Perayaan Hari Perempuan Internasional, diperuntukkan bagi seluruh perempuan yang telah berjuang untuk dirinya atau lingkungan sekitarnya.
Perjuangan ini telah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada 1908 terjadi sebuah kerusuhan dan perdebatan di kalangan perempuan yang menimbulkan pergerakan aktif.
Meskipun telah berlalu seratus enam belas (116) tahun yang lalu, tetapi perjuangan para perempuan untuk bersuara tidak berhenti begitu saja. Mereka terus menyuarakan hak-hak perempuan, seperti hak untuk bekerja, memilih, memegang jabatan, dan memberantas diskriminasi.
Meskipun hak-hak perempuan berubah menjadi semakin lebih baik, tetapi tantangan diskriminasi gender dan kesenjangan sosial masih menjadi masalah utama di dunia. Perempuan masih dibatasi hak pendidikan, jabatan, promosi jabatan, hingga porsi pekerjaan dalam perusahaan atau instansi pemerintah.
Melansir dari the conversation, salah satu buruh pabrik es krim Aice tahun 2020. Elitha mengajukan pemindahan divisi kerja karena penyakit endometriosisnya, tetapi yang ia dapat adalah ancaman pemberhentian dari pekerjaannya. Kondisi Elitha yang akhirnya mau tidak mau tetap melakukan pekerjaannya, berdampak buruk pada kesehatannya.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2023, mencatat 869 kasus siber terhadap perempuan, 136 kasus kekerasan di tempat tinggal, 115 kasus di tempat kerja, 101 kasus di tempat umum, 37 kasus di tempat pendidikan, 6 kasus di fasilitas medis, 6 kasus kekerasan pada pekerja migran, dan 6 kasus kekerasan lainnya.
Banyaknya diskriminasi yang diterima oleh perempuan di tempat kerja menjadi bukti ketidaksetaraan antara laki-laki dengan perempuan. Dewi Rahmawati Nur Aulia selaku peneliti bidang sosial The Indonesian Institute pada Antara, mengatakan bahwa pemerintah harus mendorong akses pemerataan pembagian kerja di sektor apapun, baik formal maupun informal, hal ini ditujukan agar terjadi kesetaraan antara beban kerja perempuan dengan laki-laki.
Ketidaksetaraan di tempat kerja tidak hanya terlihat dari beban kerja saja, tetapi juga dari jam kerja, dan upah yang didapatkan. Melansir dari Kumparan, United Nation Women (UN Women) dan International Labor Organization (ILO) mencatat adanya kesenjangan upah bagi pekerjaan yang memiliki kemampuan yang sama. Perempuan cenderung mendapat gaji 23% lebih kecil daripada laki-laki. Termasuk dalam posisi manajerial atau supervisor, 25% dari mereka tetap mendapatkan gaji yang kecil walaupun berada di posisi tinggi.
Masih banyaknya kesenjangan yang terjadi, membuktikan bahwa perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan masih belum usai. Perbaikan dan peningkatan dalam segi manapun untuk mencapai kesejahteraan perempuan, harus terus diperjuangkan. Layaknya tema kampanye perayaan hari perempuan internasional tahun ini, yang menekankan pentingnya keragaman dan pemberdayaan dalam segala aspek masyarakat untuk mencapai kesetaraan gender. Dapat dimulai dari diberikannya pendidikan berkualitas, kesempatan yang sama seperti laki-laki dalam bidang pekerjaan, sampai mendukung bakat yang perempuan miliki untuk menuju pemenuhan kesetaraan gender yang lebih baik. Serta tidak melupakan adanya perlindungan hukum yang kuat, supaya tidak terjadi kembali kekerasan kepada perempuan.
Penulis: Melody Azelia & Risma Amalia
Editor: Melody Azelia