Tahu nggak sih kalau tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Sosial Nasional? Tidak hanya Hari Ibu saja yang diperingati pada hari ini, tetapi hari sosial juga.
Menurut kalian penting atau nggak sih hari sosial diperingati?
Pastinya sih penting untuk diperingati. Karena, tercetusnya peringatan ini ketika pemerintah melihat semakin beratnya permasalahan sosial yang dialami oleh masyarakat Indonesia selepas kemerdekaan pada 1945. Pemerintah memahami bahwa berkurangnya masalah sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nah, ternyata sosial dan keadilan erat kaitannya terutama untuk kesejahteraan sosial. Nyatanya, Indonesia sudah mengakui urgensi ini sejak dulu loh, yaitu dalam Pancasila sila ke-5 yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Namun, Indonesia masih sangat kurang dalam keadilan sosial yang diwujudkan kepada masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kesenjangan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar kita.
Hal ini ditandai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 yang menyebutkan bahwa:
- Kesenjangan orang miskin di kota sebesar 7,50%, sedangkan orang miskin di desa sebesar 12,29%.
- Jumlah orang miskin di kota sebanyak 11,82 juta, sedangkan jumlah orang miskin di desa sebanyak 14,34 juta orang.
- Garis Kemiskinan sebesar Rp 505.469/kapita/bulan, diantaranya Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 374.455 (74,08%) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 131.014 (25,92%).
- Ukuran kesenjangan kualitas hidup (Indeks Pembangunan Manusia/IPM) Indonesia tahun 2021 berada pada skor 72,79 dari 100 poin. IPM ini dilihat dari umur panjang dan sehat, pengetahuan (pendidikan), serta kelayakan hidup.
- Rasio kesenjangan pendapatan di Indonesia pada level 1 banding 19. Artinya bahwa jumlah kelas ekonomi teratas mempunyai rata-rata pendapatan 19kali lipat lebih tinggi dari jumlah kelas ekonomi terbawah.
Kalian juga harus tau nih, selain data di atas ternyata masih banyak loh kesenjangan sosial yang terjadi segi kecil maupun besar hingga rasanya menggeser nilai sosial itu sendiri. Penyebab dasar hal ini dengan adanya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seperti, kasus pencurian tiga biji kakao yang nilainya tidak lebih dari Rp 10.000,- oleh Nenek Minah yang kemudian divonis 1,5 bulan pidana, dan kasus pencurian sandal jepit oleh Aal. Sayang banget ya, para pejabat yang tidak menjalankan nilai sosial malah bisa terbebas dari jeratan hukum.
Memang, besar harapan ditujukan kepada pemerintah untuk memperbaiki roda kesenjangan sosial. Walaupun harapan itu tak sepenuhnya terjadi, masih banyak loh kesadaran masyarakat akan sosial dengan membentuk beragam organisasi sosial untuk membantu sesama demi mendorong kesejahteraan sosial yang merata.
Manusia adalah makhluk sosial, dengan itu setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang dengan saling membantu dan dibantu. Terwujudnya kehidupan dengan mengutama nilai sosial adalah harapan besar, terutama keadilan dan kesejahteraan sosial itu sendiri.
Penulis: Cindi Audia F
Editor: Melody Azelia M
Sumber:
https://www.tagar.id/sejarah-hari-sosial-22-desember
https://www.pa-penajam.go.id/informasi-pengadilan/369-nenek-asyani-dan-hukum-yang-ringkih-21-9
https://www.womanindonesia.co.id/hari-sosial-menumbuhkan-jiwa-sosial/