Kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di perguruan tinggi, tempat yang seharusnya menjadi wadah ternyaman dan aman dalam menempuh pendidikan justru menjadi momok menyeramkan bagi sebagian mahasiswa. Berdasarkan temuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Juli 2023 lalu, terdapat 115 kasus kekerasan seksual yang ditangani dengan 65 kaus berasal dari perguruan tinggi.
Lingkungan kampus seharusnya menjadi wajah pertama instansi pendidikan yang mengangkat etika, moral dan nilai Pancasila, namun banyaknya kasus kekerasan seksual justru melunturkan fakta tersebut. Oleh itu, Kemendikbud Ristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait penanganan kasus kekerasan seksual di kampus sebagai bentuk tanggung jawab moral instansi pendidikan.
Berbekal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dibentuklah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dalam lingkup Universitas.
Proses Seleksi Anggota PPKS
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Universitas Pancasila (UP) turut mempersiapkan pembentukan tim Satgas PPKS. Alur mekanisme Satgas PPKS UP mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Pancasila tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Calon anggota Satgas PPKS diseleksi oleh panitia seleksi yang dipilih langsung oleh Pendidikan Tinggi (DIKTI). Proses seleksi berjalan ketat, hal ini dilakukan agar anggota Satgas PPKS yang terpilih, mampu mengemban tugas dan amanat sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Pancasila.
Pendaftaran Satgas PPKS dibuka pada tanggal 1–15 November 2023 dengan beberapa ketentuan administratif berupa Curriculum Vitae (CV), Surat Rekomendasi, dan Pas Foto 3×4. Seleksi administrasi diumumkan pada 17 November 2023. Setelah proses administrasi usai, para calon akan menjalani tahap psikotes, Focus Group Discussion (FGD), Presentasi Kasus, dan Wawancara pada tanggal 20–24 November 2023.
Serangkaian proses seleksi diakhiri dengan pengumuman akhir anggota terpilih pada 24 November 2023, dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas PPKS yang dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H., M.Si., FCBArb. pada 13 Desember lalu.
Proses penyeleksian Satgas PPKS UP terbilang cukup panjang dengan serangkaian tes yang harus diikuti seperti psikotes yang memakan banyak waktu, hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satgas PPKS UP, Dr. apt. Sarah Zaidan, S.Si., M.Farm (Ibu Lala), “….psikotesnya tidak mudah karena sama seperti tes penerimaan PNS, jadi kita mengerjakan 2600 lebih pertanyaan dalam waktu 258 menit, kurang lebih 5 jam,” Beliau juga menambahkan bahwa setiap calon anggota diuji kelayakannya melalui sesi tanya jawab dengan para audiens yang hadir.
Melalui serangkaian seleksi tersebut, terpilih 11 orang untuk mengisi anggota Satgas PPKS UP yang terdiri dari dosen, civitas akademik, dan mahasiswa. Namun, struktur jelas dari Satgas PPKS UP hingga saat ini masih belum diumumkan secara resmi.
Apa saja program Satgas PPKS kedepannya?
Meskipun sudah dilantik, keberadaan Satgas PPKS ini masih dalam tahap perampungan. Satgas PPKS saat ini sedang melakukan diskusi terkait program kerja yang akan dilakukan untuk kedepannya. “Untuk program-programnya juga, saat ini kita masih dalam tahap diskusi temen-temen,” ujar Amalia Azahra (Ara) selaku anggota Satgas PPKS.
Berdasarkan penuturan Ibu Lala, Satgas PPKS tengah mengejar salah satu program yang rencananya akan dilaksanakan pada awal tahun 2024, yaitu sosialisasi untuk memperkenalkan Satgas PPKS kepada seluruh civitas akademika UP. Selain itu, Ara juga menjelaskan adanya rencana pembuatan buku pedoman dalam bentuk e-book dan cetak. Nantinya buku ini akan disebarluaskan ke setiap fakultas di UP. Buku pedoman ini dapat dibaca oleh seluruh elemen civitas akademika dengan tujuan seluruh elemen civitas universitas dapat memahami peran dan tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kampus yang nyaman dan aman dari adanya kekerasan seksual, serta menjadi pedoman pengaduan jika terjadi kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, Satgas PPKS juga akan mengadakan seminar yang rencananya dilaksanakan pada awal semester ketika masa pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan nantinya akan menghadirkan narasumber ahli dalam menyampaikan materi terkait isu yang sangat penting bagi kita ini.
Bagaimana Mekanisme Pengaduan?
Mekanisme pengaduan dirancang untuk memberikan ruang aman dan dukungan kepada korban kekerasan seksual, di mana mereka dapat melaporkan insiden yang menimpa tanpa rasa takut atau malu. Satgas PPKS saat ini sedang memfokuskan mekanisme pengaduan untuk para korban, baik secara offline atau melalui hotline yang nantinya akan disebarluaskan melalui sosial media instagram Satgas PPKS UP (@ppks_univpancasila), meski masih dalam tahap perampungan, proses pelaporan sudah dapat dilakukan.
Untuk membangun rasa aman dan nyaman bagi korban, Satgas PPKS memberikan kesempatan untuk melapor secara anonim atau rahasia. “…. di alur pengaduan ini kita memiliki opsi dimana korban ingin merahasiakan identitasnya atau tidak, sehingga korban atau saksi ini tetap merasa nyaman, tetap merasa bahwa diri mereka itu ada di suatu naungan yang tepat untuk pengaduan ini,” tutur Dwi Indah Wijayanti atau Indah sebagai anggota Satgas PPKS UP.
Mekanisme pengaduan yang dilakukan satgas akan melalui analisis alat dan barang bukti. Selanjutnya, tim Satgas PPKS UP juga menyediakan tes psikologi jika korban memiliki bukti yang kuat ataupun saksi yang melihat. Lebih jelasnya terkait mekanisme pengaduan, akan menjadi penjelasan berkelanjutan sebab masih dalam proses penyusunan.
Dengan terbentuknya 207 tim Satgas PPKS dari 1.1974 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia atau sekitar 11,71% per Oktober 2023, diharapkan dapat menjadi jembatan bagi para penyintas dalam menentukan alur dari pengaduan. Sehingga segala bentuk proses penanganan tindak kekerasan seksual menjadi sesuai dan dapat diselesaikan di antara korban dan pelaku. Kampus seharusnya menjadi ruang yang nyaman, aman, dan jauh dari tindakan buruk pelaku kekerasan seksual.
Oleh: Tim Redaksi LPM Gema Alpas
Sumber:
Pembentukan Satgas PPKS di Perguruan Tinggi Swasta Rendah (mediaindonesia.com)
RRI.co.id – Survei Kemendikbudristek: Kekerasan Seksual Terbanyak di Perguruan Tinggi
https://www.instagram.com/p/CzK2QZkv2ul/?igsh=MTU1MXBnanV0N3loaQ==
https://epaper.mediaindonesia.com/detail/pembentukan-satgas-ppks-di-perguruan-tinggi-swasta-rendah