Gerakan Buruh internasional merupakan perjalanan perjuangan bagi para pekerja untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja. Hari ini, Rabu (1/5/24), aksi tahunan May Day kembali digelar. Aksi ini dimulai dengan long march dari Dukuh Atas hingga ke titik utama aksi, Bundaran HI, Jakarta Pusat, yang melibatkan kurang lebih Sepuluh Ribu pekerja mengepung Bundaran HI dan melakukan orasi dengan membawa tuntutan utama mendesak pemerintah untuk menghentikan politik upah murah dan memberikan kesejahteraan untuk para pekerja.
“Ya kalau bisa rezim yang akan datang bisa lebih memperdulikan aspirasi-aspirasi buruh yang muaranya yaitu ya mensejahterakan buruh, karena masih banyak buruh itu dikatakan sejahtera masih miris lah entah itu dari upahnya entah itu dari hak-hak kayak perempuan di pabrik. Masih banyak hak-hak yang hak dalam berserikat misalkan masih banyak ditemukan intimidasi-intimidasi seperti itu.” Jelas Amri, Pimpinan PJ Bapor Depan Rangkat Aksi, kepada LPM Gema Alpas, Rabu (01/05/2024).
Selain itu, Federasi Pekerja Buruh Indonesia (FPBI) turut hadir dalam aksi May Day dengan membawa 3 tuntutan utama:
- Cabut PP 51 tahun 2023 hentikan politik upah murah, berlakukan sistem upah layak nasional.
- Cabut undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Cabut PP No 35 tahun 2021, hentikan sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem magang.
Selain itu, SINDIKASI turut mencatat 9 tuntutan yang dibawa oleh serikat buruh Jabodetabek, yaitu:
- Sediakan hunian layak dan murah untuk semua pekerja.
- Wujudkan udara bersih, hentikan polusi.
- Wujudkan ruang publik dan dunia kerja aman dan bebas. Kekerasan Seksual, Ratifikasi Konvensi ILO 190.
- Penuhi semua hak ibu, sediakan daycare gratis dan ruang menyusui layak di tempat kerja.
- Lawan jam kerja panjang, hukum pemberi kerja pencuri upah.
- Wujudkan transportasi umum yang aman, andal, dan bebas pelecehan.
- Bantu sandwich generation, sediakan tunjangan pensiun universal bagi manula dan pensiunan.
- Hapus diskriminasi umur dalam dunia kerja.
- Lindungi pekerja lepas dan atur hukum upah layak.
Aksi ini adalah bukti bahwa pemerintah dan korporasi masih tidak memperhatikan kesejahteraan dari para pekerjanya. Sehingga, masih banyak hak-hak buruh yang direnggut, juga menjadi bukti perjuangan pekerja Indonesia dalam mewujudkan keadilan dalam dunia kerja.
Penulis: Tim Redaksi LPM Gema Alpas