AHA mahasiswa Teknik Arsitektur, Universitas Pancasila (UP) telah dibebaskan dari Polda Metro Jaya, pada Jumat, (23/08), pukul 21.56 WIB.
AHA ditahan oleh Unit 4 kepolisian Polda Metro Jaya pada (22/08/2024) lalu. Pada Jumat, (23/08), beberapa perwakilan mahasiswa dan pihak kemahasiswaan UP berangkat menuju Polda untuk menangani kasus ini agar AHA dapat dibebaskan dari penahanan.
“Sudah dari Senat bersama kema (kemahasiswaan) di Polda dan anaknya sudah keluar,” ujar Dio Marcelino Hutauruk, Ketua Senat KMUP, kepada LPM Gema Alpas, Jumat, (23/08).
Hal ini juga disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum AHA.
“Unit 4 Semuanya bebas.” Jelas salah satu tim TAUD, Jumat, (23/08).
Sempat Alami Luka-Luka dan Kehilangan Barang
Berdasarkan informasi kuasa hukum, ketika ditemukan kondisi AHA sempat mengalami beberapa luka di kaki kanan, kepala, bibir, serta kehilangan sejumlah barang pribadi.
“Jam 5 pagi TAUD baru berhasil menjadi kuasa hukum AHA dan ini list luka luka yang terlihat di badan AHA,” ujar Nata, Paralelgal Jalanan LBH Jakarta, Jumat, (23/08).
Kasus penangkapan dan represifitas pada aksi demonstrasi kerap kali terjadi. Sayangnya pihak aparat kepolisian selalu menyasar pada massa yang berupaya menyampaikan aspirasinya seperti mahasiswa, atau bahkan jurnalis yang bertugas sebagai watchdog di negeri sendiri.
Jika kejadian seperti selalu ini berulang, pantaskah Indonesia masih dikatakan sebagai negara Demokrasi?
Oleh: Tim Redaksi LPM Gema Alpas