Jurnalis adalah pekerjaan yang sungguh menyenangkan dan penuh kewaspadaan untuk mengumpulkan data dan informasi yang akurat, objektif, dan relevan.
Tahun 2023 dihadapkan dengan realitas kejam, bahwa risiko untuk menjadi seorang jurnalis sangat tinggi. Banyak jurnalis dengan keberanian untuk mengungkapkan kebenaran, namun mereka mendapatkan intervensi dari berbagai pihak berupa intimidasi, peretasan, duplikasi web, dan campur tangan dalam penerbitan suatu informasi yang mengganggu ruang gerak para jurnalis sehingga mengganggu dinamika independensi ruang pers.
Hasil riset Reporters Without Borders (RSF), menunjukkan separuh dari jurnalis tersebut pernah menerima ancaman terkait pekerjaannya. Melansir dari RSF, intervensi ini terjadi di sejumlah negara dengan tingkat persentase mencapai 80% jurnalis yang berakhir dibunuh.
2023 jadi Jalan Berduri bagi Jurnalis
2023 menjadi tahun yang memilukan bagi jurnalis, pasalnya, pada tahun tersebut pekerjaan jurnalis mendapatkan ancaman terbanyak. Seperti kasus yang menimpa Al-Mayadeen –jurnalis korban kekerasan yang berakhir pembunuhan di Lebanon dan ratusan jurnalis yang terbunuh di tengah konflik Israel-Hamas.
Menurut PEC, 140 jurnalis terbunuh pada 2023. Dari total kasus kematian tersebut, 90 di antaranya tercatat di Timur Tengah, disusul oleh 20 kematian di Amerika Latin, 12 di Asia, 11 di Afrika, empat di Eropa, dan tiga di Amerika Utara. Kondisi yang diungkapkan oleh PEC menunjukkan situasi yang sangat mengkhawatirkan bagi para jurnalis di seluruh dunia.
Melansir dari Kompas, kasus kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di Indonesia. Kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik, dimana 5 jurnalis menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang di sebuah tempat hiburan malam saat mereka sedang bertugas meliput penyegelan tempat tersebut.
Intervensi yang diterima seorang jurnalis mulai dari kekerasan fisik, kerusakan alat kerja, peretasan, hingga berujung kematian membuktikan bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih sangat minim, bahkan 2023 merupakan tahun yang kelam bagi jurnalis, alih-alih mendapatkan keamanan, justru 2023 menjadi ancaman besar bagi pekerja media.
Sayangnya, pemerintah seolah menutup mata akan hal ini, hal ini terbukti dari regulasi yang dikeluarkannya. Beberapa regulasi seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE) yang justru membuat kerja media semakin terancam, bahkan UU no 40 tahun 1999 tentang Perlindungan Pers tidak lagi dapat dirasakan.
Penulis : Risma A
Editor : Ananda Rizka Riviandini