Reformasi  merujuk pada peristiwa penting dalam sejarah Indonesia yang terjadi pada tanggal 21 Mei 1998. Peristiwa ini merupakan titik awal dari era reformasi yang membawa perubahan besar dalam politik dan sosial di Indonesia.

Reformasi pengunduran diri Presiden Soeharto adalah pengunduran atas jabatan presiden yang dimilikinya selama 27 Maret 1968 – 21 Mei 1998, atau setelah 32 tahun menjabat. Digantikan oleh wakilnya, yakni Presiden BJ Habibie dengan membuat serangkaian reformasi politik dan ekonomi untuk memperbaiki kondisi Indonesia.

Tindakan reformasi yang dilakukan membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih terbuka dan adil, reformasi kepolisian dan militer, penghapusan larangan partai politik, dan peningkatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Reformasi menciptakan suatu perubahan yang baru bagi masyarakat. Kebijakan yang ada sekarang, tidak berbeda jauh dengan kebijakan kala itu. Sebab keterpurukan menjadi bagian perjalanan era reformasi saat ini.

25 Tahun Reformasi: Tuntutan Perbaikan Masih Disuarakan

Meski era Presiden Habibie telah lama berakhir. Namun, nyatanya reformasi masih belum sepenuhnya usai dan perlu diperjuangkan lebih lanjut. Hal ini dilihat dari banyaknya kebijakan sekarang yang kerap kali menyengsarakan rakyat, sehingga membuat masyarakat kembali bergerak untuk menegakkan keadilan.

25 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada seorang koruptor bernama Anas Maamun. Grasi diberikan karena menurut Jokowi, Anas Maamun sudah uzur dan sakit-sakitan. Terlepas apa pun alasannya, bagaimana dengan masyarakat yang memang lebih pantas mendapat grasi? Seperti Kakek Charli yang sudah renta dengan ingatan tidak bagus, serta telinga dan matanya sudah tidak baik lagi. Harus menempuh hukuman penjara karena dituduh oleh menantunya.

Salah satu poin reformasi 98 adalah menghapuskan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Nyatanya sampai detik ini, korupsi masih belum tuntas dengan maksimal. Bahkan berada di posisi terendah. Dalam 10-15 tahun terakhir, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada titik terendah. Penanggulangan korupsi di Indonesia pun masih sangat buruk, sebab banyak koruptor yang melanglang buana melakukan tindakan korupsi. Seperti mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang terlibat dugaan korupsi senilai 8 Triliun rupiah dan dianggap aib bagi reformasi.

Kasus korupsi yang merajalela ini, menciptakan gerakan #ReformasiDikorupsi pada 19 September 2019. Aksi ini terjadi atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendengarkan saran dari mahasiswa, para guru besar, dan aktivis antikorupsi. Sebab pasal yang ada hanya melemahkan wewenang KPK dalam melakukan penyelidikan, penyadapan, dan penuntutan.

Dalam #ReformasiDiKorupsi juga disampaikan tuntutan lain, yaitu menolak Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri dalam menempati jabatan sipil, menghentikan tindakan militer di Papua dan daerah lain, memberhentikan pembakaran hutan milik Indonesia, dan terakhir menyelesaikan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih belum selesai. Layaknya kasus Munir.

Selain itu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tetap disahkan pada 6 Desember 2022, padahal masyarakat sangat menolak adanya pengesahan naskah ini. Masyarakat kerap kali mengadakan unjuk rasa untuk membatalkan pengesahan RKUHP. Sebab RKUHP dinilai memiliki pasal-pasal turunan kolonial yang bermasalah serta sangat rentan dipakai untuk alat kriminalisasi.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, tanggal 30 desember 2022 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dan resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Maret 2023. Nyatanya UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker sangat ditentang oleh masyarakat karena isinya merugikan, melemahkan bahkan jauh dari kata mensejahterakan rakyat.

Masih banyak lagi kebijakan pemerintah yang sangat menyengsarakan rakyat. Di mana seharusnya keadaan menjadi lebih baik, tetapi kenyataan yang ada tidak sesuai dengan harapan masyarakat dari dulu hingga sekarang. Tidak sesuai dengan sila ke-5 Pancasila, yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Reformasi memiliki tujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan menjadi lebih baik. Namun melihat kasus empat mahasiswa Universitas Trisakti, kasus Munir, dan kasus tragedi Semanggi yang memakan 17 warga sipil meninggal dunia serta 456 orang lainnya luka-luka masih belum menemukan titik terang. Membuktikan bahwa reformasi yang berjalan tidak sesuai dengan cita-cita reformasi selama ini.

Permasalahan lain terjadi ketika kebebasan akan berpendapat masih sering kali dibungkam, situasi politik yang ada semakin hancur, dan berbagai macam hal sebagai pendukung jalannya demokrasi tidak berjalan dengan baik. Tuntutan perbaikan masih selalu dilantangkan kepada pemerintah, seperti desakan yang dilakukan oleh Aktivis 98.  Melansir dari Tribun, ada beberapa hal yang diharapkan oleh para Aktivis 98 kepada masyarakat dan pemerintah. Mendesak DPR untuk segera mengesahkan dan membahas RUU Perampasan Aset Negara, meminta pemerintah menyita semua aset milik koruptor untuk pembayaran infrastruktur, dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi serta negara dapat meminta maaf atas pelanggaran HAM.

Sesuai Kah Era Reformasi Saat Ini?

Masa 98 memang telah berlalu, tetapi perjuangan masih belum berakhir. Masih banyak yang harus diperjuangkan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya perbaikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.

Demokrasi masih begitu menyengsarakan rakyat. Melansir dari mkri.id, Ketua Mahkamah Konstitusi RI tahun 2013, yakni Moh. Mahfud MD mengatakan, “Timbulnya problem demokrasi dan pemilu di Indonesia bukanlah disebabkan oleh kesalahan konseptual-paradigmatik dan pengaturan normatifnya, melainkan lebih disebabkan melencengnya implementasi demokrasi dari sistem yang mendasarinya.”

Dengan berbagai kebijakan buruk yang dibuat, menempatkan Indonesia bertahan di tingkat  ke-52 dengan skor 6,71 berdasarkan Economist Intelligence Unit (EUI) mengenai Indeks Demokrasi Dunia. EUI juga menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi yang cacat (flawed democracy). Sementara itu dalam kebebasan pers, Indonesia berada di urutan ke-108 menurut Indeks Kebebasan Pers Dunia 2023. Menjadikan Indonesia negara yang buruk untuk jurnalis dan kebebasan jurnalis pun terbatas.

Reformasi 98 memang menjadi tonggak awal adanya perubahan besar-besaran di Indonesia. Namun, bukan berarti perubahan hanya terjadi sekali saja. Reformasi masih harus berlanjut dan diperjuangkan. Sebab masih banyaknya keburukan yang merajalela. Seperti yang disampaikan oleh pengamat hukum dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi, kepada Antaranews, “Reformasi belum sempurna ditandai dengan banyak agenda reformasi yang melenceng dari spirit perlawanan terhadap Orde Baru.”

 

 Mereka berebut kuasa, mereka menentang senjata, mereka menembak rakyat, tapi kemudian bersembunyi di balik ketek kekuasaan. Apakah kita akan membiarkan para pengecut itu tetap gagah? Saya kira tidak, mereka gagal untuk gagah.

— Munir Said Thalib

 

Penulis: Farinda Apriyanti

Editor: Melody Azelia M

Sumber:

https://www.kompas.com/stori/read/2021/04/20/144131779/reformasi-indonesia-1998-latar-belakang-tujuan-kronologi-dampak

https://www.kompas.com/stori/read/2022/09/14/100000379/kronologi-pembunuhan-munir–diracun-di-udara-saat-menuju-belanda

https://www.kompas.com/stori/read/2022/05/12/120000779/4-mahasiswa-yang-gugur-dalam-tragedi-trisakti

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221205202331-12-883194/daftar-pasal-kontroversial-di-rkuhp-terbaru

https://www.brilio.net/duh/5-kasus-hukum-paling-menyayat-hati-ada-nenek-92-tahun-divonis-penjara-1802028.html

https://news.detik.com/berita/d-5774985/deretan-kebijakan-jokowi-maruf-yang-tuai-kritik-selama-2-tahun-menjabat/1

https://lpmgemaalpas.com/2023/01/13/perppu-ciptaker-dibentuk-untuk-siapa/

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=8923

https://www.liputan6.com/hot/read/4851634/pengertian-reformasi-adalah-perubahan-drastis-untuk-perbaikan-tujuan-penyebab-dan-contohnya

https://www.kompas.id/baca/riset/2023/03/26/meredupnya-pamor-sang-anak-reformasi

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/17271851/dua-tahun-gerakan-reformasidikorupsi-dan-7-tuntutan-yang-terabaikan

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/14/indeks-demokrasi-dunia-2021-indonesia-masih-dinilai-lemah

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=8091

https://fokus.tempo.co/read/1725933/benarkah-cita-cita-25-tahun-reformasi-luntur-di-era-jokowi

https://dunia.rmol.id/read/2023/04/26/571929/indonesia-masih-dikategorikan-sebagai-negara-dengan-tingkat-kebebasan-pers-yang-rendah-di-dunia

https://www.merdeka.com/jateng/20-kata-kata-bijak-munir-said-thalib-yang-penuh-perjuangan-dan-keberanian-kln.html

https://www.antaranews.com/berita/711845/reformasi-berjalan-namun-diakui-belum-sempurna

https://bekasi.tribunnews.com/2023/05/20/gelar-agenda-25-tahun-reformasi-aktivis-98-desak-ruu-perampasan-aset-koruptor-segera-disahkan

https://www.kompas.com/stori/read/2022/09/20/130000779/tragedi-semanggi-i-latar-belakang-korban-dan-upaya-penyelesaian?page=all

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini