Ratusan jurnalis dari berbagai media di Jakarta, menggelar aksi protes menolak draft revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Pasalnya, dalam draf revisi UU Penyiaran memuat sejumlah pasal yang kontroversial dan berpotensi mengebiri kebebasan pers serta ruang gerak jurnalisme.

Selain memuat pasal-pasal yang dinilai dapat mengebiri kebebasan pers, nyatanya revisi UU Penyiaran  juga akan mengekang pilar utama demokrasi, yakni kebebasan berekspresi. Tidak hanya itu, revisi UU Penyiaran juga merupakan diskriminasi terhadap kelompok marginal, serta berimbas pada buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital.

Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/5/24) dihadiri oleh aktivis, media, jurnalis, pers mahasiswa, dan berbagai organisasi pers menganggap UU tersebut mengancam kebebasan pers dan independensi media. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah organisasi media di Jakarta membawa tiga tuntutan, yaitu :

  1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
  2. Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
  3. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Puluhan Jurnalis dari berbagai lembaga maupun organisasi pers memulai demonstrasi dengan membentangkan berbagai spanduk dan poster bertuliskan “Pers Bukan Papan Iklan, Bebasin dong!” dan “Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati” maupun “Rip Demokrasi? Ga deh Lawan!!” selain itu, masih banyak kritik-kritik lainnya yang ditujukan kepada DPR maupun pemerintah terkait, seperti simbol pers yang terbungkam melalui dua jurnalis dengan mata dan mulut yang tertutup pita hitam seraya memegang poster “RUU Penyiaran bikin Korupsi makin Ugal-ugalan”. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan dan kritik atas RUU (Rancangan Undang Undang) Penyiaran yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, salah satu poin yang paling disorot yaitu, pembatasan konten (Jurnalisme investigatif) yang dinilai subjektif dan kewenangan pemerintah untuk mencabut izin penyiaran tanpa proses pengadilan yang jelas.

Mengutip dari Dewanpers.or.id. Dr Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, menyampaikan bahwa. “Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran.”

Ninik merasa bahwa di waktu yang akan datang, RUU Penyiaran yang tengah dirancang ini dapat menjadi independensi pers sehingga dapat mengakibatkan pers tidak lagi professional. Ninik juga turut mengkritik proses penyusunan RUU karena tidak adanya pelibatan Dewan Pers sejak awal. Sementara melalui ketentuan proses penyusunan UU, menuntut partisipasi penuh makna dari semua pemangku kepentingan atas proses pembuatan draft RUU Penyiaran. Namun nyatanya, tidak terjadi.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan, menemui aksi massa di tengah-tengah berjalannya aksi dan mengapresiasi aksi yang digelar oleh para Jurnalis dalam menolak RUU penyiaran di depan gedung DPR RI. Farhan mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran dapat membuka jalan bagi peraturan yang melanggar kebebasan pers. “Tidak semua anggota Komite I maupun anggota Badan Legislasi setuju dengan revisi tersebut, saya termasuk yang tidak setuju. Saya tidak setuju tentunya apabila Undang-Undang Penyiaran masuk ke ranah pers karena sudah ada di UU Pers walaupun produk jurnalistik TV masuk ke dalam dunia penyiaran, tetapi Undang-Undang Pers dengan tegas menyatakan bahwa bentuk jurnalistik atau jurnalistik di media apapun harus berada di bawah undang-undang pers bukan di undang-undang penyiaran.”

Aksi Penolakan ini akan menunjukkan dan menjadi bukti nyata bahwa jurnalis Indonesia bersedia bersatu dan berjuang untuk kebebasan pers di tanah air. Baik di dalam maupun di luar parlemen dan UU Penyiaran yang baru dibuat masih menjadi perdebatan sengit.

 

Penulis: Apwina Shintia Kapisa

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini