Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) KMUP mengalami hambatan dalam pendanaan pada periode 2024/2025. Dalam menghadapi permasalahan ini, setiap perwakilan UKM menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) yang dilaksanakan pada Rabu, (22/10) bersama Muhammad Rizky Aldila, S.H., M.KN. selaku Wakil Rektor 3, Noor Suryaningsih, S.T., M.T Sebagai Direktur Kemahasiswaan dan Alumni serta Layanan Karir dan Beberapa staf Rektorat.

Dalam rakor tersebut, perwakilan setiap UKM mempertanyakan hak dana kemahasiswaan yang seharusnya mereka terima dalam periode ini. Hambatan utama adalah krisis kepemimpinan yang dialami oleh kelembagaan Senat dan Badan Pengawas (BP) KMUP, yang berdampak pada terhambatnya proses birokrasi dan pendanaan.

Sebagai tindak lanjut, Warek 3 dan Biro Kemahasiswaan menegaskan bahwa setiap dana kemahasiswaan yang seharusnya didapatkan oleh 21 UKM akan diberikan setelah terpilihnya ketua baru untuk kelembagaan Senat-BP KMUP. 

Namun demikian, keputusan tersebut belum menjadi solusi konkret untuk UKM yang telah menjalani program kerja selama terjadinya krisis kepemimpinan Senat-BP periode Dio Marcellino. H dan Zaki D Ramadhan. Program kerja yang telah dijalani tidak mendapatkan bantuan dana kemahasiswaan karena Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) belum ditandatangani, sehingga sistem pendanaan masih mengacu pada periode sebelumnya.

Hingga saat ini, proses pencairan dan kemahasiswaan masih tertunda akibat alur birokrasi yang terhambat oleh krisis kelembagaan Senat-BP KMUP. Hal ini membuat UKM harus menunda ataupun menjalankan program kerja tanpa kepastian dukungan anggaran dari Lembaga KMUP dan Rektorat. 

Lantas, bagaimana langkah yang akan di tempuh oleh pihak Universitas dalam mengatasi permasalahan ini?

 

Oleh: Tim Redaksi LPM Gema Alpas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini