Senin, (26/02/24), Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya telah menjadwalkanpemanggilan kepada Rektor Universitas Pancasila, ETH, sebagai terduga kasus kekerasan seksual yang dilakukanterhadap kedua staffnya.
Sayangnya ETH berhalangan hadir, hal ini sebelumnya juga telah disebutkan oleh Raden Nanda Setiawan, SH., MH., selaku kuasa hukum pihak ETH. “Belum (ada kepastianmemenuhi panggilan polisi atau tidak)” Ujarnya kepada IDN Times, (26/02/24).
Oleh karena itu, tim LPM Gema Alpas pun melakukankonfirmasi kembali terkait alasan ketidakhadiran ETH dalampenjadwalan pemeriksaan hari ini.
Berdasarkan keterangan yang dijelaskan oleh pihak kuasahukum korban terdapat dua poin alasan mengenaiketidakharidan ETH pada proses jadwal pemeriksaan,
“Pertama, klien kami Prof. ETH sedang berhalanga hadirdalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima.” Ujar Raden kepada LPM Gema Alpas, Senin, (26/02/24).
Selain dikarenakan hal tersebut, tim kuasa hukum terlaporjuga mengajukan Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan, “kedua, tim kami juga telah melakukan Surat PermohonanPenundaan Pemeriksaan klien kami Prof. ETH.” Ujar Raden.
Penulis : Febriyanti & Aisha