Petinggi Universitas Pancasila yang berinisial ETH menjadi terduga pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap kepala bagian humas dan ventura yang berinisial RZ.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwajib dengan nomor register LP/B193/12023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, 12 Januari 2024 lalu, sedangkan
Kronologi ini terjadi pada Februari 2023 silam ketika korban mengiyakan panggilan ke ruang kerja. Pada saat itu, korban bergegas tanpa rasa curiga sedikitpun. Namun, tanpa disangka korban tiba-tiba dicium oleh terduga pelaku ketika sedang mendengarkan arahan yang tengah diberikan kepadanya.
Aksi terduga pelaku tidak berhenti sampai disitu. Setelah mencium korban, terduga pelaku kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meremas bagian sensitif korban, saat korban diminta membantunya meneteskan obat tetes mata.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Amanda Manthovani selaku kuasa hukum korban, proses kasus ini masih berjalan seiring dengan pelaporan yang diajukan kepada lembaga dan pihak yang berwenang menangani kasus ini.
“… benar kami sudah membuat laporan pada beberapa instansi seperti, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Kemendikbud, Dikti, LLDikti, Komnas Perempuan dan LPSK.” Jelas Amanda, pada Jumat (24/02).
Lantas, Bagaimana Tanggapan Pihak Kampus?
Berdasarkan penuturan ketua Satgas PPKS, peristiwa ini terjadi sebelum Satgas PPKS terbentuk, dan korban belum pernah melaporkan kejadian ini kepada pihak Satgas PPKS selaku lembaga yang menaungi kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kampus.
Sehingga, pihak Satgas PPKS pun menyatakan jika kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak eksternal kampus tanpa melibatkan Satgas sejak awal. Oleh karena itu, Satgas tidak bisa bergerak lebih lanjut. Terlebih, menurut pernyataan dari ketua Satgas PPKS UP yang sebelumnya mengatakan bahwa tim-nya belum mengetahui ada kasus ini, dan baru tahu ketika telah tersebar di media.
Hal ini lantas menjadi sebuah pertanyaan, sebab berdasarkan informasi yang diberikan kuasa hukum korban, pihak korban sudah melapor kepada Yayasan sejak tanggal 03 Januari 2024 dan belum adanya tindak lanjut mengenai pelaporan yang dibuat oleh korban.
Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dra. Dewi Trirahayu, MM., turut menanggapi kasus ini, seraya tetap menunggu hasil dari proses yang sedang berjalan.
“Untuk saat ini, kami dapat sampaikan bahwa kami menghormati hak setiap orang melaporkan tindakan orang lain. Berita yang ada baru laporan sepihak. Kita berpegang pada prinsip hukum praduga tak bersalah, sampai hukum menyatakan ada yang bersalah. Karena itu kita akan menunggu proses yang sedang berjalan.”
Tidak hanya sampai situ saja, sosok yang berperan sebagai penyambung lidah dan aspirasi mahasiswa, Badan Pengawas (BP) KMUP, juga sebelumnya sudah sempat menghubungi kuasa hukum korban terkait adanya kasus ini.
“Ketua BP KMUP sudah sempat menghubungi saya, namun setelah itu dia menghilang begitu saja.”
Lantas, jika peristiwa ini sudah menyebar luas, apakah pihak kampus, lembaga, dan yayasan akan tetap diam dan hanya menunggu proses? Sementara terduga pelaku sendiri merupakan sosok yang meresmikan kelompok pencegahan pelecehan seksual di kampus?
Oleh : Tim Redaksi LPM Gema Alpas