, dalam melakukan pengawasan terhadap permasalahan ini BP KMUP belum mengambil langkah sosialisasi terhadap Senat KMUP sebelum melakukan audit. “….belum ada sosialisasi kepada Senat. Dan Senat mau gak mau pada saat itu, karena saya percaya dengan argumentasi BP, saya langsung oke, hal itu saya berikan,” Ujar Dio di dalam Sidang Klarifikasi pada Selasa, (15/10/2024).

 

Keputusan Akhir  BP KMUP

Pada sidang klarifikasi ini, ketidakseimbangan yang ditemukan dari laporan keuangan Senat KMUP yang diberikan selama proses audit ini berada di kisaran Rp9.000,00 (Sembilan Ribu Rupiah). Dimana nominal ini tidak bisa dikatakan fraud, hal tersebut berdasarkan standar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebuah laporan keuangan dinyatakan tidak wajar jika memiliki selisih di skala 5-3% dari total.

 

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit yang disampaikan di Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin, (07/10/2024) BP KMUP menyatakan akan mengambil tindakan lanjut berupa penurunan Dio sebagai Ketua Senat. Namun, dengan adanya temuan baru bahwa berdasarkan PSAK terdapat standar skala 3-5% untuk minimal laporan keuangan bisa dikatakan tidak seimbang dan dinyatakan fraud, laporan keuangan yang diberikan oleh Senat KMUP selama audit dinyatakan seimbang.

 

“Saya meminta maaf karena sebelumnya dari tim auditing juga tidak balance. Setelah di cross check lagi, saya mempertimbangkan untuk melanjutkan Dio,” ujar Zaki pada Sidang Klarifikasi, Selasa (15/10/2023).

 

Revina, selaku Bendahara Umum BP KMUP menegaskan bahwa pernyataan atas hasil audit tersebut berubah. “Ya, kan tadi bisa dijelaskan kalau dari awal memang tidak balance karena itu tidak jelas. Tapi pernyataan ini berubah karena dari FEB tadi menjelaskan bahwa tidak wajar itu dengan besaran berapa persen. Dan besaran yang kita temukan itu tidak mencapai, kalau untuk di bilang tidak wajar. Sehingga pernyataan berubah,” ujar Revina.

 

 

Bagaimana Cara Mereka Mengembalikan Kepercayaan Mahasiswa?

 

Setelah ditetapkannya keputusan pada Sidang Klarifikasi, Senat menyatakan akan menyelenggarakan sosialisasi atas pernyataan baru ini. “Kalau dari senat sendiri, akan disosialisasikan terhadap lembaga pernyataan baru ini, karena kami sebagai eksekutor, prosedural kami adalah menyelesaikan semua kegiatan kemahasiswaan,” ujar Dio mengenai tindakan yang akan diambil selanjutnya.

 

Melihat adanya ketidaksempurnaan dalam standar audit pada SOP BP KMUP, Zaki menegaskan akan memperbarui SOP yang ada sebelumnya. “Untuk dari BP sendiri itu, memperketat dan memperbarui SOP itu sendiri, untuk dari pengawasan kita ke Senat,” ujar Zaki.

 

Dio juga menambahkan, dengan adanya permasalahan ini, ia mengharapkan untuk mengembalikan marwah keorganisasian “….apapun itu bentuknya yang bisa, balik lagi, untuk mengembalikan marwah organisasi, apapun bentuknya, “ ujar Dio.

 

 

Oleh: Tim Redaksi LPM Gema Alpas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini