Rabu, (12/11) Rektorat melalui Pimpinan Universitas Pancasila, Prof. Adnan Hamid mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6231/SE.R/UP/XI/2025 tentang Penerapan Jam Operasional Kegiatan Kemahasiswaan yang berlaku mulai 12 November 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada ketua lembaga Sema dan BPM di setiap fakultas, ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkup universitas dan fakultas, serta seluruh mahasiswa.
Melalui surat tersebut, kegiatan kemahasiswaan dibatasi pada jam operasional pukul 07.00 hingga 19.00 WIB. Mahasiswa yang berada di lingkungan kampus tanpa izin setelah pukul 19.00 WIB akan didata dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta pemberitahuan kepada orang tua/wali mahasiswa.
Surat tersebut menegaskan adanya sanksi tegas bagi mahasiswa yang melanggar aturan, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat bagi yang terlibat perkelahian, membawa senjata tajam, atau menyalahgunakan narkotika dan miras. Namun, kebijakan ini baru diumumkan melalui surat edaran pada Rabu, (12/11) hari yang sama dengan diberlakukannya kebijakan tersebut. Hal ini lah yang menimbulkan kebingungan di kalangan sivitas akademika. Hadirnya implementasi tanpa sosialisasi yang memadai, dinilai sebagai langkah terburu-buru yang dapat memicu resistensi di kalangan mahasiswa.
Hingga saat ini, pihak Rektorat belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait kebijakan yang telah ditetapkannya, serta durasi waktu berlakunya kebijakan tersebut nantinya.
Oleh: Tim Redaksi LPM Gema Alpas





