Korban dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Prof. ETH, rektor non-aktif Universitas Pancasila (UP) terhadap kedua stafnya RZ dan DF, telah mengajukan permohonan pengawalan kasus pada Komisi III DPR RI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).
Kedua laporan tersebut dibuat pada Senin, (25/03/24) dengan tujuan untuk permohonan pengawasan dan pengawalan kasus atas laporan polisi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada korban RZ, dan laporan LP/B/36/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada korban DF, yang kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada (02/02/24) lalu.
“Iya sudah masuk hari ini ke Komisi III DPR RI dan Kemenko Polhukam.” Jelas Amanda Manthovani, kuasa hukum korban.
Terduga Pelaku dan Korban Sudah Jalani Pemeriksaan Psikologis
Melansir dari Beritasatu dan Kompas, kedua staff korban dari terduga pelaku, RZ dan DF, telah menjalani pemeriksaan psikologi atau visum et repertum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada (27/2/2024) sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
Setelah kedua RZ dan DF menjalani pemeriksaan psikologi, terduga pelaku, Prof. ETH juga telah menjalani pemeriksaan psikologi pada (22/03/2024) atas dua laporan yang diajukan oleh RZ dan DF.
Sebelumnya, ETH sempat mangkir dari panggilan pada (15/3/2024), yang kemudian dijelaskan oleh Faizal Hafied, kuasa hukum ETH, bahwa terduga tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena menurunya kesehatan ETH yang diakibatkan karena tengah menjalani ibadah puasa.
Oleh : Tim Redaksi LPM Gema Alpas