Beberapa waktu lalu, kasus revenge porn menjadi topik hangat di sosial media. Kasus ini marak dibicarakan, sebab tidak memandang bulu. Dalam Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019, tahun 2018 terdapat 97 kasus kekerasan perempuan di dunia maya. Hal ini bertambah 67% sejak 2017 dengan 65 kasus.

Namun, apa sih revenge porn itu?

Istilah ini mengacu pada aktivitas penyebaran gambar atau video seksual secara terang-terangan dari seseorang melalui internet. Aktivitas ini dilakukan oleh pelaku yang biasanya adalah mantan pasangan tanpa persetujuan korban dengan maksud memicu rasa tertekan atau malu dari korbannya. Hampir semua kasus ini dilakukan oleh mantan pacar atas rasa dendam.

Berdasarkan temuan Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hal ini telah diklasifikasikan sebagai bagian dari kekerasan seksual online. Kasus ini serupa dengan melakukan penyebaran video porno atau mengirimkan konten pornografi.

Tunggal Pawestri selaku aktivis perempuan mengatakan, bahwa angka kekerasan siber di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. “Setahun dua tahun belakangan ini jumlahnya makin banyak, baik yang saya temukan atau yang melapor ke saya. Komnas Perempuan pun di laporannya menambah kategori model kekerasan berbasis siber.”

Jika disandingkan dengan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2022 pada data pengaduan Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) bahwa laporan ini lebih rendah 1.4% dibanding sebelumnya. Terdapat 821 kasus dengan dominan kekerasan seksual dan 549 kasus dilakukan oleh mantan pacar serta 230 kasus oleh pacar.

Melalui adanya data-data tersebut, kasus pembalasan melalui penyebaran video ini menyerang berbagai kalangan di masyarakat dengan rentan usia yang bermacam-macam. Korban utamanya kerap terjadi dalam ranah pendidikan, seperti siswa dan mahasiswa hingga artis ibu kota.   Biasanya insiden ini dilakukan oleh pacar atau mantan pacar yang diawali dengan ancaman seperti ulasan beberapa kasus berikut ini:

  1. Pria Asal Sleman, Peras Mantan Pacar dengan Sebar Foto Tanpa Busana

Melansir Okezone.com, seorang pria berinisial NP (20) melakukan pemerasan pada mantan pacarnya (S), akan menyebarkan foto telanjang korban. Pelaku yang berasal dari Sleman ini, menghubungi korban pada awal Juli 2021. Setelah sekian lama tidak berkomunikasi semenjak putus.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta rupiah dan apabila tidak diberikan, akan menyebarkan foto tanpa busana korban yang pernah dikirimkan ketika keduanya masih berpacaran. Takut akan ancaman tersebut, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 800 ribu rupiah.

Ternyata, ancaman terus terjadi sehingga korban memutuskan melapor pada Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaglik. Setelah proses penyelidikan selesai, pelaku langsung diamankan dan barang bukti layaknya buku tabungan, ponsel, kartu telepon, dan bukti setoran. Polisi pun menetapkan pelaku dengan Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016.

2. Ditolak Ajakan Kawin Lari, Pria Asal Simeulue Sebarkan Foto Bugil

Mengutip dari iNews.id, pemuda 25 tahun (FIR) asal Aceh ini, nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial sebab sakit hati ajakan nikahnya ditolak oleh korban.

Korban yang seorang mahasiswi berinisial M (24) melaporkan kelakuan pelaku pada Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Simeulue, setelah fotonya tersebar di grup WhatsApp mahasiswa. Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban untuk mengembalikan uang sebesar Rp 5 juta rupiah yang pernah diberikan selama pacaran.

Pelaku pun akhirnya dijerat atas Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 UU ITE.

3. Kasus Revenge Porn di Pandeglang: Pelaku Anak Mantan Pejabat, Korban Dipaksa Bunuh Diri

Melansir dari Suara.com, kasus porn revenge kembali dilakukan oleh mahasiswa Banten bernama Alwi Husen Maolana (22) terhadap korban perempuan (23) di Pandeglang. Kasus ini terkuak ketika Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban, membuat thread di akun Twitter @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023). Dalam thread, dijelaskan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila korban yang sedang dalam keadaan tidak sadar.

Keadaan ini telah berlangsung selama hampir 3 tahun dan korban menutupinya selama itu juga. Selain itu, korban kerap kali mendapat perlakuan kasar hingga termasuk kepalanya dengan sengaja dibenturkan ke tangga. Ancaman akan dibunuh juga dilontarkan pada korban, bahkan tak segan-segan, pelaku memaksa korban untuk melakukan bunuh diri.

Terungkap bahwa pelaku merupakan anak dari Almarhum Anwari Husnira, seorang mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Banten. Terkait hal ini, pihak kejaksaan Pandeglang meminta korban untuk memaafkan pelaku pada sidang kedua sebelum korban memberikan kesaksian. Selain itu, pihak kejaksaan juga sempat mengunggah foto korban tanpa disensor saat pendampingan menggunakan Instagram.

4. Kasus Artis Rebecca Klopper yang Diperas Melalui Video Asusila

Tahun 2020, sebelum video asusilanya tersebar luas. Rebecca yang kerap di sapa Becca, mendapatkan ancaman berupa penyebaran videonya melalui Instagram, bahkan sampai memberikan uang Rp 30 juta rupiah kepada pelaku.

Oktober 2022, ia membuat laporan polisi mengenai pemerasan hingga pengancaman. Dari situ, terdapat dua tersangka, yaitu RFN dan NR dengan barang bukti berupa video. November 2022, permasalahan ini diselesaikan dengan jalur damai atau restorative justice atau jalur damai atas permintaan pelaku. Permintaan ini disetujui dengan kesepakatan memusnahkan alat bukti.

Namun Mei 2023, tersebar video asusila milik Becca  berdurasi 47 detik yang diunggah oleh akun Twitter @dedekugem, tanpa masih diketahui siapa pemilik asli video yang menyebarkannya.

 

Kasus-kasus di atas ini, hanya sepenggal kisah dari banyaknya kasus revenge porn yang telah terjadi. Tidak hanya itu, perlu diketahui bahwa cikal bakal revenge porn tumbuh, bermula dari terjalinnya hubungan sepasang kekasih. Namun, belakangan ini kasus begitu menimpa seseorang bahkan dalam masa pendekatan dengan seseorang yang sedang disukai atau yang biasa dikenal dengan sebutan “gebetan”.  Hal ini didasari oleh adanya perbedaan pemahaman bagi pasangan dalam berhubungan hingga adanya ketimpangan consent yang berujung menimbulkan intimidasi seksual.

Maraknya kasus revenge porn ini, membuat siapa saja harus sangat waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap korban. Sebab dampak yang diberikan sangat membawa perubahan besar pada hidup korban. Seperti menangis yang tidak lagi keluar air mata, depresi sampai mengeluarkan suara pun tidak bisa, pandangan mata yang kosong, dan pikiran untuk mengakhiri hidup. Hal ini dirasakan oleh Bunga (nama samaran) yang melansir dari BBC, bahwa ia mengalami kekerasan fisik dan verbal sampai disebarkannya foto-foto seksualnya ke sosial media karena meminta putus.

Perlindungan Hukum Yang Diberikan

Mengacu pada berbagai sumber, dasar hukum yang digunakan sendiri adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS Pasal 14 yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Pidana yang diberikan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. rupiah.

Pelaku revenge porn atau pemerkosaan siber juga dapat dilaporkan ke kepolisian karena melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. Pelaku dianggap telah menyebarkan konten asusila dan dapat diancam pidana atau membayar denda. Lainn ya, Pasal 27 ayat 4 juga mengatur larangan penyebaran konten yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pelaku pemerasan dapat dipidana paling lama selama enam tahun dan didenda hingga satu miliar rupiah.

Berbicara mengenai hukum yang konon katanya menjadi landasan utama memberikan perlindungan untuk para korban, tetapi nyatanya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Membuat kesimpulan secara tidak langsung, bahwa hukum yang ada tidak dapat dengan tegas diterapkan dalam realisasinya. Seolah hukum hanya tulisan, tanpa tindak nyata sebagai wujud dari konstitusi. Terbukti dengan kasus revenge porn di Pandeglang yang selama persidangan terasa banyak kejanggalan karena keluarga pelaku memiliki “kekuatan”.

Atas hal ini, mengakibatkan banyak korban memilih untuk tidak membawa kasus mereka ke pengadilan. Pasalnya, stigma negatif yang melekat pada orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah masih sangat kuat. Mereka takut keluarga atau orang terdekat akan menekan dan menyalahkan mereka yang mana sebenarnya adalah korban.

Pemikiran seperti ini juga terjadi karena adanya konstruksi budaya yang akhirnya menggiring korban untuk membungkam suaranya. Sebab victim blaming atau menyerang dan menyalahkan korban sangat dirasakan tanpa adanya laju hukum yang jelas dan adil bagi para korban.

Laporan Komnas Perempuan mencatat bahwa proses pemeriksaan polisi seringkali menambah trauma para korban. Contohnya seperti yang dialami oleh HA sebagai korban penghakiman digital dengan dugaan berperan dalam sebuah video seks pada 2017 lalu. Untuk membuktikan bahwa HA tidak bersalah, pihak polisi membuat HA harus membuka seluruh pakaiannya dan memotret tubuhnya berkali-kali. Tindakan ini dilakukan dengan alibi membandingkan fisik HA sama atau tidak dengan perempuan di video.

Melalui permasalahan ini, sangat dibutuhkan perlindungan dan dukungan dari pemerintah serta kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk dapat melindungi korban. Sebab tindakan hukum yang jelas dan tegas dapat mempermudah penangkapan pelaku serta menjamin pemulihan dan keamanan korban.

 

Penulis: Fachri Reza N

Editor: Melody Azelia M

Sumber:

https://www.asumsi.co/post/58608/derita-korban-revenge-porn-dari-trauma-hingga-minimnya-perlindungan-hukum/

https://nasional.okezone.com/read/2021/07/23/337/2444650/deretan-kasus-revenge-porn-di-indonesia-mantan-sebar-foto-tak-senonoh-usai-putus?page=3

https://www.suara.com/news/2023/06/27/141534/kasus-revenge-porn-di-pandeglang-pelaku-anak-pejabat-korban-dipaksa-bunuh-diri

https://www.suara.com/news/2023/06/30/133320/mengenal-apa-itu-revenge-porn-dan-dampaknya-bagi-korban

https://www.asumsi.co/post/58608/derita-korban-revenge-porn-dari-trauma-hingga-minimnya-perlindungan-hukum/

https://komnasperempuan.go.id/download-file/949#:~:text=Sepanjang%20tahun%202022%20data%20pengaduan,dan%20pacar%20(230%20kasus).

https://jambi.tribunnews.com/2018/08/06/status-tersangka-video-asusila-diputus-besok-luna-maya-unggah-foto-dan-doakan-wanita-cantik-ini

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56629820

https://www.pojoksatu.id/nasional/1081763358/nasib-korban-revenge-porn-dan-rudapaksa-hadapi-dugaan-kejanggalan-di-persidangan

http://www.psikogenesis.com/2019/07/mengapa-kita-melakukan-victim-blaming.html

https://hot.detik.com/celeb/d-6745276/kronologi-rebecca-klopper-diperas-lewat-video-syur-hingga-transfer-rp-30-juta

https://m.tribunnews.com/amp/seleb/2023/05/29/kronologi-rebecca-klopper-jadi-korban-pemerasan-diancam-video-syur-disebar-hingga-berakhir-damai?page=3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini