Kekosongan jabatan yang terjadi pada kelembagaan Senat dan Badan Pengawas (BP) KMUP merupakan masalah berulang sejak dua tahun kebelakang dalam lembaga mahasiswa tingkat Universitas.
Permasalahan ini menimbulkan berbagai polemik, mulai dari alur birokrasi yang rumit hingga macetnya dana kemahasiswaan bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Terulangnya kekosongan kursi lembaga Senat dan BP KMUP menjadi pertanyaan besar terkait sistem kaderisasi yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh bidang kemahasiswaan dalam menangani krisis minat organisasi di lingkungan kampus?
Menanggapi hal tersebut Dr. apt. Novi Yantih, M.Si., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Pancasila, menanggapi kekosongan lembaga Senat dan BP KMUP dipicu oleh berbagai hambatan dalam lingkungan internal kampus.
“Ya tapi kan kita semua tahu ya, mungkin masalahnya adalah dengan masalah-masalah yang ada di lingkungan internal kita sendiri, ini menjadi hambatan ya. Kemudian juga internal itu salah satunya sistem kaderisasi.” Ujar Novi.
Selain masalah kaderisasi, Novi melihat sulitnya ketersediaan mahasiswa dalam meluangkan waktu untuk berorganisasi. “Nah sebenarnya ada mekanismenya di kalian saya liat si cuma ya itu menjaring kader-kader yang apa namanya mau terjun, berkorban waktu, tenaga, pikiran ini yang mungkin masih agak sulit gitu ya di mahasiswa kita.” Ujarnya.
MBKM VS Organisasi?
Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu menurunnya minat organisasi disebabkan oleh kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Hal ini turut dirasakan oleh Windi, Ketua Senat Periode 2022/2023, “….udah dicari solusinya. Emang Ini kita lagi bersaing sama MBKM kan.” Ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU., Rektor Universitas Pancasila, melihat bahwa MBKM merupakan salah satu program yang dapat menunjang banyak kegiatan organisasi.
“Tapi intinya sebetulnya MBKM itu bagus ya, karena sebetulnya dengan MBKM itu mahasiswa punya waktu, yang salah itu kan interpretasi MBKM yang harus diartikan magang yang segitu sebetulnya jadi aktivis itu juga bagian dari MBKM sebetulnya.” Jelas Marsudi.
Lantas, Bagaimana Solusi yang Diberikan?
Disamping persaingan MBKM yang menyebabkan turunnya minat organisasi, salah satu masalah terulangnya kekosongan lembaga adalah saling lempar tanggung jawab untuk menduduki kursi kelembagaan.
“Malahan yang terjadi sekarang tuh kayak lempar-lemparan dari anak LKMM (menyuruh) anak UKM aja kan lebih tau, terus dilempar lagi kayak kan adanya LKMM buat apaan gitu? Jadi kayak bingung.” Ujar Fahri Adriansyah, Ketua KIPAS KMUP.
Adanya saling lempar tanggung jawab yang terjadi ketika memasuki masa pemilihan calon ketua baru pada kelembagaan Senat dan BP KMUP, Novi menyarankan bahwa pada proses LKMM dibuatkan pakta integritas untuk mengikat kader yang akan menjadi penerus kursi kelembagaan.
“Jadi latihan dasar kepemimpinan itu dibuat komitmen, pakta integritas bersama. Bahwa yang ikut latihan dasar kepemimpinan harus bersedia nantinya menjadi calon-calon pemimpin di organisasi kemahasiswaan.” Ujar Novi.
Selain itu, untuk mengatasi krisis minat organisasi dalam lembaga mahasiswa tingkat Universitas, Novi menjelaskan bahwa akan ada rencana untuk melakukan rekognisi SKS pada mata kuliah. Akan tetapi, untuk pengimplementasiannya masih menunggu proses lebih lanjut.
“Cuma kan masalah eksekusinya, memang kita melihat kebijakan yang ada. Karena ini kan geser kurikulum mau nggak mau.” Ujar Novi.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Marsudi, bahwa nantinya aktivitas berorganisasi akan dimasukan ke dalam kegiatan MBKM. “Nah nanti kita buat mekanisme, misalnya jadi pengurus UKM itu adalah bagian dari MBKM kan berorganisasi disitu cari duit kan, bikin acara kan sama, bahkan lebih berat daripada magang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, sistem kenaikan ketua lembaga akan diubah dengan menurunkan persyaratan, bahwa nantinya yang akan naik menjadi ketua lembaga diperbolehkan pada setiap mahasiswa yang sudah menginjak semester lima.
“Nah itu ketua nya kita bebaskan dari uang kuliah, jadi orang semangat mau ini [naik ketua Senat BP] diberikan beasiswa dalam bentuk dibebaskan dari uang kuliah ketua dan wakil ketuanya sama sekretaris lah, sekjennya itu. 3 (tiga) orang ini kan motornya nih. Nah itu nanti yang saya rencanakan akan dibuat seperti itu supaya anak-anak mahasiswa itu mau jadi aktivis.” Ujar Marsudi.
Terkait kebijakan rekognisi SKS kepada ketua lembaga Senat dan BP KMUP, Marsudi menjelaskan bahwa untuk melakukan hal tersebut diperlukan riset dan izin dari PDDikti. Akan tetapi untuk mengatasi masalah kekosongan dengan cepat, Marsudi menerangkan bahwa beasiswa pada ketua lembaga dan juga ketua UKM menjadi solusi yang dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Karena SKS itu kan masuk ke PDDikti kan jadi harus di rekognisi PDDikti artinya harus izin dari PDDikti. Ini mungkin perlu waktu ya, tapi yang bisa kita lakukan segera adalah ini ketua lembaga atau ketua UKM ini diberikan beasiswa, itu paling cepat karena itu kewenangan perlu riset langsung.” Jelas Marsudi.
Oleh : Tim Redaksi LPM Gema Alpas