Kejahatan yang mengesampingkan sisi kemanusiaan sudah begitu meninggi dan merajalela di setiap negara. Setiap tahunnya, ribuan kasus terjadi hingga menjadikan beberapa negara menjadi negara dengan kriminalitas tertinggi.

Representasi peningkatan menjadikan Venezuela, Papua Nugini, Afrika Selatan, Afghanistan dan Honduras menjadi 5 urutan teratas dari 10 negara dengan kejahatan tertinggi pada tahun 2021. Melansir dari Katadata, masing-masing negara memiliki persentase peningkatan dari 84,36% hingga 76,65%. Secara keseluruhan, berdasarkan laporan The Global Initiative Against Transnational Organized Crime (The Global Initiative) yang dimuat pada laman Rakyat Merdeka, Indonesia berada di peringkat ke-25 dengan skor 6.38.

Tingkat kemiskinan, pengangguran, ketimpangan gender hingga ketidakadilan yang dirasakan oleh warga dalam suatu negara menjadi faktor utama terjadinya kejahatan. Dengan itu, kejahatan yang terjadi di berbagai negara pun memiliki jenis dan tingkatan yang berbeda. Namun, terdapat kejahatan yang menjadi masalah serius bagi seluruh negara yaitu Kejahatan Transnasional.

Kejahatan Transnasional merupakan kejahatan lintas negara yang mengancam keamanan dan kemakmuran global dengan melibatkan berbagai negara. Salah satu bentuk dari kejahatan jenis ini adalah perdagangan manusia. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai target dengan tujuan yang berbeda. Baik untuk diperbudak, dijadikan pekerja seksual hingga penyiksaan dan penganiayaan yang dilayangkan kepada korban TPPO. Motif yang dilakukan oleh para pelaku adalah menipu, merekrut, memaksa hingga menculik dengan tujuan memanfaatkan korban demi keuntungan mereka.

“Secara umum, semua korban TPPO mendapatkan eksploitasi dalam bentuk tidak mendapatkan gaji yang mencukupi, tidak memperoleh tempat istirahat dan makanan yang layak. Korban ART, hampir semua dijerat dengan utang. Sedangkan korban pada sektor jasa hiburan, mendapatkan eksploitasi secara seksual, pemaksaan menjadi pekerja seksual hingga penyekapan,” ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada laman Krjogja.

Perdagangan manusia bukan lah hal yang baru terjadi. Urgensi masalah ini begitu dilihat dan dirasa sejak 2003 yang ditandai oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menerima ribuan kasus TPPO dan semakin meningkat setiap tahunnya. Mulai tahun 2006, PBB meminta kepada dunia agar turut membantu kasus TPPO yang terjadi di berbagai negara. Dengan melihat permasalahan serius dan membutuhkan upaya nyata untuk menekan laju TPPO, tertera pada laman Detik bahwa pada Maret 2007, lahirlah kelompok yang bernama Kelompok Koordinasi Antar Lembaga Anti Perdagangan Manusia atau Inter-Agency Coordination Group Against Human Trafficking (ICAT). Kemudian pada 2010, Majelis Umum PBB membuat rencana memerangi TPPO dengan terciptanya “Dana Perwalian Sukarela-PBB”. Hingga akhirnya, pada tahun 2013, Majelis Umum PBB membuat resolusi bernomor A/RES/68/192 serta menetapkan 30 Juli sebagai Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sedunia atau Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia.

Lirih Korban Kasus Perdagangan Manusia Modus pelaku perdagangan manusia dilakukan dengan pengiriman TKI tanpa dokumen resmi, penempatan kerja dalam ranah seksual, penyelenggara perkawinan dengan kompensasi finansial, perekrutan anak-anak hingga pengangkatan bayi. Semua hal ini dilakukan dengan dalih kegiatan legal guna eksploitasi seksual dan non seksual.

Jenis hingga modus ini terlihat sebagai bukti bahwa kasus perdagangan manusia yang semakin marak terjadi berada pada level genting. Berdasarkan pemaparan Katadata, laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang bertajuk 2022 Trafficking in Person Report menunjukkan, ada 90.354 orang korban perdagangan manusia yang teridentifikasi secara global pada 2021. Pada 2011 jumlah korban perdagangan manusia secara global berjumlah 42.291 orang. Hal ini menunjukkan peningkatan persentase yang signifikan dari kenaikan sebanyak 113,64% dibandingkan sepuluh tahun lalu dengan korban yang dipaksa dan ditipu untuk melakukan pekerjaan atau hubungan seks komersial.

Penegakan keadilan yang tak kunjung terlihat hingga layanan bantuan yang berkendala membuat angka kasus TPPO selalu meningkat. Dilansir dari Antara News, PBB memperkirakan sekitar 25 juta orang di seluruh dunia menjadi korban ketenagakerjaan dan eksploitasi seksual. Bahkan dalam laman Antara, Siobhan Mullaly selaku pelopor khusus PBB dalam permasalahan perdagangan manusia mengatakan:

“Kesulitannya adalah bahwa perdagangan orang saat ini menjadi lebih tidak kelihatan dan dilakukan secara diam-diam,” jelasnya.

Tahun 2019, pada laman BBC terkuak kasus yang menimpa Jingga (nama samaran) sebagai buruh pabrik asal Tangerang yang ditawarkan bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp 5 juta perbulan dengan bonus yang besar. Karena lelah akan perekonomian keluarga, akhirnya ia pun tergiur. Namun, perdagangan pun terjadi dengan dirinya yang dikirim ke Malaysia, Dubai, Turki, Sudan, Suriah, dan Irak tanpa mendapatkan gaji. Melainkan ia mendapati penyiksaan dengan dipukuli, rambutnya dipotong, bahkan diperkosa oleh majikannya di Irak. Rasa trauma Jingga membuat ia melirih dan berkata, “Jangan sampai ada yang berangkat lagi, mohon benar-benar pemerintah nutup ke (jalur) ke Timur Tengah, biar jangan terjadi yang kayak saya ini,” ucapnya pada BBC.

Pada Mei 2023, dalam laman Indonesia Go Id, terjadi kasus TPPO yang melibatkan 20 Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut pemaparan dalam laman tersebut, 20 WNI di Myawaddy bermula ketika dua pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO melancarkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan di Myanmar. Nyatanya, 20 WNI yang termakan modus dua pelaku sindikat trafficking tersebut justru diduga disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar. Mereka dipaksa bekerja 17 jam sehari dan hanya digaji Rp 10 juta per bulan.

Baru-baru ini, praktik TPPO dalam pemagang juga muncul dengan mahasiswa yang menjadi target. Hal ini disampaikan oleh laman BBC, di mana dua mahasiswa asal Sumatera Barat dikirim ke Jepang untuk magang dan berujung menjadi buruh dengan praktik TPPO. Para mahasiswa tersebut bekerja selama 14 jam setiap hari, tanpa ada hari libur, dan hanya diberikan waktu makan maksimal 15 menit. Setiap mahasiswa itu diberikan upah sekitar Rp 5 juta per bulan, namun gaji itu kemudian diberikan Rp 2 juta per bulan ke kampus sebagai dana kontribusi. Melansir pada laman CNN, korban TPPO sebagai perantau juga terjadi dengan diperbudak menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di negara China. Para ABK bekerja selama 35 jam tanpa istirahat dan mendapatkan perlakuan kekerasan secara fisik dan verbal. Ditambah, dengan gaji yang hanya diberikan 70%.

Beberapa kasus di atas hanya menjadi contoh kecil dari banyaknya kasus perdagangan manusia yang terjadi, bahkan yang telah dilaporkan pun tetap tidak mendapatkan keadilan. Lantas tepat di Hari Anti Perdagangan Manusia ini terdapat pertanyaan, bagaimana peranan pemerintah berbagai negara dalam memberantas kasus penindasan ini sebagaimana yang disesuaikan dengan arti dari “anti” itu sendiri?

Menilik Upaya Beberapa Negara dalam “Anti” Perdagangan Manusia 

Tahun ini, Hari Anti Perdagangan Manusia ini mengusung tema “Reach Every Victim of Trafficking, Leave No One Behind” atau “Jangkau Setiap Korban Perdagangan, Jangan Tinggalkan Siapa Pun” dengan kampanye #EndHumanTrafficking guna menjadi topik utama agar menemukan sebuah solusi secara bersama.

Melansir dari Detik, peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan perkembangan terbaru tentang perdagangan orang. Peringatan ini juga menyerukan kepada pemerintah, penegak hukum, layanan publik, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan upaya dalam memperkuat pencegahan perdagangan orang, mengidentifikasi, mendukung para korban, dan mengakhiri impunitas (pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri dari denda). Berdasarkan tujuan tersebut, melahirkan pertanyaan bagaimana upaya pemerintah di berbagai negara untuk mewujudkan hal tersebut?

Di Indonesia sendiri, adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang membahas tentang tata cara dan mekanisme bagi korban, terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO serta standar operasional prosedur pelayanan bagi saksi/korban TPPO. Satgas TPPO menjadi salah satu upaya untuk menekan kerentanan peningkatan kasus. Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sering mengadakan acara guna memberi pemahaman dan mengajak masyarakat untuk peduli dan membantu dalam memberantas kasus perdagangan manusia melalui sosialisasi yang diberikan.

Selain Indonesia, Thailand dan Amerika Serikat mempunyai kerjasama sebagai upaya penanganan kasus TPPO dengan memiliki lembaga yang berfokus pada praktek perbudakan dan perdagangan manusia serta hak buruh secara global. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah diamanatkan dalam standar minimum TVPA atau TVPRA yang dikenal dengan lembaga Bureau of Democracy, Human Rights and Labor atau DRL. Sedangkan, Arab Saudi berupaya dengan membentuk National Committee to Combat Human Trafficking (NCCHT) yang bekerjasama dengan organisasi internasional yang menghadirkan National Referral Mechanism (NRM) sebagai bentuk pencegahan, perlindungan, penuntutan dan kemitraan.

Dilansir dari Kabar 24, pada 2021 Kementerian Tenaga Kerja Jepang memutuskan untuk meningkatkan langkah-langkah guna mencegah perdagangan manusia yang melibatkan pemagang kerja teknis asing di Jepang. Hal ini sebagai upaya Jepang agar kantor-kantor inspeksi standar tenaga kerja dan organisasi yang memberi rujukan para pemagang ke tempat usaha agar secara bersama memantau dan menyelidiki jika terdapat laporan dugaan kasus perdagangan manusia atau pemagang yang meminta perlindungan. Namun, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan dalam laporan tahunan yang diterbitkan tahun lalu bahwa otoritas Jepang gagal mengidentifikasi satu pun kasus perdagangan manusia dalam Program Pelatihan Magang Teknis meskipun selalu terdapat laporan kerja paksa.

Dari berbagai negara yang ada, China menjadi negara terburuk dengan terjadinya kasus perdagangan manusia secara pemaksaan perkawinan. Sehingga pemerintah Tiongkok memiliki upaya dengan peraturan Bride Trafficking. Namun, hingga kini upaya tersebut tidak melahirkan keberhasilan nyata karena tetap menjadi tempat perbudakan manusia yang kejam di negara tersebut.

Terlepas dengan upaya yang dipaparkan dari beberapa negara, terdapat banyak negara yang memang sudah sadar dengan peliknya kasus perdagangan manusia. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak negara yang tidak memiliki regulasi terhadap kasus tindak kejahatan ini dengan angka yang tinggi, namun tidak ter-expose sehingga keadilan pun tidak dapat dirasakan. Serupa dengan berbagai negara yang memiliki peraturan atau Satgas TPPO, tetapi tidak dengan upaya nyata atau membuahkan hasil sehingga tak memberi angin segar bagi para korban. Bahkan sebaliknya, kasus tetap meningkat ditambah para pelaku dari perdagangan manusia kerap memiliki backing yang kuat sehingga sulit untuk diberantas.

Dengan itu, perlu adanya upaya dari seluruh pihak masyarakat agar dapat menekan dan mencegah kasus perdagangan manusia dan berdiri bersama korban. Sebab hal ini termasuk dalam pelanggaran HAM yang memerlukan keadilan dan mengembalikan hak kemanusiaan yang sudah semestinya dirasakan oleh korban.

Berdasarkan laman Jambi Antara News, Joy Ngozi Ezeilo selaku Pengawas Khusus tentang Perdagangan Manusia PBB mengatakan, “Manusia yang diperdagangkan harus dapat mengakses kewenangan kompeten dan independen serta menerima perawatan dari luka yang mereka derita, termasuk kompensasi.”

Penulis: Nabila

Editor: Melody Azelia M

 

Sumber:

https://www.krjogja.com/berita-lokal/read/468916/hari-anti-perdagangan-manusia-se-dunia-korban-tidak-digaji-diperlakukan-tak-layak

https://jambi.antaranews.com/rilis-pers/235329/pakar-pbb-perlu-perhatian-bagi-korban-perdagangan-manusia

https://www.antaranews.com/berita/1790241/pakar-pbb-pelaku-perdagangan-orang-ambil-kesempatan-dari-pandemi

https://rm.id/baca-berita/nasional/113759/riset-the-global-initiative-kriminalitas-tertinggi-di-kongo-indonesia-rangking-25

https://travel.kompas.com/read/2022/01/31/220937327/10-negara-dengan-tingkat-kejahatan-tertinggi-di-dunia?page=

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/17/10-negara-dengan-tingkat-kriminalitas-tertinggi-di-dunia-2021

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47877938

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg6nw6rgy7xo

https://news.detik.com/berita/d-6842783/hari-anti-perdagangan-manusia-sedunia-2023-tema-dan-sejarah#:~:text=Hari%20Anti%20Perdagangan%20Manusia%20Sedunia%20diperingati%20setiap%20tahun%20pada%20tanggal,mengancam%20kehidupan%20manusia%20dan%20kemanusiaan.

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4033/peringati-hari-dunia-anti-perdagangan-orang-kemenpppa-perlu-keterlibatan-dan-upaya-dari-semua-pihak-dalam-mewujudkan-indonesia-bebas-perdagangan-orang

https://www.kominfo.go.id/content/detail/46599/gugus-tugas-bahas-urgensi-pencegahan-dan-penanganan-tindak-pidana-perdagangan-orang/0/berita

https://www.zerohumantrafficking.org/berita/refleksi-dan-sejarah-peringatan-hari-anti-perdagangan-manusia-sedunia/

https://www.krjogja.com/berita-lokal/read/468916/hari-anti-perdagangan-manusia-se-dunia-korban-tidak-digaji-diperlakukan-tak-layak

https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-manusia-lt620cbae1b8865/?page=1

https://www.liputan6.com/health/read/5170337/korban-perdagangan-orang-capai-2356-di-2022-mayoritas-anak-anak

https://indonesia.go.id/kategori/ragam-asean-2023/7115/kasus-perdagangan-orang-jadi-isu-prioritas-asean?lang=1

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-65769108

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230707143235-12-970751/marak-kasus-perdagangan-orang-jerat-pekerja-migran-hingga-anak

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1511/pengesahan-konvensi-asean-menentang-perdagangan-orang-terutama-perempuan-dan-anak

https://kabar24.bisnis.com/read/20210314/19/1367406/jepang-tingkatkan-antisipasi-perdagangan-manusia

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini