Keadilan merupakan hak yang dimiliki setiap individu maupun suatu kelompok bahkan suatu negara. Dalam lingkup internasional, setiap tanggal 17 Juli diperingati Hari Peringatan Keadilan Internasional, lho, guna mengingatkan kita agar lebih memperhatikan kejahatan-kejahatan terjadi di seluruh dunia. Terdapat pula International Criminal Court (ICC), dalam bahasa Indonesia disebut Pengadilan Kriminal Internasional, bertugas untuk mengadili kejahatan internasional yang terjadi di seluruh dunia. Jadi, kita harus lebih peka dengan dunia, ya!
Nah, sebenarnya kejahatan internasional itu apa sih?
Menurut Robert Cryer, et.al. dalam buku An Introduction to International Criminal Law and Procedure, “Kejahatan internasional merupakan kejahatan yang menimbulkan keresahan komunitas internasional atau perbuatan yang melanggar kepentingan mendasar yang dilindungi oleh hukum internasional”.
Sehingga, kejahatan internasional tidak hanya terkait kejahatan yang melibatkan dua atau lebih dari dua negara lho. Bisa dilihat setelah slide ini!
Apa saja ya kira-kira yang meliputi kejahatan internasional?
Berdasarkan Statuta Roma 2002, ICC memiliki wewenang untuk mengadili kejahatan internasional yang meliputi;
- Kejahatan Genosida (The Crime of Genocide)
Menghabiskan sebagian atau seluruh dari suatu negara atau kelompok etnis atau ras atau agama atau sejenisnya (pasal 6 Statuta Roma). Contoh kasus; Rohingya di Myanmar. Nah, ini salah satu contoh kejahatan internasional yang tidak melibatkan lebih dari satu negara.
2. Kejahatan Kemanusiaan (Crimes humanity)
Aduh, kejahatan kemanusiaan itu kejam sekali! Mencakup pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan, bahkan pengasingan yang dilakukan secara sengaja, tidak spontan, dan sistematis berdasarkan kebijakan yang disusun (pasal 7 ayat 1 Statuta Roma). Kejahatan kemanusiaan sebenarnya melingkupi kejahatan genosida, kejahatan perang, maupun kejahatan agresi karena semua berkaitan dengan kemanusiaan. Kita, sesama manusia, harus saling menyayangi dan mengasihi, ya!
3. Kejahatan Perang (War crime)
Selanjutnya itu ada kejahatan perang. Terjadi ketika waktu perang yang mencakup kejahatan genosida dan kemanusiaan serta melanggar ketentuan hukum perang dan Konvensi Jenewa 1949 (pasal 8 Statuta Roma). Seperti penembakkan terhadap wilayah sipil, karena wilayah sipil dan warga sipil itu tidak boleh diserang lho. Kalau kalian ingin mendalami ilmu ini, bisa dipelajari di Hukum Humaniter dan HAM. Contoh kasus; akhir 2001 setelah kejadian 11 September 2001, ketika militer Amerika Serikat menginvestigasi Afghanistan dilakukan dengan penyiksaan kepada para tawanan perang Afganistan di wilayah teritorial Afganistan.
4. Kejahatan Agresi (The crime of aggression)
Sebenarnya, kejahatan agresi masih belum diatur secara jelas tetapi pada intinya berupa kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia. Contoh kasus; Agresi Militer Israel ke Palestine yang terus berulang dengan tidak berkutiknya PBB serta dalam sejarah kita juga ada lho, yaitu agresi militer I (1947) dan II (1948) yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia agar dapat merebut Indonesia lagi, masih ingat kan sejarah Indonesia?
Penulis : Bestari Pramudita
Editor : Elvina Lathifa
Sumber :
Statuta Roma 2002
Konvensi Jenewa 1949
https://dunia.tempo.co/read/1121329/7-kasus-genosida-sepanjang-sejarah-moderen?page_num=4
https://tirto.id/mengenal-kategori-kasus-pelanggaran-ham-berat-secara-internasional-ggaR
http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.153-164
Jurnal Hukum De’rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 6 No. 2, September 2020
Supremasi Hukum Vol. 3, No. 1, Juni 2014. Agresi dan Kejahatan Terhadap Perdamaian oleh Thalis Noor
Robert Cryer, et.al. dalam buku An Introduction to International Criminal Law and Procedure