Aksi unjuk rasa menolak Tapera yang diinisiasi oleh Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dilakukan hari ini (27/06/24), di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo untuk mensejahterakan rakyat dengan mencabut kebijakan Tapera yang disahkan dalam PP No 21 Tahun 2024. Pasalnya, peraturan ini mewajibkan buruh untuk membayar paksa iuran sebesar 3% dari upahnya, berdasarkan catatan BPK tahun 2021, sebanyak 124.960 orang dengan tabungan sebesar Rp567.457.735.810 belum menerima pengembalian tabungannya.
Selain itu, konsep dari Tapera tidak memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat, tetapi cenderung menghimpun uang rakyat yang nantinya akan dikelola dan diinvestasikan oleh negara dalam bentuk; surat berharga negara, obligasi, dan sejenisnya. Berdasarkan press release Gebrak, kebijakan Tapera berpotensi disalahgunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan proyek strategis seperti makan siang gratis.
Oleh karena itu, kebijakan Tapera yang dibuat oleh pemerintah berpotensi menimbulkan konflik bagi sektor masyarakat sipil, seperti petani, lingkungan, masyarakat, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, perempuan akan mengalami perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan penggusuran secara struktural akibat proyek-proyek PSN yang bisa jadi sumber modalnya dari iuran tapera.
Lima Tuntutan yang Dibawa
- Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera No.4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya;
- Menuntut Presiden Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat;
- Menuntut Pemerintah membangun perumahan rakyat secara kayak, ekonomis/terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern;
- Menuntut Presiden Jokowi agar mencabut undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehingga berakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki rumah.
- Sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh.
Oleh : Aisha Balqis S