Sejak menyebar kabar dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks rektor Universitas Pancasila (UP) yang berinisial ETH, hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Berdasarkan pengakuan kuasa hukum korban, Amanda Mathovani menduga bahwa pihak kepolisian tidak mengusut kasus ini dengan profesional.
“Sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan proses hukum belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional,” jelas Amanda, Kamis, (13/09/24).
Ketidak profesionalan pihak kepolisian dinilai Amanda lantaran banyaknya kendala dalam penyelesaian kasus, baik dari segi waktu pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli yang memakan waktu penyesuaian cukup lama, hingga penyidik yang tidak proaktif. Sehingga, untuk mengetahui perkembangan kasus ini pihak korban harus menghubungi terlebih dahulu, barulah pihak kepolisian menyampaikan hal tersebut.
Pergantian Kuasa Hukum Terlapor Diduga Menjadi Kendala
Selain dugaan ketidakprofesionalan polisi dalam mengusut kasus ini, Amanda juga menduga bahwa pergantian kuasa hukum terlapor menjadi penghambat. Sebab, Amanda mengklaim bahwa kuasa hukum terbaru yang mendampingi terlapor saat ini berasal dari kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya.
“Entah hukum seperti apa yang akan disajikan oleh penegak hukum dalam hal ini jika penyidik dihadapkan dengan kantor hukum yang dimana adalah mantan atasan mereka. Diduga adanya relasi kuasa dalam penanganan kasus,” tambah Amanda.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Faidzal Hafied, mantan kuasa hukum ETH, yang menjelaskan bahwa ia sudah tidak menjadi kuasa hukum terlapor sejak 10 Juli 2024.
“Benar dan cabut kuasa. Saya terima surat tanggal 10 Juli 2024,” jelas Faidzal Hafied, kepada LPM Gema Alpas, Jumat, (13/09/24).
Oleh: Tim Redaksi LPM Gema Alpas