Permasalahan masa jabatan rektor di Universitas Pancasila (UP), masih menjadi sebuah pertanyaan besar hingga hari ini. Pasalnya, sejak wafatnya Prof. Dr. apt. Wahono Sumaryono pada 21 Mei 2021, UP mengangkat Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, SH., M.Si., FCBArb (Prof. Edie Toet), menjadi rektor sementara pada 31 Mei 2021.

Masa Bakti Rektor Prof. Dr. Edie Toet Hendratno; Jabatan Sementara atau Tetap?

Mengutip dari tulisan  “Masa Jabatan Rektor Sementara Habis, Bagaimana Kelanjutannya?” yang rilis pada web LPM Gema Alpas (14/03/2022), Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, SH., M.Si., FCBArb (Prof. Edie Toet), diangkat menjadi rektor sementara untuk menyelesaikan masa bakti  Prof. Dr. apt. Wahono Sumaryono dari 28 Mei 2021 – 14 Maret 2022.

Akan tetapi, sepeninggalan Prof. Dr. apt. Wahono Sumaryono yang kemudian digantikan oleh Prof. Edie, status kepemimpinan rektor berubah tanpa adanya  kejelasan informasi dan transparansi. Sehingga hal tersebut mengundang tanda tanya civitas kampus.

“…. sesuai dengan kewenangannya masing-masing, semua sepakat menunjuk dan mengangkat Prof. Edie Toet sebagai rektor dengan masa bakti 28 Mei 2021 s.d. 14 Maret 2022 yaitu sesuai dengan masa bakti Prof. Wahono yang belum terselesaikan.” Ujar Dr. (HC). Ir. Siswono Yudo Husodo, dalam Media Indonesia (31/05/2021).

Faktanya, Prof. Edie Toet telah diresmikan menjadi rektor tetap pasca kepergian Prof. Wahono.  Hal ini dapat dibuktikan langsung melalui kesaksian dari Grinaldi Arif Aituarauw selaku Ketua Badan Pengawas (BP) KMUP.

“Beliau bukan rektor sementara, beliau udah dijadiin rektor tetap. Almarhum Pak Wahono meninggal, beliau diangkat menjadi PAW (Pergantian Antar Waktu),” tuturnya.

“Awalnya cuma PAW, jadi beliau hanya sementara sebenarnya. Tapi karena dibutuhkan tanda tangannya [untuk pengambilan keputusan administrasi], diangkatlah Beliau menjadi Rektor tetap,” tambahnya.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Maharani Ardi Putri S.Psi., M.Psi. selaku Kepala Biro (Ka. Biro) Humas UP, “Ketika Alm. Pak Wahono nggak ada, memang sampai naik sudah sebagai definitif. Nggak ada namanya rektor sementara, ada istilah namanya rektor pergantian antar waktu, tetapi statusnya tetap. Kenapa begitu? karena dalam perjalanannya beliau harus mengambil banyak keputusan,” ujarnya.

Selain itu,  Ka. Biro Humas UP juga menambahkan bahwa masa jabatan Prof. Edie Toet nantinya akan berakhir pada 14 Maret 2024.

Kriteria Pencalonan Carektor UP

Dalam pemilihan rektor baru nantinya, akan ada kriteria tertentu dan pencalonan dilakukan secara terbuka. “Pasal 4 Rektor dapat berasal 1) Akademisi, baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap UP, 2) Aparatur Sipil Negara (ASN), 3) Anggota TNI atau Polri, 4) Swasta, tapi nanti ada kategori lagi. Misalnya yang dicari adalah setingkat doktor.” Ujar Jamal selaku Ka. Biro SDM UP.

Beliau juga menambahkan alasan adanya kriteria pendidikan ini yang dapat mempermudah calon rektor untuk beradaptasi dalam mengemban tugasnya, “…. karena berarti dia paham pendidikan S1, S2, S3 seperti apa. Kalau dia nggak punya paparan seperti itu akan susah juga menyesuaikan diri sama lingkungan akademik,” tambahnya.

Pihak-pihak civitas akademika nantinya juga akan diminta untuk ikut terlibat dalam pemilihan calon rektor baru, khususnya kelembagaan mahasiswa yang akan mewakili suara dari tujuh fakultas di kampus.

Kurangnya transparansi dari pihak rektorat atas pelantikan dan pemilihan rektor baru, menyebabkan simpang-siurnya berita yang beredar. Kendati demikian, Ka. Biro Humas UP menegaskan, bahwa mereka hanya berhati-hati dalam menindaklanjuti masalah masa jabatan rektor dan pencarian rektor baru.

Melihat pergantian rektor baru hanya tersisa kurang lebih 2 bulan. Lantas, sudah sejauh mana proses pemilihan calon pimpinan tertinggi di kampus ideologi negara?

Oleh: Tim Redaksi LPM Gema Alpas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini